Perpres 13 Tahun 2026 Membongkar Sekat Kesehatan: Desa Kunci Reformasi SKN

Pemerintahan21 Dilihat

Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi, pembangunan kesehatan Indonesia menghadapi paradoks yang terus berulang. Regulasi semakin banyak dan anggaran kesehatan terus meningkat, tetapi kesenjangan pelayanan dasar masih terjadi antarwilayah. Di berbagai daerah, ibu hamil masih terlambat memperoleh pelayanan, penderita hipertensi belum sepenuhnya terjangkau, kasus tuberkulosis belum seluruhnya ditemukan, sementara Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan primer masih bergantung pada kapasitas fiskal desa dan komitmen kader.

Persoalan tersebut bukan semata-mata akibat keterbatasan sumber daya, tetapi juga karena tata kelola kesehatan masih berjalan dalam sekat birokrasi. Pemerintah pusat menyusun kebijakan, pemerintah provinsi melakukan pembinaan, pemerintah kabupaten mengelola pelayanan, sedangkan desa sering hanya menjadi pelaksana program. Akibatnya, pembangunan kesehatan belum sepenuhnya menjadi sistem yang terintegrasi, melainkan kumpulan program yang berjalan secara parsial.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma tersebut. Regulasi ini membawa pendekatan baru dari pembangunan kesehatan yang sektoral menuju tata kelola berbasis ekosistem, dengan menempatkan seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk desa, sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.

Perubahan mendasar dari regulasi ini adalah pengakuan terhadap desa sebagai aktor pembangunan kesehatan. Desa tidak lagi hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi memiliki ruang untuk merencanakan kegiatan, mengalokasikan anggaran, dan mengembangkan inovasi sesuai kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini menjadi koreksi terhadap pola pembangunan kesehatan yang selama ini terlalu bertumpu pada birokrasi formal. Namun, keberhasilan reformasi kesehatan tidak cukup hanya dengan menghadirkan regulasi baru. Banyak kebijakan publik kehilangan daya ubah ketika memasuki tahap implementasi. Tantangan utama Perpres Nomor 13 Tahun 2026 adalah bagaimana memastikan perubahan budaya dan tata kelola pemerintahan.

Pertama, masih terdapat ego sektoral antarlevel pemerintahan. Sebagian daerah masih memandang kesehatan sebagai urusan eksklusif dinas kesehatan, sementara desa menganggap pelayanan kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Puskesmas. Cara pandang ini bertentangan dengan prinsip Health in All Policies yang menempatkan kesehatan sebagai urusan lintas sektor. Tanpa perubahan budaya kelembagaan, regulasi baru berpotensi hanya menghasilkan koordinasi administratif tanpa kolaborasi nyata.

Kedua, terdapat kesenjangan kapasitas antardesa. Ribuan desa memiliki perbedaan dalam kemampuan fiskal, sumber daya manusia, dan tata kelola. Pemberian kewenangan tanpa penguatan kapasitas dapat memperbesar kesenjangan pelayanan. Karena itu, desentralisasi kesehatan harus disertai kebijakan afirmatif agar seluruh desa memiliki kemampuan menjalankan perannya.

Ketiga, pembangunan kesehatan masih menghadapi fragmentasi pembiayaan. Sumber dana berasal dari berbagai skema seperti APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional, dengan mekanisme perencanaan serta evaluasi yang berbeda. Kondisi ini sering menyebabkan intervensi tidak terintegrasi. Integrasi perencanaan dan penganggaran menjadi kunci agar sumber daya kesehatan memberikan dampak yang lebih besar.

Keberhasilan reformasi kesehatan juga harus diukur berdasarkan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya jumlah kegiatan atau serapan anggaran. Indikator keberhasilan harus terlihat dari peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan, perbaikan pelayanan ibu dan anak, percepatan deteksi penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, serta berkurangnya kesenjangan akses pelayanan antarwilayah.

Karena itu, implementasi Perpres Nomor 13 Tahun 2026 membutuhkan langkah operasional. Pemerintah pusat perlu menyediakan pedoman teknis integrasi perencanaan, penganggaran, dan sistem informasi kesehatan lintas pemerintahan. Pemerintah provinsi harus memperkuat fungsi pembinaan dan menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi daerah. Pemerintah kabupaten/kota perlu membangun pola kemitraan dengan desa, memperkuat kapasitas desa, serta menjadikan Puskesmas sebagai pendamping teknis.

Sementara itu, pemerintah desa harus menjadikan kesehatan sebagai investasi pembangunan. Dana Desa perlu diarahkan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga penguatan Posyandu, peningkatan kapasitas kader, kunjungan rumah, edukasi kesehatan, dan surveilans berbasis masyarakat. Desa harus menjadi pusat deteksi dini masalah kesehatan, bukan sekadar pelaksana kegiatan administratif.

Pada akhirnya, Perpres Nomor 13 Tahun 2026 merupakan peluang strategis untuk membangun sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh banyaknya aturan, tetapi oleh kemampuan seluruh tingkatan pemerintahan meninggalkan ego sektoral dan membangun kolaborasi nyata.

Jika desa benar-benar ditempatkan sebagai mitra strategis pembangunan kesehatan, Indonesia memiliki peluang besar mempercepat pencapaian SPM kesehatan sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan primer sebagai fondasi sistem kesehatan nasional. Tantangan terbesar bukan lagi menyusun regulasi baru, tetapi memastikan setiap kebijakan benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui pemerintahan yang paling dekat dengan mereka, yaitu desa.

Penulis: Dadan Yogaswara, S.KM.,M.KM..

Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *