RADAR TASIKMALAYA – Secara ekologis, kawasan hulu dan ekosistem hutan merupakan benteng vital penyangga kehidupan yang memelihara keanekaragaman hayati, menyerap emisi karbon, serta menjaga kontinuitas hidrologis wilayah. Keberadaan fungsi ekologis ini selaras dengan pandangan dunia biosentris masyarakat adat Sunda yang menuntut manusia hidup harmonis dan bersatu dengan alam (ngahiji jeung alam). Namun, realitas hari ini memperlihatkan lanskap yang berbanding terbalik: laju deforestasi, alih fungsi lahan hulu, serta degradasi lingkungan yang terus membayangi wilayah Jawa Barat dan Nusantara akibat aktivitas eksploitatif manusia. Di sisi lain, model konservasi berbasis negara (state-based conservation) yang cenderung kaku dan bersifat teknokratis kerap mengalami kegagalan institusional serta memicu konflik tenurial karena abai terhadap etika dan modal sosial masyarakat. Bencana kekeringan dan kebakaran hutan menjadi bukti bahwa konservasi berbasis negara belum mampu memitigasi dan mengendalikan kejadian yang selalu berulang setiap tahunnya.
Di tengah krisis ekologi modern tersebut, pranata lokal Sunda bernama “pamali” kerap mengalami stigmatisasi sebagai mitos irasional, takhayul kuno, atau sekadar wacana yang usang ditelan zaman. Padahal, dari sudut pandang biologi konservasi dan etnoekologi, pamali Sunda bukanlah takhayul kosong tanpa makna. Pamali merupakan bentuk “sains lisan (oral science)” dan instrumen kontrol sosial berbasis komunitas yang bekerja secara preventif untuk menutup jalan menuju kerusakan ekosistem. Atribusi mistis yang menyertai pamali sejatinya adalah instrumen psikologi-sosial buatan leluhur guna membangun benteng perlindungan (legal barrier) yang efektif menjaga kelestarian alam tanpa memerlukan biaya pengawasan fisik formal yang mahal.
Nalar Biologi dalam Zonasi Spasial Leuweung Sunda
Soluasi strategis pertama terletak pada reorientasi tata ruang berbasis kearifan zonasi Sunda yang memiliki koherensi linier dengan konsep Cagar Biosfer Modern. Pembagian ruang leuweung menjadi Leuweung Larangan (zona suci/inti), Leuweung Tutupan (zona penyangga), dan Leuweung Garapan/Baladahan (zona pemanfaatan) merupakan arsitektur ekologis lisan yang menjaga struktur vegetasi dan mikroklimat. Dalam perspektif biologi konservasi, Leuweung Larangan yang diisolasi oleh aturan pamali berfungsi sebagai refugia – kawasan suaka mutlak yang melindungi keanekaragaman hayati flora endemik, seperti teureup, aren, serta fauna liar dari gangguan intervensi manusia. Perlindungan ketat terhadap kawasan hulu ini tidak hanya menjaga cadangan karbon dan kestabilan hidro-orologis, tetapi juga menjamin terpeliharanya kompleksitas jaring-jaring makanan, keanekaragaman mikroorganisme tanah, serta keberlanjutan proses suksesi alami ekosistem tanpa terfragmentasi oleh pembangunan destruktif.
Mekanisme Sadd al-Dzari’ah Ekologis dan Kontrol Sosial Berbasis Komunitas
Soluasi strategis kedua adalah merekonstruksi fungsi pamali sebagai instrumen hukum Sadd al-Dzari’ah, dalam Ushul Fiqih sebagai upaya untuk melarang atau menutup suatu perbuatan yang pada dasarnya mubah (boleh), tetapi berpotensi mengantar atau berujung pada kerusakan (mafsadah) atau perbuatan haram. Selain itu, pamali juga berfungsi sebagai sistem pengawasan berbasis komunitas yang efektif memproteksi spesies biologis. Berbeda dengan konservasi formal negara yang sering kali kewalahan akibat keterbatasan personel dan biaya pengawasan, pamali bekerja sebagai “panopticon spiritual” yang menanamkan kesadaran dan kepatuhan internal. Larangan adat seperti pantangan mengganggu kehidupan binatang di hutan keramat, melarang penggunaan racun (portas), atau setrum listrik di sungai, hingga tabu membuang limbah atau sampah ke perairan, secara ilmiah merupakan mekanisme perlindungan populasi biota. Dalam kacamata biologi ekosistem, larangan-larangan ini mencegah penurunan mendadak keanekaragaman spesies, memelihara dinamika predator-mangsa, serta menjamin agar laju pemanfaatan flora-fauna tidak melampaui ambang regenerasi biologisnya.
Falsafah Tri Tangtu dan Kesadaran Ekosentris (Jagat Alit – Jagat Ageung)
Solusi strategis ketiga adalah penguatan kembali landasan etika biosentris dan ekosentris melalui falsafah Tri Tangtu di Buana dan ajaran Jagat Alit – Jagat Ageung. Falsafah Sunda mengajarkan bahwa materi pembentuk tubuh manusia (Jagat alit) persis sama dengan elemen pendukung alam semesta (Jagat ageung), sehingga keselamatan manusia bertautan langsung dengan keseimbangan biota di sekitarnya. Doktrin pikukuh adat – seperti “lojor heunteu beunang dipotong, pendèk heunteu beunang disambung“—secara teoritis mencerminkan pemahaman mendalam mengenai daya dukung lingkungan dan batas ambang toleransi ekologi. Dengan memandang setiap tumbuhan, satwa liar, hingga serangga indikator kualitas lingkungan (seperti belalang, capung, dan kupu-kupu) sebagai entitas penyeimbang, pamali menuntun masyarakat untuk memperlakukan makhluk hidup bukan sekadar objek komoditas, melainkan komponen penyangga resiliensi ekosistem bumi secara menyeluruh.
Integrasi Strategis Pamali ke dalam Kurikulum Pembelajaran Biologi Modern
Agar nilai-nilai etnoekologi tidak meredup di tengah arus modernisasi, pamali perlu ditransfomasikan secara strategis ke dalam sistem pendidikan formal melalui pendekatan etnopedagogi di berbagai jenjang persekolahan.
- Pendidikan Dasar (SD/MI): Berfokus pada pembentukan karakter dan moralitas lingkungan. Konsep pamali disajikan melalui cerita ekologis dan pengenalan pantangan sederhana—seperti larangan mengotori sumber mata air (sirah cai) atau merusak pepohonan. Hal ini bertujuan membangun kedisiplinan dan empati terhadap sesama makhluk hidup pada tingkatan penalaran moral anak sejak usia dini.
- Pendidikan Menengah (SMP/SMA/SMK): Berfokus pada integrasi tematik etnosains dan analisis ekologis. Aturan pamali dan zonasi spasial leuweung Sunda dihubungkan secara kontekstual dengan bab modul Biologi, seperti Keanekaragaman Hayati, Interaksi Ekosistem, Rantai Makanan, dan Konservasi. Peserta didik diajak membedah rasionalitas ilmiah di balik aturan adat, sehingga pamali dipahami sebagai instrumen konservasi berbasis komunitas yang memiliki pijakan sains.
- Pendidikan Tinggi: Berfokus pada pendekatan transdisipliner, riset lapangan berbasis bukti, dan formulasi kebijakan. Etnoekologi Sunda diintegrasikan ke dalam silabus mata kuliah Biologi Konservasi, Ekologi, Etnobiologi/Etnopedagogi, dan AMDAL. Mahasiswa didorong melakukan riset lapangan kuantitatif—seperti mengukur cadangan karbon, analisis struktur vegetasi, dan pemodelan hidrologi di kawasan hutan adat—guna memvalidasi efektivitas kepatuhan adat secara terukur.
Secara pragmatis, tata kelola lingkungan modern tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan antroposentrisme dan regulasi tunggal berbasis negara yang berbiaya mahal serta rentan memicu konflik agraria. Pemerintah daerah dan pembuat kebijakan perlu memberikan pengakuan yuridis yang tegas terhadap hak ulayat serta zonasi adat Leuweung Larangan sebagai kawasan lindung mutlak dalam kerangka Green Constitution. Sinergi antara pemangku adat (Puun/Kuncen), akademisi biologi, dan aparat pemerintah harus dibangun dalam bentuk tata kelola bersama.
Pada akhirnya, menggali kembali nalar biologi di balik pamali Sunda bukanlah bentuk romantisme sejarah apalagi kepasrahan pada mistisisme masa lalu. Pamali adalah manifestasi dari kecerdasan ekologis (ecological intelligence) dan kedaulatan budaya (cultural sovereignty) yang diwariskan oleh para karuhun untuk menjaga keberlanjutan hidup seluruh spesies di bumi. Ketika sains modern memberikan analisis kuantitatif mengenai ancaman krisis ekologi, pamali dan etos Tri Tangtu menyediakan jiwa, etika, serta kepatuhan moral untuk menyelamatkannya. Menjaga pamali berarti merawat benteng kehidupan; sebuah pijakan cerdas untuk memastikan bahwa alam dan manusia tetap saling menghidupi hingga masa depan. (Rinaldi Rizal Putra, M.Sc.)
Penulis adalah dosen Jurusan Pendidikan Biologi Universitas Siliwangi (Unsil) yang juga sebagai mahasiswa Prodi S3 Biologi, Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM).






