Pangan Halal: Apakah menyehatkan?

Kesehatan121 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, setiap hari manusia tidak akan pernah luput mengonsumsinya. Sebagai makhluk ciptaan Allah swt, kodrat manusia tidak akan lepas dari makanan dan minuman, setiap hari bahkan setiap saat.

Umat Islam harus mengonsumsi pangan yang sesuai dengan prinsip dasar Kitab Suci Al-Quran, Hadits atau perkataan dan cara hidup Nabi Muhammad saw. Pangan yang dilarang dikonsumsi, antara lain, hewan mati (bangkai), darah, daging babi, dan hewan yang disembelih/dipersembahkan untuk selain Allah, minuman keras. Pangan yang boleh dikonsumsi adalah halal dan murni (thayyib).

Dalam Al-Qur’an terdapat dua kategori pangan, yaitu halal dan thayyib. Pangan halal adalah pangan yang dibenarkan oleh agama untuk dikonsumsi. Dalam konteks ini, pangan halal dapat mempunyai dua arti, yaitu pertama halal menurut zatnya, yaitu bukan termasuk barang yang oleh agama Islam dinyatakan sebagai barang haram, seperti khamr, daging babi. Kedua halal menurut cara memperolehnya, yaitu diperoleh dengan cara yang diperbolehkan oleh agama Islam seperti dengan membeli atau meminjam, bukan dengan cara-cara yang dilarang oleh agama seperti mencuri, menipu, korupsi dan lain-lain.

Thayyib pangan adalah pangan yang sehat, proporsional (tidak berlebihan), aman dimakan dan tentu saja halal. M. Quraish Shihab menyimpulkan pendapat para ahli tafsir bahwasanya pangan yang thayyib adalah pangan yang sehat, proporsional (tidak berlebihan), aman dimakan, dan tentu saja halal. ”Thayyib” dari segi bahasa (etimologis) berarti “lezat”, “baik”, “sehat”, paling utama” dan “menenteramkan”. Dalam konteks pangan, menurut sebagian pakar tafsir berarti pangan yang tidak kotor dari segi zatnya dan tidak rusak (kadaluarsa) atau dicampuri oleh benda-benda haram.

Pangan adalah bahan yang dapat dikonsumsi. Pangan yang baik dikonsumsi berkaitan dengan jaminan bahwa pangan bergizi, rasanya enak, warnanya menarik, teksturnya baik, bersih, bebas dari hal-hal yang membahayakan tubuh seperti kandungan mikroorganisma patogen, komponen fisik, biologis, dan zat kimia berbahaya. Kecenderungan masyarakat sekarang ini adalah mengkonsumsi pangan tidak hanya memikirkan cita rasa dan kuantitas saja, tetapi mereka juga menitik beratkan pada mutu kandungan gizi, keamanan, sanitasi hygiene, kemudahan dan kepraktisan.

Di zaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi, sehingga berpengaruh juga pada gaya hidup manusia, salah satunya pola konsumsi pangan. Sering kali kita lalai tentang halal atau thayyib yang kita makan.

Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam mengkonsumsi pangan dapat mengganggu kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, antara lain penyakit jantung, darah tinggi (hipertensi), diabetes, kanker, tumor, penyakit lambung, kegemukan (obesity). Penyakit ini terjadi kemungkinan dikarenakan manusia terlalu berlebihan dalam berbagai hal, termasuk mengonsumsi pangan. Seperti mengonsumsi makanan tinggi garam dan gula, terlalu banyak lemak dan kholestrol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol.

Pangan diperlukan untuk keperluan fisiologi yang perlu dipenuhi untuk hidup. Ini karena, pangan digunakan oleh tubuh untuk bekerja, pertumbuhan, berkembang biak, dan melaksanakan proses kelangsungan hidup. Kesehatan dan kekuatan tubuh bergantung pada pangan yang dikonsumsi. Islam mengajar umatnya agar tidak berlebihan dan mengimbangi antara keperluan rohani dan jasmani. Terkait soal pangan, Islam menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi pangan yang baik atau biasanya disebut pangan halal dan thayyib. Perintah mengkonsumsi pangan yang halal dan baik bertujuan untuk menghindarkan manusia agar tidak mengkonsumsi pangan yang dapat merusak diri mereka.

Mengkonsumsi pangan yang halal merupakan suatu kewajiban bagi umat islam. Agama memberikan seruan kepada seluruh umat manusia agar mengkonsumsi pangan yang baik. Pengertian baik adalah baik dalam pandangan medis maupun dalam pandangan agama. Seruan ini dimaksudkan agar manusia bisa memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani, sekaligus bisa menjadi insan yang memiliki tubuh sehat juga bermental kuat. Setiap makhluk hidup, termasuk manusia juga membutuhkan pangan sepanjang hidupnya. Perut akan merasakan lapar dan tubuh menjadi tidak bertenaga disaat kekurangan pangan. Dengan pangan manusia memperoleh energi atau tenaga. Tanpa pangan manusia tidak akan bisa melangsungkan aktifitasnya maupun kehidupan.

Pangan yang terdiri dari tumbuhan, binatang termasuk ikan itu ada yang halal dikonsumsikan dan ada pula yang haram. Dan sesungguhnya, pangan yang halal dimakan adalah pangan yang halalan thayyiban ditambah mubarakan dan tidak terdiri dari najis atau bercampur najis. Kehalalan pangan adalah dilihat dari proses pengolahan pangan, sampai pangan tersebut disimpan, diangkut, dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Proses tersebut dapat mengubah status pangan dari halal menjadi haram misalkan jika pangan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan pangan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Untuk mendapat produk  pangan yang halal maka perlu diperhatikan beberapa persyaratan, yaitu: 1) Halal zatnya. Dilihat dari sisi kehalalan zatnya, pangan yang dikonsumsi manusia terbagi tiga jenis, yaitu nabati, hayawani dan jenis olahan; 2) Halal cara memperolehnya. Pangan yang halal zatnya untuk dapat dikonsumsikan, haruslah diperoleh secara halal pula. Misalnya nasi yang secara ijmak ulama menyatakan halal untuk dimakan (halal zatnya), tapi kalau nasi itu hasil curian, maka hukum mengonsumsinya menjadi haram juga; 3) Halal cara memprosesnya; 4) Halal pada penyimpanannya. Semua bahan pangan yang disimpan hendaklah disimpan pada tempat yang aman, seperti dalam lemari es, agar tidak busuk dan tidak disimpan di dalam tempat yang dapat bercampur dengan najis, seperti tuak, atau benda haram lainnya. Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan atau menempel dengan barang atau bahan yang haram; 5) Halal dalam penyajiannya. Dalam mengedarkan dan menyajikan pangan penyajinya haruslah bersih dari najis dan kotoran. Alat kemas atau bungkus atau yang sejenisnya harus higenis, steril, bersih, suci dan halal. Perkakas atau alat hidangan seperti piring, mangkok, haruslah suci, bersih dan halal.

Pangan yang kita konsumsi sehari-hari berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan jasmani dan rohani. Bila pangan yang dikonsumsi bersih dan halal, maka akan selalu condong kepada perbuatan baik, melaksanakan ibadah dengan baik. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat di terima akal (dikutip dari Twaigery dan Spillman 1989). Jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. (Dr. Prima Endang Susilowati, M.Si.)

Dr. Prima Endang Susilowati, M.Si. adalah Dosen Prodi Gizi, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *