RADAR TASIKMALAYA – Peraturan Pegawai Pemerintah setelah negara Indonesian Merdeka sampai saat ini mengalami perubahan-perubahan. Pada masa Orde Lama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian. Selanjutnya pada jaman Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.
Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada era Reformasi, terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2014 terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menetapkan UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menambahkan pokok pengaturan terkait Aparatur Sipil Negara sebagai berikut: Penguatan pengawasan Sistem Merit, Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), Kesejahteraan PNS dan PPPK, Penataan tenaga honorer, Digitalisasi Manajemen ASN.
Perjalanan panjang berliku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) sejak tahun 2014 sampai saat ini harapannya masih jauh panggang dari api. Padahal sekarang ini PTNB dapat dikatakan sudah bukan PTNB lagi, karena sudah 11 tahun, tetapi permasalahan karier tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan banyak yang belum terselesaikan dan akhirnya menghambat dan merugikan PPPK.
UU RI No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan umum untuk semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selang satu bulan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2014 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Negeri, dengan tujuan:
- meningkatkan akses pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia;
- meningkatkan pemerataan pendidikan tinggi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal;
- meningkatkan mutu sumber daya manusia di daerah untuk mendukung pembangunan;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
Di dalam Pasal 3 Pendirian perguruan tinggi negeri meliputi: a. pembentukan perguruan tinggi baru; b. penegerian perguruan tinggi. Pada Pasal 4 (1) Pembentukan perguruan tinggi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah; (2) Penegerian perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pendirian perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
Dengan terbitnya Permendikbud tersebut di atas berdirilah 35 PTNB. Nama-nama 35 PTNB tercantum pada Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Baru. Selanjutnya sebagai turunannya adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Baru.
Dengan terbitnya Perpres No. 10 Th. 2016 dan Permenristekdikti No. 38 sebagai turunan dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Non PNS (sebelum menjadi PPPK) pada PTNB dapat dikatagorikan sebagai pegawai honorer, sehingga di dalam pemberian gaji dinamakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Di dalam melaksanakan pekerjaannya sampai saat ini tidak boleh memegang jabatan yang membidangi, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Tahun 2016 pegawai Non PNS pada PTNB melamar sebagai PPPK salah satu syaratnya, yaitu terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta.
Pada pasal 10 menyebutkan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan.
Selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Pada Pasal 37 (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (2) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pada tahun 2018 dosen dan tenaga kependidikan mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK dan yang lulus mendapat Surat Keputusan menjadi PPPK tahun 2021 dengan lama perjanjian kerja selama 5 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2021 sampai dengan 31 Januari 2026.
Yang menjadi mirisnya PPPK di PTNB, adalah:
- Pada saat menjadi PTN tahun 2014 s/d 2021:
- Status pegawainya adalah honorer dengan dengan sebutan dalam gajinya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
- Untuk tendik tidak pernah naik pangkat, golongan, dan gaji berkala
- Yang tadinya memegang yang berhubungan dengan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara diganti, sehingga ada yang turun esselon.
- Dalam BAST yang diterima oleh pemerintah adalah aset fisik sedangkan SDM-nya tidak.
- Ada perbedaan yang sangat signifikan antara PNS dan PPPK di PTNB, sehingga menimbulkan kesan PPPK yang tercantum dalam BAST menjadi tamu di rumahnya sendiri.
- Setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau meninggal dunia, mereka pensiun hanya menerima selembar kertas yaitu SK Pensiun dan ucapan terima kasih sudah mengabdi kepada bangsa dan negara tanpa menerima gaji pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Yang meninggal dunia sebelum BUP tanpa santunan dari pemerintah.
- Pada saat tahun 2021 sampai sekarang:
- Pada awalnya SK PPPK masa kerja 0 tahun. Selama mengabdi di PTS tidak diperhitungkan. Tentu saja ini bertentangan dengan Perpres No. 10 Tahun 2016. Sehingga gajinya pun terjun bebas. Setelah ada negosiasi baru masa kerja diperhitungkan dan disesuaikan kembali.
- Untuk dosen banyak yang turun jabatan akademiknya, sehingga gajinya pun otomatis turun drastis. Dari Lektor Kepala ke Lektor, bahkan ada yang ke Asisten Ahli, dengan dalih tidak linier. Untuk naik jabatan akademik itu memakan waktu yang cukup lama, pengeluaran uang yang sangat besar untuk penelitian dan penerbitan jurnal, pengabdian kepada masyarakat, pikiran, serta tenaga di tengah-tengah kesibukan tugas sehari-hari.
- Yang sangat miris sekali PPPK tidak bisa naik jabatan akademik dan kenaikan pangkat serta golongan, padahal sama bekerja seperti PNS. Hanya bisa Kenaikan Gaji Berkala (KGB) 2 tahun sekali. Cita-cita untuk menjadi Guru Besar hanya bayangan beku saja, tidak bisa dan sangat mengecewakan, karena BUP telah tiba.
- Kalau tidak dapat naik jabatan akademik, pangkat dan golongan sampai dengan 31 Januari 2026, maka perpanjangan kontrak kerja pada periode ke 2 (dua) dimulai 1 Februari 2026 untuk PPPK untuk periode selanjutnya masih tetap pada jabatan akademik, pangkat, dan golongan pada periode sebelumnya. “Kapan akan sejahteranya?”.
Berbagai cara PPPK berjuang mati-matian untuk mendapatkan keadilan, baik dengan beraudensi, dialog dengan Kementerian, DPR RI, Komnasham dan pihak lain serta demonstrasi menuntut PPPK memperoleh kesejahteraan layaknya PNS serta menuntut menjadi PNS supaya dapat naik jabatan akademik, pangkat, dan golongan terus disuarakan oleh perwakilan 35 PTNB, namun sampai saat ini belum ada titik terang yang menggembirakan.
“Adakah rasa empati yang teramat dalam dari pemerintah untuk PPPK pada PTNB?”.
Alasan pemerintah terhadap PPPK pada PTNB tidak dapat naik jabatan akademik, pangkat dan golongan, dikarenakan belum ada peraturan atau petunjuk teknisnya. Hal ini dibiarkan berlarut-larut sampai detik ini. “Mengapa tidak segera membuat peraturannya?”. Apakah tidak bisa diubah UU RI No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja?”. UU dan PP ini mengatur untuk pegawai umum saja.
PPPK pada PTNB berharap besar ada perubahan peraturan dengan menyisipkan dikecualikan untuk PPPK pada PTNB diangkat menjadi PNS dengan jabatan akademik, pangkat, dan golongan waktu melamar PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Tahun 2016 Pasal 10. Hal ini karena sebelum PTNB itu PTS. Pada waktu PTS sudah melahirkan generasi-generasi atau berjuta orang yang berilmu, andal, profesional, dan berakhlak mulia untuk membangun bangsa dan negara. Dengan demikian pantaslah pemerintah memberikan penghargaan yang layak untuk PPPK pada PTNB berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PTS kepada pemerintah.
Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) lahir dari perguruan tinggi swasta yang bukan sedang akan bubar atau menurun baik kuantitas mahasiswanya maupun kualitasnya, justru perguruan tinggi swasta yang berkembang dan banyak juga yang sudah mapan. Di mana mahasiswa sudah ada yang mencapai belasan ribu orang dengan tenaga pendidiknya dan tenaga kependidikannya sudah berpengalaman dan profesional juga sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan, bahkan sudah melampauinya.
Tulisan ini semoga bermanfaat serta memberikan kontribusi berarti untuk pemerintah. Dan penulis mengucapkan: “Selamat dan sukses untuk Lembaga Universitas Siliwangi atas diraihnya Predikat Akreditasi Unggul dan ucapan selamat Dies Natalis Universitas Siliwangi ke 47 dan ke 11 PTN pada tanggal 20 Mei tahun 2025”. Diiringi doa semoga Universitas Siliwangi dalam waktu singkat dapat menyejajarkan diri dengan perguruan tinggi yang sudah berkelas nasional dan internasional. Amin YRA. (Gadriaman SE MPd)
Dosen Prodi Pendidikan Jasmani FKIP Universitas Siliwangi