RADAR TASIKMALAYA – Pembangunan Zona Integritas merupakan suatu upaya untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden RI Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/p/2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Melalui Permenpan RB terbaru Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah diharapkan pembangunan Zona Integritas dapat semakin massif dilaksanakan pada instansi pemerintah.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat beberapa area dalam pembangunan Zona Integritas yakni, Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Melalui pembangunan Zona Integritas ini diharapkan unit kerja dapat terbebas dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Integritas atau integrity dalam konteks Perguruan Tinggi merujuk pada prinsip dan standar moral yang melandasi kegiatan dan tindakan di dalam Perguruan Tinggi itu sendiri. Integritas sangat penting untuk menjaga reputasi universitas dan memastikan bahwa kegiatan Tri dharma perguruan tinggi yang dilakukan di dalamnya dilakukan secara etis. Berikut merupakan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjaga integritasnya antara lain, memiliki kode etik yang jelas dan mengomunikasikan kode etik tersebut secara terbuka kepada semua bagian PT; memiliki kebijakan yang tegas terhadap pelanggaran integritas dan menindak tegas pelanggaran tersebut; memastikan bahwa semua bagian dari PT, termasuk dosen, mahasiswa, dan staf administratif, memahami nilai-nilai integritas dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai tersebut; menyediakan pelatihan dan bimbingan untuk membantu Civitas akademik memahami dan menerapkan prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan kegiatan Tridarma PT; memastikan transparansi dalam semua kegiatan Tridarma PT; melakukan audit dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa integritas tetap terjaga dan melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.
Melindungi integritas Perguruan Tinggi sangat penting untuk memastikan bahwa PT tetap menjadi lembaga yang dihormati dan dapat diandalkan untuk pengembangan keilmuan dan menghasilkan lulusan berkualitas. Oleh karena itu, PT sebagai lembaga Pendidikan memiliki hubungan yang erat dengan zona integritas karena sebagai institusi pendidikan tinggi, universitas memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral mahasiswa serta menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah beberapa hubungan antara Perguruan Tinggi dengan Zona Integritas:
- Perguruan Tinggi sebagai tempat pembentukan karakter dan moral mahasiswa: Sebagai institusi pendidikan tinggi, universitas memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral mahasiswa. Dengan membangun zona integritas, universitas akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk belajar nilai-nilai integritas dan menjadi pribadi yang berintegritas.
- Perguruan Tinggi sebagai contoh dalam menerapkan integritas: PT dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan integritas dalam setiap aspek kehidupan. PT yang telah membangun zona integritas dapat memberikan inspirasi bagi lembaga pendidikan lain dalam menerapkan integritas dalam setiap aspek kehidupan.
- Perguruan Tinggi sebagai lembaga publik yang harus transparan dan akuntabel: PT sebagai lembaga publik harus transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan. Dengan membangun zona integritas, PT akan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel dalam setiap aspek kehidupan di kampus.
- Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang harus terbebas dari korupsi: Korupsi adalah masalah serius yang dapat merusak integritas suatu institusi, termasuk PT. Dengan membangun zona integritas, PT akan dapat meminimalkan risiko korupsi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari tindakan korupsi.
- Perguruan Tinggi sebagai bagian dari masyarakat yang harus berperan dalam pembangunan zona integritas secara nasional: Pembangunan zona integritas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat termasuk PT. Sebagai bagian dari masyarakat, PT harus turut berperan dalam pembangunan zona integritas secara nasional dengan memberikan contoh dan menerapkan integritas dalam setiap aspek kehidupan di kampus.
Senada dengan yang disampaikan Prof. Nizam selaku Dirjen Dikti pada kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas, bahwa “Perguruan tinggi merupakan contoh Zona Integritas, mengingat kampus memiliki peran sebagai moral force di tengah perjalanan bangsa. Moral force hanya bisa terwujud bila perguruan tinggi memiliki integritas. Dengan bersihnya kampus, maka bangsa niscaya akan memiliki SDM yang bersih, dan bebas KKN. Melayani mahasiswa adalah melayani anak muda untuk menggapai masa depan yang bersih dan berintegritas tinggi.” Selain itu beliau juga mengutarakan bahwa di dalam mewujudkan kampus yang berintegritas harus dimulai dan diniatkan dari diri masing-masing. “Budaya kampus yang baik adalah kampus yang bersih, baik dari segi kelembagaan maupun fisik. Kampus juga harus inklusif, tidak muncul paham ekstrem, kampus yang aman, harus bebas dari bullying, sexual harassment, narkoba, dan membiasakan healthy habit. Dengan demikian akan terwujud integritas baik akademik, layanan administrasi, dan kelembagaan secara menyeluruh,”
FISIP Unsil sejak tahun 2021 menjadi unit di Universitas Siliwangi yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas, pada tahun 2021 berkat kerja keras Tim Zona Integritas FISIP Unsil berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai 30 besar unit yang melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Pembangunan Zona Integritas di FISIP Unsil telah memberikan peningkatan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, peningkatan pelayanan ini juga dirasakan alumni dan orang tua mahasiswa sebagai pengguna layanan FISIP Unsil. Budaya anti KKN dan berintegritas tinggi senantiasa dijadikan landasan Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja dan melayani pengguna layanan FISIP Unsil, selain itu, inovasi-inovasi dalam memberikan layanan prima terus dikembangkan agar dapat memberikan layanan yang efektif dan efisien bagi pengguna layanan. (Fitriyani Yuliawati, S.I.P., M.Si.)
Fitriyani Yuliawati, S.I.P., M.Si. adalah Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi.