Pesantren, Kota Wakaf dan Jalan Baru Pembangunan Daerah

Ekonomi, Keagamaan40 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Di Kota Tasikmalaya, Pesantren Riyadlul Ulum Wadda’wah Condong tidak hanya dikenal sebagai tempat santri mengaji, belajar kitab, dan memperdalam ilmu agama. Di lingkungan pesantren ini, kegiatan ekonomi juga tumbuh berdampingan dengan pendidikan. Ada koperasi, minimarket, pertanian, perikanan, Pertashop, LPG, klinik, tailor, dan kegiatan distribusi yang melibatkan ekosistem pesantren. Dari sini tampak bahwa pesantren bukan hanya ruang pendidikan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi pusat kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Contoh Pesantren Condong tersebut penting dibaca dalam konteks yang lebih luas. Selama ini, pesantren sering dipahami sebagai lembaga yang menjaga tradisi keilmuan Islam. Namun ternyata pesantren juga memiliki modal sosial yang besar, yaitu santri, guru, alumni, wali santri, tanah, bangunan, jaringan masyarakat, kepercayaan publik, dan dalam banyak kasus juga aset wakaf. Jika potensi itu dikelola dengan baik, pesantren dapat menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah.

Di titik inilah pembicaraan tentang Kota Wakaf menjadi relevan. Kota Wakaf bukan sekadar kota yang memiliki banyak tanah wakaf atau banyak lembaga keagamaan. Kota Wakaf seharusnya menjadi ruang tempat wakaf dapat dikelola secara produktif, pesantren menjadi berdaya, ekonomi masyarakat tumbuh, dan manfaat langsung dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok dalam makalah penulis berjudul Pesantren and Local Development in Indonesia’s Waqf City Program yang dipresentasikan pada the 10th Cipasung International Conference on Pesantren and Education Studies (CIPES X) Tahun 2026. Kajian tersebut melihat kontribusi pesantren di enam daerah Program Kota Wakaf, yaitu Kota Padang, Kabupaten Siak, Kabupaten Wajo, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gunungkidul. Pertanyaannya yang sangat sederhana, seberapa besar pesantren berperan dalam Kota Wakaf dan pembangunan daerah?

Wakaf Tidak Cukup Hanya Dicatat

Selama ini, ketika mendengar istilah wakaf, yang terbayang di benak kita biasanya hanya aset tanah yang di atasnya di bangun untuk masjid, madrasah, pesantren, atau makam. Memang, pandangan ini tidak salah. Bahkan lebih dari itu, bentuk wakaf seperti itu telah lama menjadi tulang punggung kehidupan keagamaan masyarakat muslim di seluruh dunia.

Namun untuk hari ini, tantangan yang dihadapi tentu lebih luas lagi. Masyarakat sangat membutuhkan pendidikan yang kuat, ekonomi yang tumbuh, lapangan kerja, ketahanan pangan, dan lingkungan yang selalu resik dan terjaga. Karena itu, wakaf tidak cukup hanya dicatat, disertifikatkan, lalu dibiarkan pasif tanpa berkembang (idol), wakaf sangat perlu dibuat menjadi hidup dan menghasilkan manfaat yang lebih luas serta berdampak.

Program Kota Wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI membawa cara pandang yang lebih maju. Wakaf tidak lagi dilihat semata-mata sebagai satu bidang tanah atau satu bangunan, tetapi sebagai bagian dari ekosistem wilayah. Artinya, perhatian tidak berhenti pada sertifikat. Tentu, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting, yaitu bagaimana aset wakaf memberi manfaat nyata dan berdampak bagi masyarakat?

Di sinilah pesantren memiliki posisi strategis. Pesantren bisa menjadi penghubung antara pendidikan, wakaf, dan pemberdayaan ekonomi. Ketika pesantren mampu menghidupkan wakaf dengan cara mengelola unit usaha, membina santri, melibatkan alumni, dan berhubungan dengan warga sekitar, wakaf dapat menjadi sumber pembelajaran, kemandirian, dan kesejahteraan.

Belajar dari Enam Kota Wakaf

Pengalaman enam daerah menunjukkan bahwa kontribusi pesantren dalam Kota Wakaf tidak selalu sama bentuknya. Di Kota Padang, Pesantren Ar Risalah mengembangkan kegiatan produktif, mulai dari budidaya lele, magot, kebun sayur, bakery, produksi sabun, hingga melon hidroponik. Ini menunjukkan bahwa pesantren dapat bergerak dalam banyak bidang usaha jika ada tata kelola dan pendampingan.

Di Kabupaten Wajo, Pesantren As’adiyah mengembangkan Wakaf Produktif Kampus III Macanang. Kekuatan As’adiyah bukan hanya pada asetnya, tetapi juga pada jaringan ulama, alumni, lembaga pendidikan, dan pengaruh sosial yang luas. Wakaf di sini hidup dalam tradisi keilmuan dan kepercayaan masyarakat.

Di Kabupaten Siak, Pesantren Darul Hadits Sultan Yahya memperlihatkan fungsi wakaf sebagai fondasi pembangunan pesantren dan masjid. Wakaf terlebih dahulu memperkuat pendidikan, tempat ibadah, dan partisipasi masyarakat. Ini penting, karena tidak semua daerah harus langsung memulai dari proyek ekonomi besar.

Kabupaten Aceh Tengah juga memberi pelajaran menarik. Dayah Darul Mukhlisin tumbuh dari basis wakaf pendidikan. Pada tingkat daerah, ekosistem wakaf produktif berkembang melalui pasar, kios, homestay, hingga wakaf berbasis komoditas kopi. Ini memperlihatkan bahwa wakaf dapat bertemu dengan potensi lokal. Ketika suatu daerah kuat dalam kopi, wakaf bisa masuk melalui rantai nilai kopi, bukan melalui model yang dipaksakan dari luar.

Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul menunjukkan wajah lain. Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad di Wonosari mengembangkan budidaya melon Inthanon melalui greenhouse dengan sistem smart farming. Program ini mendapat dukungan Bank Indonesia Perwakilan DIY, sementara Pondok Pesantren Al-Ittifaq Bandung ikut menjadi mentor. Santri tidak hanya belajar agama, tetapi juga mengenal teknologi pertanian, kewirausahaan, dan pasar.

Modal Besar Kota Tasikmalaya

Bagi Kota Tasikmalaya, pembicaraan ini sangat relevan. Kota Tasikmalaya termasuk dalam kelompok awal Program Kota Wakaf. Pada saat yang sama, Tasikmalaya dikenal “Kota Santri” karena sampai saat ini yang terdata di Kementerian Agama Kota Tasikmalaya terdapat 284 Pesantren yang sudah terdaftar dan memiliki NSPP. Ini adalah modal sosial yang tidak kecil.

Pesantren Riyadlul Ulum Wadda’wah Condong memberi contoh bahwa aktivitas ekonomi pesantren dapat menopang pendidikan, melatih kewirausahaan santri, dan berhubungan dengan masyarakat sekitar. Yang menarik bukan sekadar banyaknya unit usaha, tetapi bagaimana kegiatan itu membentuk budaya mandiri.

Pertanyaannya kemudian, berapa banyak pesantren lain di Tasikmalaya yang sebenarnya memiliki potensi serupa, tetapi belum dipetakan dengan baik? Ada pesantren yang kuat di bidang pertanian. Ada yang memiliki jaringan perdagangan. Ada yang punya koperasi. Ada pula yang memiliki alumni luas dan berpotensi mengembangkan wakaf uang.

Jika semua potensi ini dipetakan, didampingi, dan dihubungkan dengan program daerah, Kota Wakaf tidak hanya menjadi slogan. Ia dapat menjadi gerakan pembangunan yang berangkat dari kekuatan masyarakat sendiri. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, BWI, perbankan syariah, kampus, pesantren, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu arah.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah manfaatnya, apakah pendidikan semakin kuat, aset semakin produktif, santri mendapat keterampilan, UMKM tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan masyarakat merasakan dampaknya. Bagi Kota Tasikmalaya, peluang itu terbuka lebar. Tantangannya adalah mempertemukan pesantren dan wakaf dengan inovasi, tata kelola, dan kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, Kota Wakaf bukan sekadar kota yang memiliki banyak aset wakaf. Kota Wakaf seharusnya menjadi kota yang mampu membuat wakaf hidup, pesantren berdaya, ekonomi bergerak, dan masyarakat merasakan manfaatnya. Dari pesantren, jalan baru pembangunan daerah bisa dimulai. (Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag.)

Penulis adalah Dosen Program Studi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi dan Wakil Sekretaris FPP Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *