Gagasan dasar mengenai ekonomi kerakyatan yang diletakkan oleh Mohammad Hatta, sang Proklamator sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, selalu menempatkan koperasi sebagai soko guru atau pilar utama perekonomian bangsa. Pemikiran Hatta berakar kuat pada prinsip bahwa demokrasi ekonomi harus berjalan beriringan dengan demokrasi politik, di mana kemakmuran masyarakat didasarkan pada usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kedaulatan rakyat. Dalam konsepsi ideal pemikiran Bung Hatta, koperasi dibentuk bukan atas dasar instruksi kaku yang dipaksakan dari pusat kekuasaan, melainkan harus tumbuh secara organik dan sukarela dari bawah berdasarkan kesadaran moral, swadaya, dan kemandirian kolektif masyarakat lokal. Suatu kelembagaan koperasi yang sehat seharusnya menempatkan anggotanya sebagai subjek utama yang memegang kedaulatan penuh melalui mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis, bukan sekadar menjadi objek pemenuhan target program pemerintah. Koperasi ideal bertindak sebagai benteng pertahanan ekonomi rakyat kecil dari cengkeraman kapitalisme global dan pemusatan modal sepihak, sekaligus menjadi motor penggerak kesejahteraan yang memajukan potensi riil pedesaan demi mencapai kemandirian pangan nasional yang berkelanjutan melalui pengelolaan yang mandiri dan berdikari.
Namun, ketika memandang dinamika kontemporer melalui kebijakan masif pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang digulirkan pemerintah hari ini, muncul jurang pemisah yang lebar antara konsepsi ideal ekonomi kerakyatan tersebut dengan kenyataan riil di lapangan. Realitas menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa program akselerasi ini terjebak dalam pendekatan sentralisasi kekuasaan dan instruksi birokratis yang bersifat top-down. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai oleh sejumlah akademisi dan pengamat ekonomi sebagai langkah pemaksaan struktural yang berpotensi melemahkan otonomi serta kedaulatan asli masyarakat desa. Kebijakan ini dianggap menabrak substansi dan semangat Undang-Undang Desa yang menjamin kemandirian lokal, karena pembentukan koperasi tidak lagi murni lahir dari kesadaran bawah melainkan demi mengejar kuota peluncuran ribuan unit secara serentak, seperti peresmian virtual 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto yang diikuti oleh berbagai daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketergesaan dalam pembentukan massal ini melahirkan problem akut pada tata kelola kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia pengelola di tingkat desa yang sangat minim, serta sistem pengawasan yang longgar. Akibatnya, muncul risiko kegagalan manajemen yang tinggi, kerentanan penyimpangan dana modal awal, hingga potensi penumpukan piutang negara yang macet akibat pengelolaan kredit murah yang tidak akuntabel, sebagaimana yang mulai diantisipasi dampaknya terhadap potensi piutang negara dari program ini di wilayah Kalimantan Selatan. Alih-alih memperkuat basis produksi pertanian atau nelayan tradisional, potret penyimpangan orientasi bisnis Koperasi Merah Putih sempat memicu kehebohan di ruang publik melalui viralnya video komersialisasi unit usaha koperasi yang menjual produk-produk retail dan didesain menyerupai minimarket modern. Fenomena peniruan model bisnis kapitalistik ini menuai kritik tajam dari para ekonom karena dianggap mencederai esensi koperasi produksi kerakyatan yang sejati.
Ironisnya, demi melindungi keberlangsungan Koperasi Merah Putih yang dipaksakan tumbuh instan ini, muncul kebijakan kontroversial dari Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi yang meminta penghentian izin baru serta penyetopan ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan. Kebijakan proteksionisme sepihak dengan memaksa penutupan atau pembatasan ritel modern ini dinilai para pengamat ekonomi sebagai bentuk intervensi pasar yang keliru dan tidak sehat. Intervensi semacam ini tidak hanya gagal menyembuhkan kelemahan internal koperasi, tetapi justru berisiko merugikan hak-hak konsumen masyarakat desa yang kehilangan akses terhadap efisiensi rantai pasok, kepastian harga, dan variasi produk berkualitas. Koperasi diposisikan sebagai entitas manja yang dilindungi monopoli regulasi, bertolak belakang dengan nilai swadaya dan daya saing kokoh yang senantiasa ditekankan oleh Bung Hatta.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut dan mengembalikan arah haluan ekonomi bangsa ke jalur yang benar, serangkaian solusi komprehensif, ilmiah, dan mendasar harus segera ditempuh oleh pengambil kebijakan. Pemerintah wajib mengubah paradigma pembentukan Koperasi Merah Putih secara radikal, dari yang semula bersifat pemaksaan birokratis-sentralistik menjadi pendekatan partisipatif yang menghormati karakteristik dan otonomi asli desa. Penyuntikan modal awal atau fasilitas kredit murah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh dilepaskan begitu saja tanpa disertai program pendampingan teknis yang ketat, edukasi literasi perkoperasian yang mendalam, serta pelatihan manajemen keuangan berbasis digital yang transparan bagi para pengurus lokal. Sistem pengawasan internal koperasi harus diperkuat dengan menempatkan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi yang aktif, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis maupun oligarki lokal.
Lebih lanjut, orientasi usaha Koperasi Merah Putih harus direorientasikan secara total untuk berfokus pada penguatan sektor hulu dan hilir produksi rakyat, seperti mempermudah akses masyarakat terhadap pangan pokok terjangkau, penyediaan pupuk, serta optimalisasi jalur distribusi hasil pertanian setempat ke pasar yang lebih luas. Koperasi harus didorong untuk berkolaborasi strategis dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta memperluas kemitraan jaminan sosial seperti kolaborasi dengan BPJS Kesehatan guna memperkuat program JKN bagi anggotanya, bukan justru bersaing tidak sehat atau sekadar meniru bentuk fisik toko ritel modern komersial. Regulasi yang dilahirkan harus bersifat memfasilitasi peningkatan kapasitas daya saing internal koperasi melalui inovasi dan efisiensi, bukan dengan cara mematikan ekosistem usaha lain melalui pelarangan retail modern secara sepihak. Dengan mengembalikan esensi kelembagaan koperasi pada prinsip kemandirian sejati, akuntabilitas finansial, kedaulatan anggota, dan demokrasi ekonomi, maka program Koperasi Merah Putih barulah benar-benar mampu bertindak sebagai pilar utama kemakmuran rakyat yang berkeadilan, sekaligus menghidupkan kembali marwah konsepsi ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan oleh Mohammad Hatta di bumi Indonesia.*
Penulis: Irhamna Fauzualazhim Ruhimat, alumni sarjana Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi












