Mengapa Pendapatan Parkir Sulit Masuk Kas Daerah?

Pendidikan77 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Keuangan publik tidak pernah menjadi sekadar persoalan teknis angka-angka di atas kertas anggaran. Ia adalah cerminan dari relasi kuasa, kemana prioritas kebijakan berpihak, dan bagaimana dinamika politik lokal itu bekerja. Pemerintah Daerah diberi kewenangan besar untuk menggali dan mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menciptakan kemandirian keuangan agar daerah tidak terus-menerus bergantung pada kucuran dana transfer semata. Tetapi mengapa jalan menuju kemandirian itu begitu terjal?

Kontradiksi ini terasa semakin menggelitik jika kita mempersempit teropong kita pada “retribusi parkir” salah satu sektor pendapatan yang paling stabil, memiliki objek nyata, dan punya basis hukum yang kokoh. Berbeda dengan sektor investasi makro yang butuh modal raksasa atau sangat sensitif terhadap badai ekonomi global, urusan parkir adalah urusan harian yang perputaran uangnya nyata di depan mata. Logikanya, sektor ini adalah ladang basah PAD yang paling mudah dioptimalkan. Tetapi anehnya, mengapa yang dipanen Pemda justru nihil?

Arena Kontestasi di Sektor Parkir Wonosobo

Wonosobo adalah contoh miniatur yang sangat nyata untuk membaca kegagalan ini. Daerah yang kerap dijuluki “Kota Parkir” karena geliat aktivitas ekonominya yang terus tumbuh ini justru menyimpan ironi besar. Realisasi pendapatan dari sektor parkir tak pernah sekalipun menyentuh target Rp.800 juta yang ditetapkan selama bertahun-tahun.

Bahkan yang lebih mengelus dada, sempat ada periode di mana 32 pengelola parkir kompak tidak menyetorkan sepeserpun uang ke kas daerah selama tiga bulan berturut-turut. Bagaimana mungkin sebuah otoritas resmi negara bisa “dikecoh” sedemikian rupa oleh pelaksana lapangan? Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi atau kurangnya karcis.

Menggunakan pisau analisis Principal-Agent Theory yang dikembangkan oleh ekonom Michael Jensen dan William Meckling, fenomena di Wonosobo adalah potret gamblang dari kegagalan hubungan keagenan. Dalam konteks politik keuangan daerah, Pemda bertindak sebagai principal (pemilik mandat) yang berkepentingan memaksimalkan penerimaan, sedangkan pengelola parkir adalah agent (pelaksana) yang mempunyai akses langsung dalam pengumpulan pendapatan di lapangan.

Akar masalahnya bermula dari apa yang disebut Jensen dan Meckling sebagai asimetri informasi. Pengelola dan juru parkir di lapangan tahu persis berapa ratus kendaraan yang keluar-masuk setiap harinya, sementara Pemda hanya menerima laporan formal di atas meja tanpa memiliki instrumen verifikasi yang valid untuk mengonfirmasi keakuratannya. Ketidakjelasan regulasi membuat aliran uang ini menguap begitu saja tanpa bisa dilacak.

Ketika asimetri informasi ini dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas, ia melahirkan apa yang diistilahkan dalam teori keagenan sebagai moral hazard. Para pengelola parkir sadar betul bahwa sanksi dari Pemda tumpul. Melanggar berbulan-bulan tidak mendatangkan konsekuensi nyata yang harus ditanggung. Bagi mereka, keuntungan dari menahan setoran jauh lebih besar ketimbang risiko (agency cost) yang harus dihadapi. Alhasil, pelanggaran menjadi komoditas yang dinormalisasi.

Hubungan Informal dan Perburuan Rente

Mengapa Pemda seolah tak berdaya menghadapi para pembangkang setoran ini? Jawabannya ada pada fenomena saat proses penunjukan pengelola. Sudah menjadi rahasia umum di banyak daerah bahwa pengelolaan lahan parkir tidak selalu jatuh ke tangan pihak yang profesional dan kompeten. Sering kali lapak-lapak strategis itu dihadiahkan atas dasar kedekatan politik, relasi informal, atau kepentingan tertentu dari aktor lokal yang memang mempunyai akses terhadap pengambilan keputusan. Ketika seorang agen dipilih bukan karena kapasitasnya tapi karena jaringan relasi, maka runtuhlah fungsi kontrol Pemda. Agen tidak memiliki insentif kuat untuk bekerja baik karena posisi mereka tidak bergantung pada capaian target PAD.

Melihat lapisan masalah yang lebih dalam, kita dapat merujuk pada Teori Perburuan Rente (Rent-Seeking) dari Anne Krueger. Ia menjelaskan bagaimana aktor-aktor tertentu memanfaatkan posisi atau akses mereka untuk meraup keuntungan pribadi di luar mekanisme resmi. Di Wonosobo, kabut tebal perburuan rente ini digerakkan oleh aktor-aktor non-formal, mulai dari juru parkir liar hingga kelompok lokal yang menguasai titik strategis. Lapak parkir telah berubah menjadi arena distribusi keuntungan informal di antara aktor lokal.

Sialnya, sistem pengawasan konvensional dari Pemda sering kali kalah cepat dan kalah efisien dengan gurita jaringan informal ini karena tingginya biaya pengawasan di lapangan. Aliran dana yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan publik, justru bocor dan mengenyangkan kantong-kantong pribadi.

Melampaui Solusi Teknis

Sering kali ketika pendapatan daerah merosot, obat yang ditawarkan pemerintah bersifat superfisial seperti lakukan digitalisasi, beli mesin parkir elektronik, atau tambah jumlah pengawas di jalanan. Tetapi berkaca dari kasus Wonosobo, solusi kosmetik seperti itu hanya akan menemui jalan buntu jika struktur insentif dan penyakit kelembagaannya tidak disembuhkan lebih dulu.

Rendahnya PAD dari sektor parkir bukan semata-mata karena kita kekurangan teknologi, melainkan karena kondisi bocornya pendapatan ini dipertahankan karena memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Peningkatan transparansi dan pengawasan ketat justru menjadi musuh utama yang dihindari karena berpotensi mengurangi manfaat informal yang selama ini mereka nikmati.

Tragedi retribusi parkir Wonosobo pada akhirnya mengirimkan pesan kuat bagi politik keuangan daerah di Indonesia. Penggalian PAD tidak akan pernah berjalan optimal jika Pemda masih kalah perkasa dibandingkan jaringan perburuan rente di wilayahnya sendiri.

Selama tata kelola hubungan aktor belum dibenahi, penegakan hukum masih tebang pilih, dan kontrak keagenan masih disandera kepentingan politik lokal, maka selama itu pula pemerintah daerah hanya akan seperti orang yang “menjala angin”, sibuk di lapangan, tetapi pulang dengan tangan kosong. Dituntut meningkatkan kemandirian keuangan, tapi kakinya sendiri diborgol oleh kompromi-kompromi informal yang merugikan daerah itu. (Istikomah)

Penulis adalah mahasiswa Magister Politik dan Pemerintah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *