Parenting di Negara yang Genting

Sosial32 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Kegentingan pertama saya mulai dari sebuah tesis masyhur yang diketahui banyak orang tentang “Apa Yang Kita Tanam Itu Yang Akan Kita Tuai” tesis ini berbicara hukum Kausalitas (timbal balik). Namun, sering kali orang memahami konteks tesis tersebut hanya pada ranah baik atau buruk saja. Jarang, bahkan cenderung tidak ada yang mengaitkannya pada konteks sistem atau politik. Padahal secara tidak langsung tesis tersebut juga mengatakan “jika dari awal prosesnya menghalalkan segala cara lalu bagaimana mungkin selama periodisasinya dia berjalan sesuai janjinya” atau bisa juga begini “jika hukum bisa dilonggarkan oleh seberapa besar sogokan, lalu bagaimana mungkin aturan bisa di tegakkan”. Pertanyaannya Adalah pernahkah konteks tesis ini ada di benak kita? (silakan renungkan sebelum lanjut membaca). Karena jauh sebelum kita menyalahkan penguasa, terlebih dahulu kita pertanyakan soal pertimbangan apa yang mendasari kita memilihnya kala itu. Kesadaran ini sangat penting! Kenapa? Karena proses pemilihan itu hanya 5 menit namun atas pilihan yang 5 menit itu dapat memengaruhi kehidupan 5 tahun ke depan si pemilihnya. Lantas, apakah yang kita rasakan hari ini Adalah sebab akibat dari pilihan kita waktu pemilu?

Kegentingan kedua saya mengutip dari seorang tokoh politik klasik dari Italia yang sama-sama menganggap negaranya genting yaitu Niccolo Machiavelli, menurutnya “penguasa punya dua pilihan untuk bisa dipandang, satu ditakuti dua dicintai, namun kebanyakan penguasa memilih jalan untuk ditakuti” dan itu sah karena itu pilihan untuk keberlangsungan menjalankan periodisasinya. Namun, pilihan tersebut jadi tidak sah ketika di satu sisi penguasa juga mengatakan bahwa sistem bernegaranya itu adalah demokrasi. Kenapa? Carl Gustav. Jung pernah berkata, “Ketika masyarakat merasa takut pada penguasa berarti negara tersebut bukan penganut sistem demokrasi tetapi otoritarian”, sebab syarat pertama dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat. Pertanyaannya, apa yang kita rasakan? banyak rasa takut atau bebas dari banyaknya ketakutan! Namun ini bukan soal takut tetapi soal pengetahuan. Karena terkadang rasa takut bukan disebabkan oleh lemahnya mental tetapi besarnya ketidaktahuan.

Kegentingan ketiga saya mengambil dari pernyataannya Publius Cornelius Tacitus, seorang tokoh senator dan penulis Sejarah Kerajaan romawi, ia mengatakan bahwa “semakin korup sebuah negara, maka semakin banyak aturan hukumnya” lalu, pernahkah kita bertanya-tanya (manakah yang lebih tepat) apakah benar negara kita itu negara hukum, atau negara korup yang dilindungi banyak hukum? Namun ini bukan soal hukum, tetapi soal bagaimana cara kita berpandangan terhadap apa yang sebenarnya bermasalah, apakah benar yang bermasalah itu hukumnya atau Penegakan Hukumnya?, Sehingga kita tahu bahwa  “apakah benar kita itu perlu RUU perampasan aset?” sebelum menjawab, kita lihat pernyataan Adam Smith dalam bukunya ‘The Theory of Moral Sentiments’ bahwa ada yang lebih tinggi dari sekedar aturan yaitu Moral. Pernyataan Adam Smith ini pun sama seperti halnya pernyataan dalil Agama bahwa setiap manusia itu bekali “Hanif” (Cenderung pada Kebenaran) dan Hanif itu ada pada setiap Hati Nurani manusia. Pernahkah kita bertanya-tanya, “kira-kira bisakah kita berkehidupan baik tanpa andanya Undang-Undang?” Ternyata jawabannya SANGAT BISA, saya berikan contoh: jika kita melihat si ‘A’ memukuli si ‘B’ kita bakal spontan menilai bahwa Tindakan si ‘A’ itu Adalah Tindakan tercela bukan terpuji (tanpa kita memverifikasinya terlebih dahulu dalam UUD). Atau contoh lain: Ketika kita melihat si ‘B’ berjalan lalu terjatuh kita pasti ada rasa ingin menolongnya (tanpa kita menge-chek terlebih dahulu menurut UUD Tindakan pertolongan itu dibenarkan atau tidak) itulah yang dimaksud Moral & Hanif. Lalu seberapa pentingkah Moral bagi kehidupan kita? Seberapa jauh kita memaksimalkan ke-Hanif-an kita?

Pada akhirnya, “Parenting di Negara yang Genting” tidak semata-mata berbicara tentang kegentingan sebuah negara, melainkan tentang kegentingan manusia yang hidup di dalamnya. Negara, dalam tulisan ini, dipahami bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil dari akumulasi pilihan, perilaku, pengetahuan, kekuasaan, hukum, dan moral masyarakatnya. Karena itu, ketika keadaan negara dipandang bermasalah, pertanyaan yang pertama kali perlu diajukan bukan hanya siapa yang salah, tetapi juga bagaimana kita sampai pada keadaan tersebut.

Kegentingan pertama memperlihatkan bahwa kehidupan politik memiliki hubungan kausal dengan pilihan masyarakat. Prinsip “apa yang kita tanam, itu yang kita tuai” tidak hanya berlaku dalam kehidupan individual, tetapi juga dapat dibaca dalam konteks politik dan sistem pemerintahan. Pilihan politik yang berlangsung dalam waktu singkat dapat menghasilkan konsekuensi yang dirasakan selama bertahun-tahun. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap kondisi negara tidak sepenuhnya dapat diletakkan pada penguasa, tetapi juga perlu dikembalikan kepada kualitas pertimbangan masyarakat ketika menentukan pilihan politiknya.

Kegentingan kedua saya membawanya pada persoalan relasi antara kekuasaan, ketakutan, dan demokrasi. Kekuasaan pada dasarnya memiliki kemampuan untuk memengaruhi perilaku masyarakat, tetapi demokrasi menuntut adanya ruang kebebasan untuk berpikir, menyampaikan pendapat, dan melakukan kritik. Dalam konteks tersebut, persoalan utama bukan sekadar apakah masyarakat takut atau tidak terhadap penguasa, melainkan apakah masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami apa yang sedang terjadi. Ketakutan yang lahir dari ketidaktahuan menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui institusi, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang sadar, kritis, dan memiliki keberanian intelektual.

Kegentingan ketiga saya membawa pembahasan pada lapisan yang lebih mendasar, yaitu moral. Banyaknya aturan tidak dengan sendirinya menjamin terciptanya kehidupan yang baik apabila persoalan utama justru terletak pada lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran moral. Tulisan ini menempatkan moral dan hanif sebagai fondasi yang mendahului aturan formal: manusia pada dasarnya memiliki kemampuan untuk mengenali tindakan yang baik dan buruk melalui hati nuraninya. Karena itu, negara yang baik tidak cukup hanya memiliki hukum yang banyak, tetapi membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran moral untuk menjalankan kebenaran bahkan ketika tidak ada aturan yang secara langsung mengawasinya.

Dengan demikian, ketiga kegentingan tersebut membentuk satu rangkaian argumentasi: pilihan melahirkan konsekuensi, kekuasaan melahirkan tanggung jawab, dan hukum membutuhkan moral sebagai fondasinya. Negara tidak akan menjadi lebih baik hanya karena masyarakat terus mencari siapa yang harus disalahkan. Perubahan justru dimulai ketika setiap individu berani memeriksa kembali kualitas pilihannya, memperluas pengetahuannya, menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab, serta menghidupkan kembali moral dan hati nurani dalam kehidupan bersama.

Pada titik inilah makna “Parenting di Negara yang Genting” menjadi relevan. Mendidik sebuah bangsa pada dasarnya bukan hanya pekerjaan sekolah, pemerintah, atau keluarga, tetapi tanggung jawab setiap manusia yang hidup di dalamnya. Sebab, negara hari ini adalah hasil dari keputusan manusia kemarin, sementara negara di masa depan sedang dibentuk oleh keputusan manusia hari ini. (Zamzam Zamaludin Yusup)

Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Prodi Manajemen Konsentrasi Sumber Daya Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *