RADAR TASIKMALAYA – Perubahan iklim bukan lagi persoalan lingkungan yang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Peningkatan suhu bumi, pencemaran udara, perubahan pola cuaca, bencana ekologis, sampai ancaman terhadap ketahanan pangan memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan mempunyai hubungan langsung dengan kehidupan manusia. Aktivitas industri, penggunaan energi fosil, transportasi, serta deforestasi menjadi bagian dari faktor yang terus mendorong peningkatan emisi gas rumah kaca. Situasi tersebut kemudian memunculkan kebutuhan terhadap model pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan alam.
Salah satu pendekatan yang berkembang adalah ekonomi hijau atau green economy. Konsep ini mencoba menempatkan kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan dalam satu jalur yang sama. Carbon trading bekerja melalui gagasan bahwa emisi tidak lagi dianggap sebagai konsekuensi produksi yang dapat dilepaskan begitu saja ke lingkungan. Emisi dihitung, dibatasi, kemudian diberi nilai ekonomi. Pelaku usaha yang mampu menurunkan emisi dapat memperoleh unit karbon yang dapat diperdagangkan, sedangkan pelaku usaha yang menghasilkan emisi di atas batas tertentu perlu melakukan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Indonesia memperkuat kebijakan tersebut melalui pengembangan Nilai Ekonomi Karbon. Perdagangan karbon memperoleh dasar penting melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, kemudian diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sejak September 2023, Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sebagai sarana perdagangan unit karbon. Kehadiran IDXCarbon menjadi bagian dari upaya membentuk pasar karbon nasional dan mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Perdagangan karbon menjadi semakin menarik ketika dilihat melalui perspektif ekonomi Islam. Sebuah kegiatan ekonomi dalam Islam tidak cukup dinilai hanya dari keuntungan yang dihasilkan. Di dalamnya terdapat tuntutan mengenai keadilan, kemaslahatan, keterbukaan, serta larangan terhadap transaksi yang mengandung riba, gharar, dan maysir. Kerangka maqasid syariah dapat digunakan untuk menilai apakah sebuah instrumen ekonomi benar-benar membawa manfaat yang luas atau justru menyisakan kerusakan baru.
Maqasid syariah secara klasik mencakup perlindungan agama atau hifzhh al-din, perlindungan jiwa atau hifzh al-nafs, perlindungan akal atau hifzh al-‘aql, perlindungan keturunan atau hifzh al-nasl, serta perlindungan harta atau hifzh al-mal. Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, perlindungan lingkungan atau hifzh al-bi’ah juga semakin mendapat perhatian karena seluruh kehidupan manusia bergantung pada kelestarian lingkungan. Dari titik ini, carbon trading tidak hanya dapat dibaca sebagai aktivitas pasar, melainkan sebagai instrumen yang perlu diuji dari sisi tujuan, proses, transparansi, dan manfaatnya.
Pada dasarnya, carbon trading merupakan mekanisme berbasis pasar yang memasukkan biaya lingkungan ke dalam aktivitas ekonomi. Di Indonesia terdapat mekanisme perdagangan emisi melalui Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha atau PTBAE-PU serta mekanisme offset melalui Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca atau SPE-GRK. Dalam mekanisme cap-and-trade, pelaku usaha berada dalam batas emisi tertentu, sedangkan SPE-GRK dapat berasal dari kegiatan yang terbukti menghasilkan penurunan emisi, misalnya proyek energi terbarukan atau reforestasi. Unit karbon yang akan diperdagangkan juga harus melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV), serta tercatat dalam sistem registrasi yang ditentukan.
Idxcarbon dan Tantangan Transparansi
Implementasi perdagangan karbon di Indonesia melalui IDXCarbon menunjukkan perkembangan awal yang cukup penting. Hingga akhir 2024 tercatat 100 pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia. Sampai akhir 2024 nilai perdagangan karbon yang tercatat mencapai sekitar Rp50,64 miliar. Dari 100 pengguna jasa yang terdaftar, 41 pengguna telah melakukan transaksi. Volume unit karbon yang benar-benar berpindah tangan sejak peluncuran hingga akhir 2024 mencapai sekitar 908.018 tCO2e dari 1.349.894 tCO2e yang tercatat di bursa. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pasar telah berjalan, meskipun aktivitasnya masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan potensi unit karbon yang tersedia. Artinya, keberadaan bursa belum otomatis membuat semua peserta aktif melakukan transaksi.
Di balik perkembangan tersebut terdapat persoalan transparansi pada tingkat perusahaan. Penelusuran terhadap beberapa perusahaan terbuka yang tercatat sebagai pengguna jasa IDXCarbon menunjukkan bahwa status sebagai peserta bursa belum selalu diikuti pengungkapan transaksi unit karbon secara khusus dalam laporan keuangan. Persoalan ini penting karena perdagangan karbon sangat bergantung pada kepercayaan. Partisipasi perusahaan tidak seharusnya berhenti pada status administratif atau citra hijau. Keikutsertaan perlu terhubung dengan penurunan emisi yang dapat dibuktikan, pencatatan yang jelas, dan pengungkapan informasi yang memadai. Tanpa itu, carbon trading dapat menghadapi kritik greenwashing, yaitu ketika komitmen lingkungan lebih menonjol dalam komunikasi daripada perubahan nyata dalam aktivitas perusahaan.
Perdagangan Karbon Perspektif Maqasid Syariah
Dalam perspektif maqasid syariah, carbon trading pada dasarnya mempunyai ruang cukup luas untuk membawa kemaslahatan. Prinsip hifzh al-din dapat dilihat dari kedudukan manusia sebagai khalifah fil ardh yang mempunyai amanah menjaga bumi. Prinsip hifzh al-nafs berkaitan dengan perlindungan kehidupan dan keselamatan manusia. Hifzh al-‘aql tampak melalui dorongan terhadap pengembangan pengetahuan dan teknologi rendah karbon. Hifzh al-nasl menekankan kepentingan generasi mendatang. Prinsip hifzhh al-mal berkaitan dengan perlindungan harta melalui mekanisme ekonomi yang adil dan transparan. Carbon trading juga berkaitan erat dengan hifzh al-bi’ah atau perlindungan lingkungan. Dalam pemikiran maqasid kontemporer, lingkungan semakin dipandang sebagai prasyarat bagi terwujudnya perlindungan jiwa, harta, keturunan, bahkan kehidupan sosial secara keseluruhan.
Dari seluruh aspek tersebut terlihat bahwa kesesuaian carbon trading dengan maqasid syariah tidak cukup dinilai dari tujuan besarnya. Tujuan mengurangi emisi memang membawa maslahah, tetapi mekanisme teknis tetap harus diuji. Kejelasan objek transaksi, kepastian kepemilikan, transparansi harga, pemerataan manfaat, serta kebebasan dari riba, gharar, dan maysir merupakan syarat yang tidak dapat diabaikan. Penelitian juga menunjukkan bahwa kesesuaian yang relatif kuat pada tataran kebijakan makro dan sistem bursa belum selalu diikuti keterbukaan yang sama pada tingkat perusahaan.
Karena itu, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan utama. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia perlu mendorong standar pengungkapan transaksi unit karbon yang lebih jelas, terutama bagi perusahaan terbuka dan perusahaan efek yang terdaftar sebagai pengguna jasa. Selain itu, pedoman syariah yang lebih spesifik juga dibutuhkan. Fatwa khusus dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dapat membantu menjelaskan bentuk akad, status unit karbon sebagai objek transaksi, dan batasan syariah yang harus dipenuhi. Kejelasan ini akan membantu pasar berkembang bukan hanya sebagai instrumen lingkungan, tetapi juga sebagai aktivitas ekonomi yang dipercaya masyarakat.
Carbon trading menunjukkan perubahan cara pandang terhadap hubungan antara ekonomi dan lingkungan. Emisi yang sebelumnya dianggap sebagai dampak samping produksi mulai dihitung, dibatasi, dan diberi nilai ekonomi. Di Indonesia, implementasinya melalui IDXCarbon memperlihatkan bahwa perdagangan karbon telah mempunyai dasar regulasi dan mulai melibatkan beragam sektor usaha. Perkembangan ini membuka peluang untuk menjadikan pengurangan emisi sebagai bagian dari keputusan ekonomi perusahaan.
Pengembangan Bursa Karbon Indonesia ke depan karena itu perlu diiringi tata kelola yang lebih terbuka, partisipasi yang lebih nyata, dan pedoman syariah yang lebih jelas. Perusahaan juga tidak seharusnya memandang carbon trading hanya sebagai peluang memperoleh keuntungan atau membangun citra hijau, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika dikelola secara adil, transparan, dan benar-benar menghasilkan penurunan emisi, carbon trading berpotensi menjadi instrumen ekonomi hijau yang sejalan dengan nilai Islam. Ekonomi dan ekologi pada akhirnya tidak harus saling berhadapan. Keduanya dapat bergerak dalam arah yang sama, mencari manfaat tanpa kehilangan tanggung jawab terhadap bumi dan generasi yang akan datang. (Yuni Lestari)
Penulis adalah alumnus Prodi Ekonomi Syariah UNIK Cipasung.












