Menuju Abad Kedua Nahdlatul Ulama: Menggeser Sumbu Politik ke Arah Islamic Welfare Regime

Ragam Opini35 Dilihat

Sejak dilahirkan pada tahun 1926, hubungan antara Nahdlatul Ulama (NU) dengan kekuasaan selalu mengalami pasang surut yang dinamis. Sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia bahkan di dunia, dengan estimasi pengikut mencapai seratus juta jiwa menurut Savic Ali dkk. (2026), dan potensi leverage politik yang besar tersebut, NU memegang posisi strategis yang sangat menggiurkan dalam peta politik nasional. Akibatnya, NU sering kali menjadi arena eksploitasi oleh unit-unit politik parsial demi kepentingan elektoral jangka pendek. Ketika institusi ini terlalu dekat dengan lingkaran kekuasaan, muncul kekhawatiran laten bahwa kepentingan publik yang esensial justru terabaikan.

Selama ini, perdebatan tentang relasi NU dan negara sering kali terperangkap dalam logika dikotomis yang menyesatkan tentang bagaimana posisi NU, apakah bersama pemerintah versus melawan pemerintah, kemitraan versus oposisi, atau akomodatif versus kritis. Logika ini keliru karena menempatkan dua nilai yang semestinya berjalan beriringan sebagai pilihan yang saling mengecualikan Padahal, sebuah ormas bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sekaligus menjadi kritikus paling lantang ketika kebijakan negara mencederai keadilan publik.

Memasuki abad keduanya, diskusi tentang masa depan NU tidak boleh lagi berkutat hanya pada dua sumbu konvensional, yaitu sumbu politik (kemitraan vs kekritisan) dan sumbu ekonomi (kemandirian organisasi). Ada sumbu ketiga yang justru jauh lebih mendasar namun kurang dieksplorasi secara akademis. NU sebagai penyedia kesejahteraan (welfare regime). Perspektif ini menggeser pertanyaan mendasar dari NU harus berposisi apa terhadap kekuasaan? menjadi Apa yang sesungguhnya NU kerjakan untuk Jamaah, dan bagaimana kerja-kerja tersebut memberikan NU basis kekuatan otonom yang tidak bergantung pada negara maupun instrumen elektoral?. Tulisan ini mencoba untuk mengontekstualisasikan peran Nahdlatul Ulama sebagai Islamic inclusive welfare regime di Indonesia.

***

Secara teoretis, istilah welfare regime (rezim kesejahteraan) merujuk pada seluruh perangkat institusional, kebijakan, dan praktik sosial yang memengaruhi keluaran (outcome) kesejahteraan serta efek stratifikasi dalam beragam konteks sosial dan budaya. Gøsta Esping-Andersen (1990) dalam karyanya yang monumental mengklasifikasikan welfare state di Barat ke dalam tiga model utama: Skandinavia (sosial-demokratik), Konservatif (korporatis), dan Liberal. Namun, kerangka kerja Esping-Andersen ini lahir dari pengalaman empiris negara-negara maju yang memiliki kapasitas negara (state capacity) yang kuat serta birokrasi yang matang. Kritik sosiologis bermunculan karena kategorisasi tersebut gagal menangkap realitas di negara berkembang, di mana sektor informal dan jaringan sosial non-negara memegang kendali penting. Oleh karena itu, welfare regime harus diperiksa dalam konteks lokalnya sendiri.(Santoso, 2012)

Dalam konteks Indonesia, Kusujiarti (2012) menawarkan konsep penting dengan menyebut Indonesia sebagai sebuah “pluralistic and informal welfare regime”. Di dalam rezim yang informal dan plural ini, institusi-institusi berbasis Islam (seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas) memainkan peran yang sangat sentral dalam mengisi kekosongan peran negara. Karena birokrasi negara yang kadang inefisien atau terbatas jangkauannya, NU mengambil peran sebagai substitutive welfare provider.

Lebih lanjut, ilmuwan politik seperti Yuda mengembangkan konsep “Islamic welfare regime” di Asia Tenggara. Dalam pemetaan tersebut, Malaysia dan Indonesia dikategorikan memiliki “Islamic inclusive welfare regime”, di mana nilai-nilai dan institusi Islam melebur ke dalam penyediaan jaring pengaman sosial masyarakat secara inklusif, berbeda dengan Brunei Darussalam yang menerapkan model Islamic welfare state regime yang disokong penuh oleh otoritas dan finansial kerajaan.

***

Konseptualisasi NU sebagai bagian dari Islamic inclusive welfare regime menemukan pembenaran empiris dan ideologisnya melalui pernyataan Rais Suriyah PWNU Jawa Tengah, KH. Ubaidilah Shodaqah, yang menegaskan:

“(Peran) NU itu sebagai second line negara, ketika negara tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka NU harus mampu hadir untuk menggantikan negara. Tidak semua masalah dalam masyarakat bisa diselesaikan oleh negara, oleh karenanya NU harus mengambil peran di sana” (2026).

Pernyataan ini memiliki resonansi akademik yang kuat. Ketika demokrasi prosedural di Indonesia kerap mengalami kelayuan akibat konflik elit dan polarisasi, kepentingan dasar masyarakat seperti akses kesehatan dasar, pendidikan berkualitas yang terjangkau, dan ketahanan pangan sehari-hari, sering kali tidak pernah benar-benar diselesaikan, melainkan hanya disembunyikan melalui retorika politik.

Di sinilah peran NU sebagai welfare regime bekerja melalui beberapa jaringan struktural dan kulturalnya yang masif, yaitu: Pertama, Jaringan Pendidikan dan Kultural (Pesantren dan Madrasah) melalui puluhan ribu pesantren, NU menyediakan akses pendidikan dan pemondokan bagi jutaan kelas pekerja dan masyarakat pedesaan dengan biaya yang sangat minim, bahkan gratis bagi yang tidak mampu. Ini adalah bentuk dekomodifikasi pendidikan yang riil. Inti dari struktur sosial NU terletak pada pesantren (sekolah berasrama Islam), yang berfungsi bukan hanya sebagai pusat pendidikan tetapi juga sebagai pusat kesejahteraan masyarakat bagi penduduk pedesaan dan yang terpinggirkan. Dengan lebih dari 40.000 pesantren yang berafiliasi dengan Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI-NU), lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial utama di mana Kiai (pemimpin agama) bertindak sebagai mediator, penasihat, dan penyalur kesejahteraan.(RMI, 2024; Fata, dkk., 2026)

Kedua, Kesehatan dan Filantropi (LAZISNU dan RSNU) melalui optimalisasi tata kelola zakat, infak, dan sedekah, serta pembangunan jaringan Rumah Sakit NU, organisasi ini menghadirkan bantalan sosial langsung saat masyarakat mengalami guncangan ekonomi atau kesehatan. NU memiliki sistem vertikal-horizontal yang unik. Secara vertikal, ia memiliki struktur organisasi yang kokoh dari pusat hingga ranting (desa). Secara horizontal, ia memiliki unit-unit teknis seperti Lembaga Kesehatan (RSNU/Klinik NU) dan Lembaga Filantropi (LAZISNU). Ini adalah infrastruktur nyata dari sebuah rezim kesejahteraan.

Ketiga, Resiliensi Komunitas, ketika birokrasi negara mandek oleh aturan administratif yang kaku, struktur NU tingkat basis (MWC hingga Ranting) mampu mendistribusikan bantuan dan resolusi konflik sosial secara cepat melalui pendekatan keagamaan yang persuasif. Saat terjadi krisis (seperti pandemi atau bencana alam), NU melalui Satgas atau lembaga penanggulangan bencananya bertindak sebagai lini kedua yang merespons lebih cepat karena kedekatan geografis dan sosiologis dengan masyarakat.

Dengan memperkuat peran ini, NU secara tidak langsung sedang melakukan re-politisasi kesejahteraan. NU tidak lagi meminta-minta konsesi politik apapun kepada penguasa, melainkan memiliki daya tawar (bargaining power) yang tinggi karena organisasi inilah yang memegang kunci stabilitas sosial di tingkat akar rumput. Penguatan peran NU sebagai penyedia kesejahteraan bukan sekadar respons pragmatis terhadap ketidakmampuan birokrasi, melainkan sebuah strategi transformatif untuk membangun kedaulatan umat yang mandiri. Ketergantungan NU terhadap negara atau oligarki politik elektoral dengan sendirinya akan terkikis ketika kemandirian dalam pelayanan publik ini terwujud. Melalui pergeseran paradigma ini, posisi tawar NU terhadap negara tidak lagi didasarkan pada negosiasi politik elektoral yang rentan, melainkan pada legitimasi moral dan kapasitas nyata dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkelanjutan

***

Memasuki abad kedua, sudah saatnya Nahdlatul Ulama keluar dari jebakan oposisi biner yang melelahkan dan tidak produktif dalam relasinya dengan negara. Mengadopsi paradigma NU sebagai bagian dari Islamic inclusive welfare regime adalah jawaban konkret atas kejenuhan politik transaksional. Dan kembali pada visi, pendidikan, sosial keagamaan dan prngabdian sosial keagamaan.

Sebagai second line negara, NU tidak bertugas untuk merebut kekuasaan negara, melainkan hadir melengkapi dan menggantikan peran negara di wilayah-wilayah di mana birokrasi formal gagal menyentuh rakyat. Ketika NU fokus pada penyediaan dan distribusi kesejahteraan secara mandiri, demokrasi tidak akan lagi layu oleh konflik kepentingan parsial. Kesejahteraan yang dihadirkan oleh NU akan menjadi fondasi bagi kokohnya kedaulatan warga, sekaligus mengembalikan khittah NU sebagai pelayan umat. Dengan demikian peran ini menunjukkan bahwa semakin kuat NU dalam menyediakan kesejahteraan rakyat, semakin tinggi daya tawar (bargaining position) NU terhadap negara.***

Penulis: Dr. Akhmad Satori, S.IP., M.SI (Dosen Ilmu Politik Universitas Siliwangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *