Menimbang Tanggung Jawab Hukum Influencer di Panggung Politik

Politik44 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Panggung politik digital hari ini tidak lagi hanya milik politisi dan partai. Kehadiran influencer dengan jutaan pengikut telah menggeser pola kampanye konvensional. Bermodal kamera ponsel dan retorika estetik, mereka mampu mengubah arah dukungan publik dalam hitungan detik. Sayangnya, fenomena ini melahirkan tren mengkhawatirkan: pemilih Fear of Missing Out (FOMO). Mereka yang ikut-ikutan memilih hanya karena takut ketinggalan tren yang digelorakan sang idola. Di balik senyum manis di layar gawai dan pundi-pundi rupiah dari kontrak endorsement politik, ada ruang kosong yang luput dari perhatian: tanggung jawab hukum perdata. Ketika pilihan politik yang dipromosikan seorang influencer ternyata berbasis kebohongan atau manipulasi informasi, publik tidak boleh lupa bahwa mereka memiliki hak keperdataan yang dilindungi undang-undang.

JERAT PERDATA UNTUK SANG INFLUENCER

Banyak influencer merasa aman mengampanyekan tokoh politik karena menganggap itu bagian dari kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berekspresi digital tetap memiliki batas etis dan legal yang nyata. Jika promosi tersebut bermuatan informasi palsu atau kampanye hitam yang menyesatkan, mereka tidak hanya bisa dijerat hukum pidana, tetapi juga hukum perdata. Secara keperdataan, influencer dapat digugat menggunakan pasal Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Unsur kerugian di sini memang abstrak, namun manipulasi informasi yang sistematis dan terbukti menimbulkan kerugian sosial-politik bagi pengikutnya dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi. Konten yang dibuat demi uang endorse tanpa memedulikan akurasi fakta adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang merugikan publik.

Selama ini, pelanggaran dalam kampanye politik digital lebih sering didekati melalui instrumen hukum pidana, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ⁠Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong, atau hukum publik sanksi administratif melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, pendekatan hukum publik tersebut kerap kali mengabaikan kerugian personal yang dialami oleh masyarakat sebagai individu pemilih.

Dalam perspektif hukum perdata, pemilih bukan sekadar subjek politik, melainkan subjek hukum mandiri yang memiliki hak perdata untuk menerima informasi yang benar, jujur, dan akurat agar tidak mengalami kerugian dalam mengambil keputusan penting yang berdampak pada hajat hidupnya.

Ketika seorang influencer menerima imbalan materiil (komersial) untuk mengarahkan opini publik namun melakukannya dengan cara-cara yang manipulatif, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH, yaitu adanya perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk bertindak hati-hati di ruang publik, adanya unsur kesalahan (schuld), timbulnya kerugian bagi pemilih (baik materiil akibat kebijakan politik yang salah atau imateriil berupa hilangnya kemurnian hak pilih akibat dimanipulasi), serta adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara konten penyesatan sang influencer dengan pilihan politik yang diambil oleh korban. Meskipun secara teoretis analogi bersumber dari konsep perlindungan konsumen terhadap endorsement produk komersial yang dilakukan oleh influencer. Dalam konteks hukum perdata terdapat kekosongan norma (rechtshvacuum) yang spesifik mengatur batasan tanggung jawab hukum perdata influencer dalam ranah non-komersial murni seperti pilihan politik.

MENEGASKAN HAK PERDATA PEMILIH

Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang interaksi sosial, melainkan telah bertransformasi menjadi episentrum kampanye politik dan pembentukan opini publik. Dalam ekosistem digital ini, muncul aktor baru yang memiliki pengaruh sangat masif, yaitu influencer. Melalui modal sosial berupa jumlah pengikut (followers) yang besar, tingkat kepercayaan yang tinggi, dan kemampuan persuasi yang kuat, influencer kini menjadi instrumen utama yang diandalkan oleh aktor politik, partai politik, maupun tim sukses untuk mengarahkan pilihan politik masyarakat. Fenomena keterlibatan influencer dalam mengarahkan pilihan politik tidak jarang bergeser dari penyampaian visi-misi yang edukatif menjadi penyebaran informasi yang manipulatif yang sifatnya transaksional.

Masyarakat sebagai pengikut followers sering kali tidak sadar bahwa mereka adalah “konsumen informasi”. Dalam ekosistem digital, pemilih memiliki hak perdata atas informasi yang jujur dan benar. Ketika seorang influencer melakukan stealth marketing (kampanye terselubung) dengan mengemas iklan politik seolah-olah opini pribadi yang tulus, di titik itulah hak perdata pemilih telah dilanggar. Lebih jauh lagi, pemilih memiliki hak gugat atas kerugian materiil maupun immateriil jika hak pilih mereka termanipulasi oleh rekam jejak palsu yang sengaja dikomersialkan oleh sang pesohor. Pemilih juga memiliki hak atas perlindungan data pribadi secara perdata; interaksi mereka di kolom komentar atau polling digital tidak boleh disalahgunakan atau dijual kepada tim sukses untuk target iklan politik yang agresif.

LAMPU KUNING UNTUK KPU DAN ATURAN TIMSES

Pemilu 2024 lalu merupakan contoh konkret masifnya keterlibatan influencer di platform seperti TikTok dan Instagram yang mengaburkan batas antara konten organik dan kampanye berbayar (invisible campaign). Ditemukannya ratusan pelanggaran konten siber oleh Bawaslu termasuk penyebaran video rekayasa AI (deepfake) dan kampanye terselubung di masa tenang membuktikan bahwa ruang digital kita rentan terhadap manipulasi opini. Ketika influencer menyembunyikan fakta bahwa konten politiknya bersifat komersial dan menyebarkan disinformasi demi keuntungan elektoral, tindakan tersebut secara keperdataan telah merugikan hak subjektif pemilih untuk mengambil keputusan politik secara bebas dan mandiri berdasarkan informasi yang benar.

Fenomena ini sekaligus menjadi rapor merah bagi regulasi pemilu kita. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk bergerak lebih progresif. Aturan mengenai tim sukses (timses) tidak boleh lagi hanya menyasar akun resmi partai atau relawan terdaftar.KPU harus memperketat aturan main digital. Setiap influencer yang menerima dana dari timses wajib mendeklarasikan secara transparan bahwa konten mereka adalah iklan politik berbayar. Jika KPU membiarkan wilayah abu-abu (grey area) ini tetap langgeng, maka pemilu digital hanya akan menjadi komoditas bisnis, bukan pendidikan politik.

BERHENTI JADI PENGIKUT YANG FOMO

Banyak orang merasa harus ikut-ikutan tren politik, takut ketinggalan berita, atau buru-buru menentukan pilihan hanya karena “semua orang” tampak mendukung sesuatu. Padahal, keputusan politik seharusnya lahir dari pertimbangan matang, bukan dari rasa takut tertinggal.

Di sisi lain, masyarakat harus menyadari satu hal pahit: bagi sebagian influencer, pilihan politik Anda adalah transaksi bisnis mereka. Menjadi pemilih yang cerdas berarti berhenti menjadi pemilih yang FOMO. Pengikut harus memutus rantai kultus individu di media sosial. Pilihan politik wajib didasarkan pada rekam jejak, visi, dan misi konkret sang calon, bukan dari seberapa estetik transisi video konten atau seberapa viral tagar yang digaungkan oleh pesohor internet. Hindari FOMO dan fokus pada informasi resmi. Periksa sumber terpercaya seperti KPU, Bawaslu, atau media arus utama. Kenali juga kebutuhan pribadi: pilihan politik sebaiknya bukan sekadar mengikuti arus. Berhenti membandingkan diri dengan orang lain: dukungan politik adalah konsistensi dengan prinsip sendiri. Politik adalah soal masa depan bersama, jadi lebih baik tenang dan rasional. Kemudian, jaga diskusi tetap sehat: hindari tekanan sosial yang membuatmu merasa harus ikut-ikutan.

PENUTUP

Media sosial adalah alat, namun akal sehat adalah kemudi. Influencer harus mulai menimbang beban hukum dari setiap pernyataan politik yang mereka uangkan. Seharusnya privilege berupa follower yang mereka punya digunakan untuk mengedukasi bukan hanya endorse politik semata. Jika belum mampu mengedukasi jangan racuni pilihan politik. KPU dan timses harus bermain jujur dalam koridor regulasi yang tegas.  Dan bagi para pemilih, pilihan politik adalah pilihan perdata yang paling krusial. Ingatlah bahwa masa depan bangsa ini terlalu mahal jika hanya digadaikan pada tren fana di layar gawai.

Oleh: Hilmi Siti Raudhoh

(Dosen Hukum Perdata Prodi HKI, UNIK Cipasung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *