Sampah, Ciwulan dan Peluang Destinasi

Lingkungan318 Dilihat

Ciwulan harus dijaga. Air dan bantarannya harus bersih, sehat dan enak dilihat. Potensi destinasi sangat prospektif. Setiap hari Minggu selalu dipenuhi pengunjung, di beberapa titik bantaran.

Di Leuwibilik dan Jontor, Kelurahan Leuwiliang selalu sesak dipadati pengunjung, baik dari Kota Tasikmalaya, maupun pengunjung dari jauh. Tiap hari minggu atlet arung jeram kota Tasikmalaya, terus melatih anak muda yang berminat dengan olahraga arung jeram.

Ini peluang cerah untuk dikembangkan, tentu dengan persiapan matang dan upaya pembenahan maksimal. Beberapa dermaga, mulai dari Sungai Cikunir, di Jembatan Leuwimida, sudah dibangun.

Perlu menambah lagi dermaga, sebagai titik transit, di bawah Jembatan Gantung Tanjung dan Leuwibilik, Kelurahan Leuwiliang. Namun sayang di dua tempat tersebut, justru paling rawan ternodai tumpukan sampah yang berserak. Dan ini sangat tidak mengenakan.

Persoalan sampah adalah persoalan kesadaran dan pengetahuan masyarakat secara kolektif. Sadar tentang bersih dan kesehatan. Sadar tentang pelestarian lingkungan. Sadar tentang polusi dan pencemaran. Sadar akan bahaya jika dibuang sembarangan. Sadar pula untuk melalukan pencegahan terhadap keselamatan alam secara bersama-sama dan konsisten.

Masyarakat harus terus diingatkan dan disadarkan dengan mengedukasi secara perlahan agar mampu menata diri mencintai kebersihan. Harus pula disadarkan secara paksa.

Perda tentang larangan buang sampah sembarangan dengan sanksi sedikit agak berat, terutama untuk upaya penyelamatan Ciwulan, mungkin bisa efektif digunakan untuk tindakan prepentif juga kuratif. Dan Perda sudah dibuatkan, tinggal bagaimana bisa segera dimaksimalkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Iwan Setiawan mengatakan, larangan dan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

”Setiap pelanggaran ketentuan yang dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling besar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”. (Yusran Nurlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *