Marhaban Yaa Ramadhan, Manfaat Kurma Vs Haram Kurma Israel

Kesehatan, Sosial57 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA –  Ketika memasuki Ramadan bulan penuh berkah ini, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim adalah puasa. Nah, kamu pasti sudah tahu kalau pola makan mengalami perubahan saat puasa, bukan? Biasanya, kamu makan tiga kali dalam sehari, saat puasa menjadi dua kali dengan waktu jarak waktu yang cukup jauh.

Artinya, asupan makanan yang dikonsumsi penting untuk diperhatikan, karena berpengaruh terhadap kelancaran ibadah puasa yang kamu jalani nantinya. Seperti misalnya, saat berbuka, kamu dianjurkan untuk membatalkan dengan makanan atau minuman manis, salah satunya adalah kurma.

Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa

Dilansir dari laman Medical News Today, dalam buah kurma, terkandung kalori, lemak, karbohidrat, protein, serat, vitamin B6, dan sejumlah mineral seperti zat besi, magnesium, dan potasium yang semuanya baik untuk tubuh. Rasanya yang manis berasal dari kandungan gulanya yang memang cukup tinggi.

Meski begitu, mengonsumsi kurma dalam jumlah sedang tidak meningkatkan kadar gula darah seseorang secara berlebihan, bahkan bagi para pengidap diabetes sekalipun. Studi yang dipublikasikan dalam Nutrition Journal menyebutkan, kurma termasuk makanan dengan indeks glikemik yang rendah, sehingga tidak menghasilkan peningkatan gula darah yang signifikan pada orang dengan atau tanpa kondisi diabetes.

Nah, berikut manfaat mengonsumsi kurma saat berbuka puasa, yaitu:

  1. Sumber Energi yang Baik

Setelah berpuasa sehari penuh, tubuh akan terasa lelah dan capek, terlebih dengan aktivitas yang terbilang padat. Siapa sangka, berdasarkan studi yang diterbitkan dalam International Journal of Food Sciences and Nutrition menyebutkan bahwa mengonsumsi kurma bisa membantu kamu mendapatkan kembali energi yang telah hilang selama beraktivitas.

2. Meningkatkan Kesehatan Otak

Dilansir dari Neural Regeneration Research, kurma memberikan perlindungan terhadap stres oksidatif dan peradangan pada otak. Buah ini adalah sumber serat dan makanan yang baik serta kaya akan antioksidan alami yang membantu memperlambat perkembangan penyakit demensia dan Alzheimer.

3. Meringankan Gangguan Pencernaan

Tidak hanya meningkatkan kesehatan otak, kandungan serat dan asam amino yang terdapat pada kurma membantu merangsang pencernaan makanan dan memastikan prosesnya berlangsung optimal. Serat ini juga membantu meringankan kondisi gangguan saluran cerna, termasuk GERD, wasir dan divertikulitis.

4. Mencegah Penyakit Jantung

Ternyata, manfaat kurma bisa mencegah dari bahaya penyakit jantung. Pasalnya, buah ini membantu mengurangi kadar trigliserida dan stres oksidatif yang menjadi faktor utama risiko terjadinya penyakit jantung dan atherogenesis atau penumpukan plak lemak pada arteri. Kandungan antioksidan dan phytochemicalnya juga dapat mengurangi risiko terjadinya stroke dan gangguan jantung.

5. Meringankan Anemia

Kurma menjadi makanan dengan sumber nutrisi yang baik, salah satunya adalah kandungan zat besinya yang tinggi. Kekurangan zat besi bisa mengakibatkan terjadinya anemia yang ditandai dengan kelelahan, pusing, hingga kulit yang memucat. Konsumsi kurma disinyalir mampu meringankan gejala anemia yang kamu alami.

Hati- Hati Pilih Buah Kurma

“Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

MUI kembali mengingatkan masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan. Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.

“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” sambungnya.

Sudarmoto menambahkan pemboikotan tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan kepada Israel. Sebab, pemboikotan itu dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.

“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.

“Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi,” pungkasnya.

Kesimpulannya kita sebagai umat muslim harus hati-hati dalam memilih produk makanan, minuman, obat-obatan, buah-buahan dan yang lainnya harus benar-benar halal.

Salah satu ayat yang menyebutkan halalan thayyiban adalah QS Al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS Al-Baqarah: 168).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyebutkan dalam karyanya Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an menyebutkan bahwa maksud kata thayyiban adalah suci, tidak najis lagi tidak haram.  Pendapat Imam Ibnu Katsir lain lagi. Dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Adhim, beliau nyatakan bahwa penjelasan mengenai halalan thayyiban dalam Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

مستطابا في نفسه غير ضار للأبدان ولا للعقول

Artinya: “Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adhim, [Beirut: Dar Ihya’ Al Kutub al Arabiyyah] jilid I, hal. 253)

Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dalam tafsirnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an memaparkan bahwa kata halalan merupakan objek (maf’ul) dan kata thayyiban merupakan penjelas (hâl) dari objek tersebut. Jadi status halal diperlukan karena ia inhilal (membebaskan) dari larangan yang ada untuk mengonsumsi sesuatu. Kemudian thayyib, merujuk kepada Imam al-Syafi’i, adalah sesuatu yang lezat dan layak untuk dikonsumsi.

Setidaknya dari keterangan di atas, sebagaimana dinyatakan dalam buku Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits karya KH Ali Mustafa Yaqub, pemaknaan produk yang thayyib dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:   Pertama, thayyib semakna dengan halal – ia mesti tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis.  Kedua, produk ini tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Katsir.  Ketiga, makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi.   (Joni Ahmad Mughni, S.EI., M.E.Sy)

Penulis adalah Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam dan Kepala Pusat Studi Halal LPPM Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *