Kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan internal kampus semata. Berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ataupun kebijakan rektor. Persoalan ini jauh lebih kompleks karena melibatkan aspek hukum, psikologis, sosial, budaya, bahkan relasi kuasa yang berakar dalam kehidupan institusi. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar kampus.
Konsep collaborative governance yang dikembangkan oleh Chris Ansell dan Alison Gash (2008) memberikan kerangka yang tepat untuk memahami kebutuhan tersebut. Mereka mendefinisikan collaborative governance sebagai suatu pengaturan tata kelola ketika lembaga publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan di luar pemerintah dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat formal, berorientasi pada konsensus, dan bertujuan merumuskan atau melaksanakan kebijakan publik. Dengan kata lain, penyelesaian persoalan publik tidak lagi menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas.
Pendekatan tersebut sangat relevan untuk penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kampus memang memiliki kewenangan membentuk Satgas PPKPT, menyusun regulasi internal, dan memberikan sanksi administratif. Namun, dalam praktiknya, banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan sumber daya internal. Korban sering membutuhkan pendampingan psikologis profesional, bantuan hukum, perlindungan keamanan, layanan kesehatan, hingga dukungan sosial yang berkelanjutan. Semua layanan tersebut berada di luar kapasitas sebagian besar perguruan tinggi. Tanpa kolaborasi dengan pihak eksternal, perlindungan terhadap korban menjadi tidak optimal.
Kolaborasi juga penting karena kekerasan seksual merupakan persoalan lintas sektor. Kepolisian berperan dalam proses penegakan hukum apabila terdapat unsur pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan bagi korban dan saksi. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perempuan dan anak memiliki pengalaman dalam pendampingan psikososial. Rumah sakit dan psikolog menyediakan layanan pemulihan trauma. Media memiliki fungsi membangun kesadaran publik sekaligus mengawasi akuntabilitas institusi. Pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui kebijakan daerah. Jika seluruh aktor bekerja sendiri-sendiri, penanganan akan terfragmentasi. Sebaliknya, kolaborasi memungkinkan setiap aktor menjalankan perannya secara saling melengkapi.
Dalam perspektif collaborative governance, keberhasilan kolaborasi tidak hanya ditentukan oleh adanya forum kerja sama, tetapi juga oleh tumbuhnya kepercayaan (trust), komitmen bersama, dialog tatap muka, serta pemahaman terhadap tujuan kolektif. Ansell dan Gash menunjukkan bahwa keberhasilan kolaborasi dibangun melalui siklus positif yang dimulai dari komunikasi yang terbuka, munculnya saling percaya, terbentuknya komitmen, hingga tercapainya keberhasilan-keberhasilan kecil (small wins) yang memperkuat kerja sama di masa depan. Dalam konteks kampus, kepercayaan ini sangat penting karena korban sering kali enggan melapor akibat takut disalahkan, identitasnya terbongkar, atau laporannya tidak ditindaklanjuti. Kolaborasi yang dibangun atas dasar kepercayaan akan meningkatkan keberanian korban untuk mencari pertolongan.
Kolaborasi eksternal juga menjadi strategi pencegahan yang efektif. Perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan organisasi profesi psikolog, Komnas Perempuan, lembaga bantuan hukum, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sekolah, komunitas pemuda, hingga media lokal untuk menyelenggarakan pendidikan mengenai consent, kesetaraan gender, relasi yang sehat, dan pencegahan kekerasan seksual berbasis digital. Edukasi yang dilakukan secara bersama akan memiliki jangkauan yang lebih luas dibandingkan apabila hanya dilakukan oleh kampus secara mandiri. Di era media sosial, kolaborasi dengan komunitas digital juga penting untuk mengembangkan kampanye kreatif yang mampu menjangkau generasi muda.
Di sisi lain, kolaborasi harus dibangun dalam posisi yang setara. Perguruan tinggi tidak boleh memandang organisasi masyarakat sipil hanya sebagai pelengkap, sementara organisasi eksternal juga perlu menghormati mekanisme akademik dan tata kelola kampus. Collaborative governance menekankan bahwa setiap aktor memiliki sumber daya yang berbeda, tetapi memiliki kedudukan yang saling melengkapi dalam mencapai tujuan bersama. Pemerintah menyediakan regulasi, perguruan tinggi menyediakan ruang implementasi, organisasi masyarakat sipil membawa pengalaman advokasi, psikolog menyediakan layanan pemulihan, media membangun kesadaran publik, sedangkan masyarakat menjadi pengawas sekaligus penerima manfaat.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 telah memberikan arah yang jelas mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, melainkan pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun jejaring kolaborasi yang berkelanjutan. Kampus yang terbuka terhadap kerja sama lintas sektor akan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam melindungi korban, mencegah kekerasan berulang, serta membangun budaya akademik yang aman dan inklusif.
Pada akhirnya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi tentang membangun ekosistem yang menjunjung tinggi martabat manusia. Collaborative governance mengajarkan bahwa persoalan publik yang kompleks tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi yang bekerja sendiri. Perguruan tinggi, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, tenaga profesional, dan masyarakat harus duduk bersama dalam semangat kolaborasi. Ketika seluruh pihak berbagi tanggung jawab, saling percaya, dan berkomitmen pada tujuan yang sama, kampus bukan hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.***
Penulis merupakan dosen Fisip sekaligus Ketua Satgas PPKPT Universitas Negeri Siliwangi Tasikmalaya












