Setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, perhatian publik hampir selalu tertuju pada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Pertanyaan yang muncul pun hampir seragam: apakah Satgas bekerja? Mengapa korban tidak ditangani? Mengapa pelaku tidak segera diberi sanksi? Pertanyaan tersebut memang penting, tetapi sesungguhnya menyisakan persoalan yang lebih mendasar, yakni mengapa tanggung jawab menciptakan kampus yang aman seolah-olah hanya dibebankan kepada Satgas?
Padahal, Satgas hanyalah salah satu instrumen dalam sistem tata kelola perguruan tinggi. Kampus yang aman tidak lahir dari keberadaan Satgas semata, tetapi dari komitmen seluruh pemangku kebijakan, mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, ketua jurusan, dosen, tenaga kependidikan, hingga organisasi kemahasiswaan. Ketika pencegahan hanya dipandang sebagai tugas Satgas, maka yang terjadi adalah pendekatan reaktif. Satgas baru bergerak setelah ada laporan. Sementara itu, budaya yang memungkinkan kekerasan seksual terjadi tetap dibiarkan tumbuh dalam kehidupan kampus.
Di sinilah pentingnya perubahan paradigma. Pencegahan kekerasan seksual bukan sekadar urusan penegakan aturan, melainkan bagian dari kepemimpinan institusional. Pemimpin perguruan tinggi memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk memastikan bahwa setiap kebijakan akademik, tata kelola sumber daya manusia, proses pembelajaran, hingga kehidupan kemahasiswaan dibangun di atas prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Regulasi tidak akan bermakna apabila tidak diterjemahkan menjadi budaya organisasi yang nyata.
Teori psychological safety yang dikembangkan oleh Amy Edmondson memberikan pelajaran penting. Edmondson menjelaskan bahwa organisasi yang sehat adalah organisasi yang menciptakan rasa aman bagi anggotanya untuk berbicara, menyampaikan pendapat, mengakui kesalahan, dan melaporkan persoalan tanpa takut dipermalukan atau dihukum. Dalam lingkungan seperti itu, setiap individu merasa bahwa suaranya memiliki nilai. Sebaliknya, ketika anggota organisasi takut berbicara karena khawatir dianggap pembuat masalah atau merusak nama baik institusi, maka budaya diam (silence culture) akan berkembang. Dalam konteks kekerasan seksual, budaya diam inilah yang sering kali menjadi penghalang terbesar bagi korban untuk melapor.
Banyak korban tidak melapor bukan karena tidak mengetahui prosedur, tetapi karena tidak percaya bahwa institusi akan melindungi mereka. Sebagian khawatir identitasnya bocor, sebagian takut nilai akademiknya terganggu, sebagian lagi cemas akan mengalami victim blaming. Kekhawatiran tersebut bukan muncul tanpa alasan. Ia lahir dari budaya organisasi yang masih memandang pelaporan sebagai ancaman terhadap reputasi kampus, bukan sebagai peluang memperbaiki sistem. Akibatnya, korban memilih diam, sementara pelaku merasa aman karena lingkungan tidak memberikan konsekuensi sosial yang tegas.
Budaya seperti ini harus diubah melalui kepemimpinan yang berpihak pada korban (victim-centered approach). Pemimpin perguruan tinggi tidak cukup hanya menandatangani pembentukan Satgas atau mengeluarkan surat keputusan. Mereka harus menjadi teladan dalam membangun budaya yang menghormati kesetaraan, menolak segala bentuk pelecehan, dan memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional. Komitmen tersebut harus tercermin dalam kebijakan, pengalokasian anggaran, penyediaan layanan konseling, pelatihan dosen, orientasi mahasiswa baru, hingga evaluasi kinerja unit-unit kerja.
Dari perspektif feminist institutionalism, institusi bukanlah ruang yang netral. Norma, aturan informal, kebiasaan, dan praktik sehari-hari sering kali mereproduksi ketimpangan gender tanpa disadari. Candaan seksis, komentar mengenai tubuh mahasiswa, pembenaran terhadap relasi kuasa yang timpang, atau anggapan bahwa korban “terlalu sensitif” merupakan contoh kecil bagaimana budaya organisasi dapat menjadi lahan subur bagi kekerasan seksual. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi regulasi, tetapi juga melalui perubahan norma yang hidup di lingkungan kampus.
Dalam perspektif collaborative governance, tanggung jawab menciptakan kampus aman juga harus dibagi kepada seluruh pemangku kepentingan. Satgas PPKPT perlu bekerja bersama pimpinan universitas, fakultas, program studi, organisasi mahasiswa, psikolog, lembaga bantuan hukum, organisasi perempuan, media, hingga pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut memungkinkan pencegahan dilakukan secara lebih komprehensif, mulai dari pendidikan mengenai consent, penyusunan kurikulum yang sensitif gender, pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan terpercaya. Ketika seluruh aktor bergerak bersama, budaya aman tidak lagi menjadi slogan, melainkan praktik sehari-hari.
Yang tidak kalah penting adalah menghentikan normalisasi terhadap berbagai bentuk perilaku yang sesungguhnya merupakan kekerasan seksual. Komentar mengenai penampilan mahasiswa, candaan yang bernuansa seksual, pesan pribadi yang melewati batas profesional, ataupun penyalahgunaan relasi akademik sering kali dianggap sebagai hal biasa. Padahal, perilaku-perilaku tersebut merupakan pintu masuk yang dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang lebih serius. Kampus harus berani mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku seperti itu, siapapun pelakunya dan setinggi apa pun jabatannya.
Membangun budaya kampus yang aman juga berarti membangun budaya saling peduli (culture of care). Mahasiswa perlu dididik untuk menjadi active bystanders yang berani membantu ketika melihat indikasi kekerasan. Dosen perlu memahami bahwa ruang kelas bukan hanya tempat mentransfer ilmu, tetapi juga ruang membangun rasa aman. Pimpinan perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan. Ketika seluruh sivitas akademika memiliki kesadaran yang sama, pencegahan tidak lagi bergantung pada satu unit kerja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perguruan tinggi bukan hanya jumlah publikasi internasional, akreditasi unggul, atau peringkat dunia. Kampus juga harus diukur dari kemampuannya melindungi martabat manusia. Universitas yang hebat bukanlah universitas yang tidak pernah menghadapi kasus, melainkan universitas yang memiliki keberanian membangun sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT adalah garda depan, tetapi budaya aman adalah tanggung jawab seluruh pemimpin perguruan tinggi. Ketika para pemangku kebijakan berani meninggalkan budaya normalisasi, membangun psychological safety, dan mengadopsi perspektif yang berpusat pada korban, perguruan tinggi akan benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi setiap insan akademik.*
Penulis: Wiwi Widiastuti – Dosen Fisip Unsil sekaligus ketua Satgas PPKPT





