Ketika Privasi Menjadi Ilusi

Opini Ikbal Sabarudin, M.Ag

Sosial34 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA— Sebuah kegelisahan kultural yang kian nyata hari ini memperlihatkan bahwa generasi muda mungkin merupakan entitas yang paling telanjang di hadapan dunia sepanjang sejarah peradaban manusia.
Ketelanjangan tersebut tentu bukan perkara fisik lahiriah, melainkan penyerahan data secara sukarela maupun terpola. Melalui jam tangan pintar, telepon genggam, dan media sosial, data biologis seperti detak jantung, riwayat tidur, rute mobilitas harian, hingga selera personal terus dipancarkan ke ruang terbuka tanpa jeda.
Sangat mudah bagi publik generasi terdahulu untuk melemparkan tudingan moralistik, menganggap generasi muda saat ini telah kehilangan rasa malu (haya’). Namun, pendekatan yang buru-buru menghakimi ini kerap meleset dari pokok permasalahan yang sesungguhnya.
Persoalan ini sejatinya bersifat struktural. Generasi muda tidak sedang memilih untuk merusak moral mereka sendiri, melainkan lahir dan tumbuh di tengah arsitektur teknologi global yang memang dirancang untuk mengekstraksi setiap desah napas manusia menjadi komoditas ekonomi.
Dalam lintasan pemikiran sosiologi Barat, kondisi ini mengingatkan kita pada konsep panopticon yang dianalisis oleh filsuf Prancis, Michel Foucault. Model menara pengawas penjara di mana tahanan merasa terus-menerus diawasi tanpa tahu kapan pengawas benar-benar menatapnya telah merasuki alam bawah sadar masyarakat modern.
Gilles Deleuze kemudian menyempurnakan gagasan tersebut lewat tesis societies of control. Pengawasan tidak lagi memerlukan jeruji penjara atau tembok pabrik, melainkan beroperasi secara lentur melalui aliran data, algoritma, kode digital, dan perangkat portabel yang kita kantongi setiap hari.
Realitas inilah yang oleh profesor Harvard, Shoshana Zuboff, dilabeli sebagai surveillance capitalism atau kapitalisme pengawasan. Pengalaman hidup manusia sehari-hari dikeduk sebagai bahan mentah gratis, diolah menjadi pola perilaku, lalu dijual untuk memprediksi sekaligus mengarahkan keputusan kita di masa depan.
Sosiolog Zygmunt Bauman mengistilahkannya sebagai liquid surveillance, sebuah pengawasan cair yang menyusup tanpa wajah tunggal yang kaku. Menghadapi sistem yang menyebar ke mana-mana ini, manusia modern terjebak dalam ilusi kebebasan: kita merasa memilih secara bebas, padahal pilihan tersebut sudah disaring dan disetir oleh algoritma.
Jika Barat membedah jerat privasi melalui kacamata kuasa dan ekonomi politik, khazanah intelektual Islam memandang privasi dari dimensi yang sangat mendalam, yakni bagian tak terpisahkan dari martabat kemanusiaan (karamah insaniyyah).
Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah tumpukan data yang boleh dihitung dan dieksploitasi semaunya. Al-Qur’an secara eksplisit melindungi wilayah privat dan kehormatan personal dari campur tangan pihak luar yang tidak berhak.
Larangan ini termaktub tegas dalam Surah Al-Hujurat ayat 12: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)…”. Firman ini bukan sekadar norma moral interpersonal, melainkan fondasi hukum yang melarang perambahan paksa atas ruang hidup pribadi seseorang.
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam karya monumentalnya Mafatih al-Ghaib menegaskan bahwa tajassus adalah tindakan melacak, membedah, dan menyingkap perkara yang sengaja disembunyikan pemiliknya. Dalam lanskap modern, perburuan data algoritmis dan praktik doxxing di media sosial merupakan bentuk nyata pelanggaran etika tajassus digital.
Penghormatan terhadap ruang privat ini juga tampak pada adab memasuki rumah orang lain yang diatur dalam Surah An-Nur ayat 27. Konsep isti’nas (meminta izin dan memastikan kenyamanan penghuni) menunjukkan bahwa syariat mengakui adanya batas sakral antara ruang publik dan ruang privat yang tidak boleh diterobos sesuka hati.
Sayangnya, batas etis itu kini runtuh bukan hanya akibat dominasi korporasi teknologi, melainkan juga rapuhnya kesadaran di dalam institusi keluarga. Fenomena sharenting, di mana orang tua membagikan setiap detail kehidupan bayinya ke media sosial, telah merampas hak privasi anak bahkan sebelum mereka mampu mengeja kata “persetujuan”.
Anak-anak generasi hari ini dipaksa memiliki jejak digital sejak lahir. Hal ini mencederai prinsip perwalian (wilayah) dalam ushul fikih, di mana orang tua semestinya mengemban amanah untuk menjaga kehormatan dan keselamatan anak (hifzh an-nafs wa al-‘irdh), bukan justru menjadikannya materi tontonan massal demi mengejar validasi dan ketenaran.
Tragedi terbesar dari lenyapnya privasi adalah runtuhnya konsep pemaafan dan pertobatan. Realitas memperlihatkan bahwa internet adalah ruang tanpa belas kasih yang tidak pernah lupa; celetukan atau kekeliruan seorang remaja belasan tahun bisa menjadi arsip abadi yang menghantui dan menghancurkan masa depannya di usia dewasa.
Dunia modern tampak kehilangan keluhuran prinsip sitrul ‘uyub (menutupi aib sesama). Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa siapa yang menutupi cela saudaranya, Allah akan menutup celanya di dunia dan akhirat; sebuah pesan agung yang menolak keras budaya mempermalukan massal (cancel culture) yang kerap berakar dari pembongkaran data masa lalu.
Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menutupi cela diri dan orang lain adalah ikhtiar luhur meneladani sifat ilahi, As-Sattar (Maha Penutup Aib). Syariat memberi ruang seluas-luasnya bagi manusia untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan membuka lembaran baru tanpa harus terus disandera oleh versi dirinya yang lama.
Oleh karena itu, gagasan hukum Barat modern mengenai the right to be forgotten (hak untuk dilupakan) sesungguhnya selaras dengan semangat maqashid syariah. Manusia berhak melepaskan diri dari bayang-bayang rekam jejak digital masa lalunya setelah ia berbenah, agar keadilan sosial tidak berubah menjadi penghukuman abadi.
Secara regulasi, instrumen seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di tanah air memang menjadi payung hukum formal yang krusial. Namun, hukum positif tidak akan bertaring jika tidak diiringi dengan pembentukan etos kesadaran kritis masyarakat pengguna gawai.
Kita perlu menyadari bahwa kemudahan dan hiburan gratis yang disajikan aplikasi digital bukanlah hadiah cuma-cuma. Di balik tombol gratis itu, data diri, perhatian, waktu luang, dan psikologi emosional kitalah yang sedang dijadikan komoditas dagang oleh para raksasa teknologi.
Secara spiritual, krisis privasi ini menuntut kita untuk menghidupkan kembali amalan khalwat dan ikhlas. Di tengah histeria zaman yang memaksa orang selalu tampil dan pamer (riya’), Islam mengajarkan keutamaan berbuat kebajikan dalam senyap, di mana tangan kiri tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanan.
Menyelamatkan privasi bukan berarti kita harus mundur menjadi masyarakat anti-teknologi yang mengisolasi diri. Sikap ini adalah bentuk kewaspadaan intelektual dan spiritual agar kita tidak diperbudak oleh ekosistem layar yang kian rakus menuntut transparansi total.
Kita harus mulai berani menetapkan batas: kapan data perlu dibagikan, kapan kamera harus ditutup, dan bagian kehidupan mana yang harus tetap menjadi rahasia intim antara diri kita, keluarga terdekat, dan Sang Khalik.
Pada akhirnya, menjaga privasi hari ini adalah tindakan perlawanan moral paling mendasar. Ia adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan kemerdekaan jiwa manusia dari serbuan kuasa algoritma yang berusaha menelan seluruh ruang batin kita tanpa sisa.(*)

Oleh

Ikbal Sabarudin, M.Ag

Dosen STAI Al Hidayah Tasikmalaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *