Jumat, 26 Juni 2026, pagi itu saya duduk di meja kerja dan menyempatkan sejenak membuka Instagram. Di bagian atas feed, sebuah unggahan dari Tempo dengan judul “Rokok Bikin Miskin, Politikus Usul Rokok Khusus Orang Miskin” terpampang. Usulan itu datang dari seorang anggota Komisi XI DPR, Andi Yuliani Paris, dari Fraksi Partai Amanat Nasional: pemerintah diminta memberi ruang kepada industri untuk memproduksi rokok murah bagi masyarakat miskin. Logikanya, karena rokok membuat miskin, maka perlu ada rokok yang harganya terjangkau untuk mereka. Sementara Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menegaskan bahwa kebijakan semacam ini justru memfasilitasi orang miskin menjadi lebih miskin, sementara tenaga kesehatan terus menyuarakan bahaya tembakau, seorang anggota dewan dari komisi yang membidangi keuangan, bukan kesehatan mengusulkan perluasan aksesnya.
Saya meletakkan ponsel, lalu berpikir: apakah ini benar-benar mengejutkan?
Jawabannya, jika kita mau jujur dengan apa yang sehari-hari kita lihat, adalah tidak. Karena sebelum fenomena ini mencapai panggung legislatif, ia sudah lebih dulu hidup subur di skala yang lebih kecil di lorong-lorong institusi pendidikan, di halaman sekolah, di bawah papan-papan yang berdiri dengan tegak dan diabaikan dengan tenang.
Di depan kampus, di gerbang sekolah, di koridor gedung kuliah, papan-papan itu terpasang. “Anda Memasuki Kawasan Bebas Asap Rokok.” “Dilarang Merokok.” Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 bahkan menetapkannya secara eksplisit: larangan itu berlaku untuk semua orang di lingkungan institusi pendidikan, tanpa pengecualian jabatan. Dan itu baru satu instrumen. Regulasinya berlapis dari Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Kesehatan, hingga Surat Edaran lembaga pendidikan tinggi regional masing-masing mempertegas hal yang sama.
Lima lapisan regulasi. Satu papan. Asap tetap mengepul.
Dalam kajian sosiolinguistik, tanda larangan adalah apa yang Austin (1962) sebut sebagai directive speech act ujaran yang tidak sekadar mendeskripsikan kondisi, tetapi dirancang untuk mengubah perilaku. Sebuah tulisan “Dilarang Merokok” tidak hanya memberi informasi; ia memerintah, ia melarang, ia mengklaim otoritas. Namun seperti setiap tindak tutur lainnya, kekuatannya tidak lahir dari huruf-huruf yang tercetak. Ia bergantung pada illocutionary force dan, sebagaimana ditegaskan Bourdieu (1991), kekuatan ini tidak pernah berdiri sendiri: efikasinya bergantung pada institusi yang menopang siapa yang berhak bicara dan dalam kondisi apa ucapan itu dianggap berlaku.
Dan otoritas itu, tampaknya, sudah lama tidak hadir di balik papan-papan tersebut.
Yang menarik untuk diamati bukan sekadar pelanggarannya pelanggaran adalah gejala. Yang lebih menarik adalah apa yang terjadi ketika seseorang mencoba mengingatkan. Ia yang menyuarakan apa yang tertulis di papan itu, ia yang meminta agar ruang bersama dihormati sesuai ketentuan yang berlaku, justru mendapati dirinya dalam posisi yang ganjil: dianggap berlebihan, dianggap sok, bahkan dianggap yang salah tempat. Karena “normalnya” memang begini. Karena mayoritas berperilaku demikian.
Inilah yang dalam sosiolinguistik disebut pergeseran dari norma preskriptif ke norma deskriptif. Aturan tertulis adalah norma preskriptif: ia menetapkan apa yang seharusnya terjadi. Tetapi ketika perilaku mayoritas berjalan berlawanan arah dan tidak ada konsekuensi nyata yang menyusul, yang deskriptif apa yang sebenarnya terjadi perlahan menjelma menjadi standar baru tentang “normal.” Siapa pun yang masih mengikuti norma preskriptif akan diindeks sebagai pihak yang menyimpang. Deviasi dibalik: kepatuhan menjadi keanehan, pelanggaran menjadi kewajaran.
Fenomena yang sama berulang dalam isu lingkungan. Di dalam kelas, dampak sampah plastik dibahas, kesadaran ekologis ditanamkan, nilai-nilai kebersihan lingkungan dicitrakan sebagai fondasi warga yang bertanggung jawab. Kelas berakhir. Materi disimpan. Di halaman yang sama, di bawah spanduk kampanye lingkungan, seseorang membuang bungkus makanannya sembarangan. Yang menegur mendapat tatapan heran yang serupa: dianggap berlebihan, dianggap mengada-ada.
Ada yang pernah berseloroh lebih serius dari sekadar bercanda bahwa semua regulasi berlapis itu tidak mampu menggerakkan perilaku, tapi satu kalimat “membuang sampah di sini sama dengan membuat jin penunggu marah” mungkin lebih efektif. Ini bukan sekadar humor. Ini adalah pengamatan tentang register otoritas: bahasa yang berakar pada kepercayaan kolektif dan rasa takut yang nyata memiliki illocutionary force yang jauh lebih kuat daripada bahasa hukum yang ancaman dendanya tidak pernah benar-benar ditagih. Ironis, tetapi secara linguistik, masuk akal.
Kembali ke unggahan Tempo tadi. Kronologinya kini terlihat utuh: di tingkat individu, papan larangan diabaikan. Di tingkat komunitas, pelanggaran dinormalisasi dan pihak yang mengingatkan justru tersingkirkan secara sosial. Dan kini, di tingkat legislatif, ada suara yang mengusulkan agar produk yang sedang dikendalikan oleh regulasi berjenjang itu justru diperluas jangkauannya atas nama empati kepada yang miskin. Bahasa preskriptif tidak hanya gagal mengubah perilaku ia sedang diam-diam digantikan oleh bahasa yang mengakomodasi apa yang seharusnya ia batasi.
Ada ungkapan yang sering beredar: pemimpin suatu bangsa mencerminkan mereka yang diwakilinya. Mungkin ada benarnya. Jika di tingkat paling kecil, di depan papan larangan yang terpasang dengan dasar hukum yang sah, otoritas bahasa sudah lama tidak dipatuhi maka tidak terlalu mengejutkan ketika di tingkat yang lebih besar, otoritas yang sama dilangkahi dengan cara yang lebih terstruktur: bukan dengan berdiri di bawah papannya, melainkan dengan mengusulkan agar akses terhadap apa yang dilarang papan itu kian dipermudah.
Sampai kita serius bertanya bukan hanya siapa yang melanggar, melainkan mengapa bahasa larangan tidak pernah benar-benar punya kekuatan situasi ini akan terus berulang. Dan yang akan terus merasa tidak nyaman adalah mereka yang masih percaya bahwa kata-kata di papan itu dimaksudkan sungguh-sungguh.
Annisa Navilah: Penulis merupakan Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Siliwangi yang menaruh perhatian pada bagaimana bahasa membentuk dan mencerminkan realitas sosial.(*)
Penulis: Anisa Navilah
Dosen Unsil












