Menuntut Daerah Berlari di Atas Karpet Merah Berpaku: Mengukur Desentralisasi dengan Cara Keliru

Pendidikan82 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Menjadi kepala daerah di Indonesia adalah pekerjaan paling berat, demikian pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dalam sebuah forum baru-baru ini (Aprilia, 2026). Pernyataannya menarik dan sekilas membanggakan karena berangkat dari klaim Indonesia dengan sistem desentralisasi terkuat di dunia.

Narasinya menggambarkan seolah-olah pemda sudah mendapat ruang kekuasaan luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Semakin berat tantangan yang dihadapi, semakin kuat pula desentralisasinya. Pernyataan ini membawa kita pada sebuah refleksi mendalam tentang nasib otonomi hari ini, apakah beratnya beban kepala daerah otomatis menunjukkan desentralisasi yang kuat?

Dalam literatur desentralisasi, keberhasilan desentralisasi tidak diukur dari banyaknya urusan yang ditangani pemda. James Manor (1999) dan Jean-Paul Faguet (2014) justru menempatkan partisipasi, akuntabilitas, responsivitas kebijakan, dan kapasitas pemerintah lokal sebagai ukuran utama keberhasilan desentralisasi. Dengan ukuran tersebut, klaim bahwa Indonesia memiliki sistem desentralisasi terkuat menjadi problematis.

Selama ini keberhasilan desentralisasi seringkali diukur dari banyaknya urusan yang dilimpahkan ke daerah. Semakin banyak tugas yang dikerjakan pemda, semakin dianggap berhasil pula proses desentralisasinya. Padahal ukuran tersebut terlalu sempit.

Kepala daerah memang memikul tanggung jawab besar. Mereka dituntut menyelesaikan soal kemiskinan, stunting, pengangguran, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur. Tetapi besarnya tanggung jawab itu juga tidak otomatis menunjukkan kalau daerah mempunyai kewenangan yang sama besarnya dalam menentukan cara penyelesaian persoalan yang muncul.

Desentralisasi tidak seharusnya dinilai dari seberapa berat beban yang dipikul daerah, tetapi dari seberapa besar kemampuan daerah untuk mengambil keputusan dan merespons kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Desentralisasi Bukan Sekadar Memindahkan Beban

Meminjam argumen Rondinelli (1981) yang menjelaskan bahwa desentralisasi diperlukan agar keputusan publik dapat dibuat lebih dekat dengan masyarakat yang terdampak dengan kebijakan. Pemda dianggap lebih memahami kebutuhan warganya dibanding pemerintah pusat yang harus mengelola banyaknya persoalan di Indonesia.

Esensi dari desentralisasi itu sendiri ada pada bagaimana daerah menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan karakteristik wilayahnya mereka masing-masing.

Daerah yang sudah bergantung lama pada sektor pertanian menghadapi tantangan berbeda dengan daerah industri atau perkotaan. Perbedaan inilah yang menjadi dasar mengapa kemudian kewenangan perlu didistribusikan ke tingkat lokal.

Desentralisasi sering diterjemahkan hanya sebagai pemindahan urusan pemerintahan. Daerah memang diberikan tanggung jawab yang semakin besar, tetapi tidak selalu diikuti dengan keleluasaan yang memadai untuk menentukan kebijakan. Otonomi daerah lebih banyak diukur dari jumlah tugas yang harus diselesaikan daripada kemampuan daerah untuk mengambil keputusan secara mandiri.

Tumpukan Regulasi dan Menyempitnya Ruang Otonomi Daerah

Pemda memang mempunyai kewenangan luas di atas kertas. Tapi dalam praktik, ruang geraknya sering kali dibatasi oleh berbagai regulasi, standar, indikator kinerja, dan petunjuk teknis yang asalnya dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat itu sendiri.

Pemda tidak hanya dituntut untuk capai target, tapi juga harus mengikuti cara yang sudah ditentukan sebelumnya. Akhirnya banyak kepala daerah yang lebih sibuk memastikan kesesuaian administrasi dan pelaporan dibanding mencari solusi kreatif atas persoalan yang dihadapi masyarakatnya sendiri.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Sejauh mana daerah benar-benar memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakannya sendiri, jika hampir seluruh prioritas pembangunannya sudah ditetapkan dari atas?

Otonomi yang seharusnya memberi ruang bagi inovasi justru berisiko berubah menjadi sekadar kewajiban administratif. Daerah menjadi pelaksana berbagai program nasional, sementara kapasitas untuk merumuskan agenda pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal masing-masing semakin menyempit.

Persoalan yang sama juga terlihat dalam aspek fiskal daerah. Pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas pelayanan publik. Tapi pada saat yang sama, ruang fiskal daerah justru semakin terbatas.

Sebagian besar pemda masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Persoalannya bukan hanya soal besarnya transfer, tapi semakin banyaknya pengaturan tentang bagaimana dana tersebut harus digunakan. Banyak sekali penganggaran yang sifatnya earmarking membuat daerah tidak memiliki keleluasaan penuh untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan paling mendesak di wilayahnya masing-masing.

Pemda bertanggung jawab atas kualitas pelayanan publik di hadapan masyarakat, tetapi tidak selalu memiliki fleksibilitas cukup dalam untuk mengelola sumber daya yang ada. Ketika pembangunan tersendat atau layanan publik memburuk, Masyarakat menyalahkan pemda. Padahal sebagian persoalan muncul karena keterbatasan ruang pengambilan keputusan yang mereka miliki.

Di titik ini, desentralisasi menghadapi kontradiksi serius. Tanggung jawab semakin besar, tapi kewenangan untuk menentukan solusi tidak berkembang dalam proporsi yang sama.

Desentralisasi atau Pelimpahan Risiko?

Tentu pemerintah pusat mempunyai alasannya sendiri. Pengawasan yang ketat memang sering dianggap penting untuk menjaga disiplin fiskal, mencegah penyalahgunaan anggaran, dan juga memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga di seluruh daerah.

Dari perspektif pemerintah pusat, penyeragaman standar dan penguatan kontrol memang dibutuhkan supaya pembangunan nasional jalannya lebih terarah.

Logika itu bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus, lemahnya tata kelola di daerah memang bisa menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat. Karena itu lah kehadiran pemerintah pusat sebagai pengawas tetap memiliki fungsi penting.

Masalahnya, pengawasan yang berlebihan juga justru bisa menghilangkan alasan utama mengapa desentralisasi dibentuk sejak awal. Ketika hampir seluruh prioritas, indikator, dan penggunaan anggaran sudah ditentukan dari pusat, maka yang terjadi bukan lagi penguatan otonomi daerah, tapi pelimpahan tanggung jawab administratif kepada daerah.

Pemda tetap diminta capai target pembangunan, meningkatkan layanan publik, dan tetap menjadi pihak yang pertama kali menerima keluhan masyarakat. Tetapi anehnya, ruang mereka untuk menentukan cara mencapai target tersebut semakin terbatas.

Dalam situasi seperti ini, daerah menanggung risiko besar tanpa memiliki kendali yang sepadan. Keberhasilan program akan diklaim sebagai capaian nasional, tetapi kegagalan layanan publik akan jadi beban politik pemda.

Karena itu, klaim bahwa Indonesia mempunyai sistem desentralisasi terkuat perlu dievaluasi secara lebih kritis. Bisa jadi yang berhasil kita desentralisasikan selama ini adalah tanggung jawab dan beban kerja, bukan kekuasaan dan kapasitas pengambilan keputusan itu sendiri.

Indonesia mungkin sudah mendesentralisasikan urusan pemerintahan, tetapi belum sepenuhnya mendesentralisasikan kekuasaan.

Kepala daerah memang menghadapi tantangan berat, tapi tantangan itu tidak seharusnya dijadikan indikator keberhasilan desentralisasi. Ukuran keberhasilannya bukan terletak pada seberapa banyak persoalan yang harus diselesaikan, tapi pada seberapa besar kepercayaan yang diberikan negara kepada daerah untuk menentukan solusi atas persoalannya sendiri.

Selama daerah terus dituntut mencapai berbagai target tanpa disertai ruang yang memadai untuk menentukan prioritas, mengelola anggaran, dan merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakatnya masing-masing, maka selama itu pula desentralisasi hanya akan menjadi slogan yang kehilangan substansinya.

Kita tidak sedang menyaksikan daerah berlari dengan kekuatan penuh. Kita sedang menyaksikan daerah dipaksa berlari di atas karpet merah yang penuh paku. (Istikomah)

Penulis adalah mahasiswa S2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universita Gadjah Mada Yogyakarta.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *