RADAR TASIKMALAYA – Di tengah berbagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai salah satu program strategis yang diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah, yaitu desa dan kelurahan. Gagasan tersebut sejalan dengan semangat dasar perkoperasian Indonesia. Koperasi dibangun atas prinsip gotong royong dan kebersamaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Bagi masyarakat, manfaat Koperasi Merah Putih sangat nyata. Petani dapat memperoleh akses sarana produksi dengan harga yang lebih terjangkau. Pelaku UMKM memperoleh peluang pemasaran yang lebih luas. Masyarakat dapat menikmati harga kebutuhan pokok yang lebih stabil. Di sisi lain, anggota koperasi juga memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih juga ditunjukkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Meski demikian, saat ini yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat luas adalah mengenai lokasi koperasi yang dianggap kurang strategis. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh keberadaan bangunan atau gerai koperasi di lokasi yang ramai.
Menurut sudut pandang penulis hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya tepat. Dalam pendekatan manajemen aset dan Business Model Canvas (BMC), keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh letak bangunannya, melainkan oleh kemampuan pengurus dalam mengelola pelanggan, menciptakan nilai, membangun kemitraan, mengoptimalkan aset, dan menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Sebagai contoh, koperasi yang berada di dekat sentra pertanian mungkin dianggap kurang strategis karena tidak berada di pusat keramaian. Namun lokasi tersebut justru dapat menjadi keunggulan karena lebih dekat dengan sumber ekonomi para anggotanya.
Dalam upaya memaksimalkan keberhasilan koperasi tersebut diperlukan berbagai strategi yang dapat dilaksanakan, antara lain strategi pertama adalah menjadikan koperasi sebagai hub distribusi desa. Hasil panen petani, produk UMKM, maupun hasil usaha anggota lainnya dapat dikumpulkan, diolah, dan dipasarkan melalui koperasi.
Strategi kedua adalah memperkuat saluran layanan melalui digitalisasi. Pemanfaatan WhatsApp, media sosial, QRIS, katalog digital, maupun layanan pesan antar dapat memperluas jangkauan layanan.
Strategi ketiga adalah membangun agen koperasi pada tingkat dusun atau kelompok masyarakat sehingga koperasi lebih dekat dengan anggota.
Strategi keempat adalah memperkuat kemitraan strategis dengan kelompok tani, BUMDes, UMKM, perbankan, distributor, perguruan tinggi, maupun pemerintah daerah.
Strategi kelima adalah melakukan optimalisasi aset secara produktif. Bangunan koperasi dapat dimanfaatkan sebagai gudang hasil panen, rumah kemas produk UMKM, pusat pelatihan masyarakat, sentra logistik desa, atau tempat penyewaan alat pertanian modern.
Keberhasilan koperasi harus diukur dengan meningkatnya jumlah anggota aktif, bertambahnya volume transaksi usaha, meningkatnya pemanfaatan aset, meningkatnya SHU, bertambahnya kemitraan produktif, dan meningkatnya pendapatan anggota.
Dari perspektif perbendaharaan negara, keberhasilan Koperasi Merah Putih juga memerlukan pengawasan yang baik. Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN memiliki peran penting dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan program yang memperoleh dukungan pembiayaan pemerintah.
Monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan oleh KPPN sendiri. Diperlukan sinergi antara KPPN, pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UKM, pemerintah desa, perbankan penyalur, pendamping koperasi, pengurus koperasi serta pihak terkait lain yang terlibat dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui sinergi tersebut dapat dipastikan bahwa proses pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana koperasi berjalan sesuai ketentuan, pembayaran dilakukan secara tertib dan tepat waktu, serta dana pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, fokus tidak hanya pada serapan anggaran atau penyelesaian pembangunan fisik. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa aset yang dibangun benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan upaya membangun ekosistem ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh letak bangunannya, melainkan oleh kualitas tata kelola, produktivitas aset, kekuatan kemitraan, serta kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi anggota. Dengan dukungan regulasi, pembiayaan, pengawasan, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Koperasi Merah Putih berpeluang menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi desa dan pilar kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa depan. (Dicky Muhamad Sidik)
Penulis adalah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Tasikmalaya. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.












