Memahami Praktik Sunat Perempuan untuk Menghapuskannya

Kesehatan21 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Impresi awal ketika mendengar istilah sunat perempuan, saya merasa linu. Bagaimana alat vital yang sensitif itu dipotong atau dilukai? Membayangkannya saja sudah membuat perih. Naasnya, kenyataan itu harus dialami setidaknya oleh satu di antara dua perempuan, terutama di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana disajikan dalam hasil survei Ridkesdar 2013, atau survei SPHPN 2021 dan 2024.

Sebelum mengenal kampanye ini saya tidak akrab dengan isu sunat perempuan ini. Saya tidak tahu apakah kakak perempuan atau adik perempuan saya disunat atau tidak. Karena isu itu jarang dibicarakan di rumah. Apalagi dirayakan seperti halnya khitan bagi laki-laki. Praktik ini seperti terus berlangsung tanpa banyak selebrasi atau bahkan interupsi, sampai saya ikut seminar tentang sunat perempuan itu. 

Jelas bagi saya, bila tidak diinterupsi secara massif dan berarti, praktik khitan perempuan atau Pemotongan/Perlukaan Genital Perempuan (P2GP) akan tetap dilakukan oleh masyarakat kita bahkan oleh tenaga medis. Sekalipun telah dilarang secara tegas oleh pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Kemenkes no 28/2024.

Praktik ini telah terbukti tidak memiliki manfaat medis dan bahkan berisiko menimbulkan dampak kesehatan. Jelas-jelas berbahaya. Namun, ironisnya, penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (2017) menemukan sekitar 96,9 persen perempuan dalam rumah tangga yang disurvei pernah mengalami sunat dan 97,2 persen ibu yang pernah disunat memilih untuk melakukannya kembali pada anak perempuan mereka.

Walau jarang saya beberapa kali mendengar praktik ini. Bayi-bayi yang baru lahir, baik secara simbolis maupun secara nyata, disunat. Hal itu telah menjadi tradisi yang berlangsung turun temurun dalam alam pikir kebanyakan masyarakat, termasuk orang-orang Sunda. Bahkan sebagaimana dipaparkan oleh pujangga Sunda, Haji Hasan Mustapa, dalam bukunya Adat Istiadat Sunda (edisi revisi, 2010) sunatan atau dalam bahasa Sunda disebut sundatan diberlakukan bagi anak lelaki dan anak perempuan.

Praktik ini mungkin seperti reproduksi kultural dalam lanskap pikir Pierre Bourdieu, ketika nilai, tradisi, dan praktik sosial diwariskan lintas generasi melalui proses simbolik yang membuatnya tampak alami dan tak terbantahkan. Generasi demi generasi terus melaksanakan praktik ini, walau mereka tak benar-benar mengerti apa yang mereka lakukan.

 

TRADISI YANG TELAH BERUMUR TUA

Bila kita menyusuri praktik ini secara historis, khitan perempuan ini telah berumur tua. Sekitar 2000-500 tahun lalu sebelum Masehi, ditemukan jejak praktik ini pada mumi-mumi perempuan Mesir Kuno. Bukti-bukti fisik dari keberadaan praktik ini ditemukan melalui analisis paleopatologi terhadap mumi-mumi perempuan Mesir Kuno. Dari pemeriksaan anatomi yang dilakukan tersebut ditemukan adanya pemotongan atau manipulasi simetrsis pada jaringan klitoris dan labia. 

Tradisi ini terus terwariskan secara lintas generasi, mengarungi berbagai macam geografi, menunggangi berbagai macam gagasan dan alasan.  Di era abad pertengahan, praktik ini terus bertransformasi dan terakulturasi ke dalam berbagai bentuk kepercayaan lokal di Afrika Timur, di Semenanjung Arab, dan sebagian wilayah Asia Selatan juga Asia Tenggara.

Ketika Islam mulai menyebar ke berbagai wilayah, tradisi khitan perempuan yang sudah ada kemudian dibentuk ulang. Teks-teks keagamaan diarahkan untuk melegitimasi secara hukum status dari praktik sunat perempuan. Walau teks-teks yang digunakan bersandar pada hadis-hadis yang berstatus lemah (dhaif) namun hal tersebut tetap dipakai untuk menyesuaikan ajaran agama dengan struktur sosial patriarkal yang menghendaki pembatasan serta pengawasan pada dorongan seksual perempuan. 

Tradisi ini tidak hanya dilanggengkan oleh agama Islam, di dalam Kristen pun khitan perempuan ini dilegitimasi untuk memperkokoh bentuk sosial-ekonomi-politik yang sedang disusun. Sekte-sekte Kristen di Afrika Timur, seperti gereja Koptik di Mesir dan gereja Ortodoks di Ethiopia memperkokoh tradisi ini. Hal tersebut menggambarkan bahwa praktik ini tidak tumbuh dari dogma keagamaan, melainkan dari dinamika kebudayaan di berbagai wilayah. 

Pada pertangahan abad ke-19, di tengah-tengah gelombang Revolusi Industri di Inggris dan Amerika Serikat, terdapat catatan tentang prosedur pemotongan klitoris oleh para dokter medis. Ilmu kedokteran Barat yang dipengaruhi bias patriarkal memandang gairah seksual perempuan yang berlebihan, bisa mengganggu norma dan moral. 

Bila kita mencoba menelusuri akarnya, Lies Marcoes dalam ceramahnya di Yayasan Harkat Perempuan Indonesia, menengarai bahwa landasan dasar dari praktik khitan perempuan ini adalah prasangka buruk terhadap perempuan. Prasangka bahwa perempuan tidak mampu menjaga moralitasnya sendiri bahkan tidak mampu untuk mengendalikan syahwat seksualnya bila tanpa khitan. Khitan perempuan ini seperti manifestasi dari kecemasan patriarkal. Yang takut tatanan sosial yang disusunnya menjadi berantakan oleh gairah yang mungkin tak mampu mereka imbangi secara langsung. Atau oleh perasaan-perasaan yang tak bisa mereka ikhlaskan.

KONTROL TERHADAP TUBUH PEREMPUAN

Bila kita melihat asal-usul kontrol terhadap tubuh perempuan, itulah awal-mula terbentuknya tatanan patriarkal. Sebelum adanya institusi keluarga, tepatnya pada masa masyarakat pemburu-peramu, pola relasi antara laki-laki dan perempuan relatif setara dan fleksibel. 

Misal saja, dalam urusan seksual, tidak ada pembatas yang membentuk norma monogami. Relasi seksual berlangsung bebas di dalam kelompok. Sebab tidak adanya pasangan tetap, maka garis keturunan hanya bisa ditelusuri dari jalur ibu (matrilineal). Ibu menjadi pusat identitas sosial kelompok. 

Latar belakang dari kondisi ini disebabkan oleh peran perempuan yang memiliki peran vital dalam kelompok. Bila umumnya laki-laki berburu hewan besar, aktivitas yang cukup tinggi risiko, karena memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak tentu mendapatkan hasil buruan atau tidak. Perempuan bertugas mengumpulkan dan memelihara sumber pangan. Aktivitas ini lebih stabil dari berburu. Perempuan seringkali memberikan porsi kalori harian yang lebih stabil dibandingkan dari hasil berburu. Posisi ini membuat status perempuan vital dan dihargai di dalam kelompok.

Dalam pola relasi yang fleksibel, anak-anak diasuh oleh seluruh anggota kelompok, bukan hanya oleh orang tua. Konsep ayah tunggal dan ibu tunggal tidak berfungsi, karena kelompok menjadi satu kesatuan yang turut serta mengasuh semua anak-anak.

Ketika memasuki peralihan dari kehidupan nomaden berburu-mengumpul menuju kehidupan menetap, bertani dan berternak, mulailah muncul institusi keluarga. Di masa ini kepemilikan pribadi pun muncul. Para laki-laki ingin memastikan garis keturunan biologis agar harta mereka diwaris pada anak kandungnya.  Untuk itu perempuan hanya boleh menikahi satu laki-laki agar pasti anak yang dilahirkan berasal dari bapak yang menikahinya. Sedang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan. 

Dalam struktrur sosial patriarkal tersebutlah tubuh perempuan tidak lagi sekadar organ biologis, melainkan identitas juga perhiasan bagi lelaki dan kebudayaannya. Tubuh perempuan dikontrol, agar hanya melayani satu laki-laki dalam perkawinan yang sah. Mungkin dari situ pula-lah, hasrat seksual perempuan dibatasi, genitalnya dilukai agar bisa dijinakan.

Dengan memahami sejarah panjang peradaban manusia ini maka bisa dipahami bahwa khitan perempuan adalah sedimentasi dari sejarah panjang diskriminasi dan kontrol patriarkal terhadap tubuh perempuan. Praktik tersebut adalah artefak perilaku yang masih dijalani tanpa benar-benar dimengerti. Endapan prasangka buruk yang terus diwariskan secara lintas generasi.

Kita telah melewati perjalanan panjang dalam sejarah kemanusiaan, dewasa ini mungkin adalah saat yang tepat bagi kita untuk mengakhirinya, sebab sunat bagi perempuan hanyalah ampas dari kecemasan yang tak masuk akal.

Oleh: Diwan Masnawi
Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UNIK Cipasung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *