Bukan Hanya Formalitas Tetapi Rutinitas (Safety Culture)

Ragam Opini20 Dilihat

12 NOVEMBER 2025 Detik News mengabarkan tentang terjadinya peristiwa seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terjatuh dari lantai 3 Gedung Manajemen. Rekaman CCTV memperlihatkan korban terjatuh dan segera dilarikan ke IGD dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sementara  itu pada kejadian lain pada 26 November 2025, Kompas Bandung mengabarkan seorang dosen terjebak di dalam lift yang mengalami error di Gedung D Fakultas Pendidikan Teknik dan Industri (FPTI) selama kurang lebih satu jam. Tim teknis melakukan evakuasi darurat untuk mengeluarkan korban. Kemudian pada 25 Agustus 2025, Unhas TV mengabarkan seorang pekerja bangunan di proyek Gedung Fakultas Hukum terjatuh sekitar pukul 11.20 WITA. Korban mengalami cedera kepala serius dan berada dalam kondisi kritis. Humas Unhas mengonfirmasi bahwa insiden tersebut benar terjadi di area pembangunan kampus Tamalanrea.

Masih hangat terngiang di kepala kita 16 November 2025, sekitar pukul 12.55 WIB musibah runtuhnya atap salah satu gazebo mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP Universitas Siliwangi). Tak ayal melahirkan korban beberapa mahasiswa (i) yang mengalami luka-luka ringan dan berat hingga mesti segera dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Pesan alam tersebut menyiratkan kepada kita semua bagaimana penting dan utamanya saling menjaga keselamatan bagi seluruh sivitas akademika di lingkup Universitas Siliwangi.

Penulis tak ada maksud sama sekali untuk mendiskreditkan pihak-pihak terkait. Tetapi ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih menata sistem keselamatan di semua bangunan dan gedung-gedung di kampus kita tersayang. Agar menjadi kewaspadaan bersama sebagai ciri dari orang-orang yang bertaqwa. Arti kata taqwa sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah waspada. Semoga kita senantia terkondisi dalam golongan orang-orang yang selalu waspada terhadap apapun kemungkinan buruk yang akan terjadi sebagai ikhtiar kita dalam menjaga keselamatan diri pribadi dan orang lain di dalam sebuah institusi.

Sebuah keniscayaan ketika institusi ingin membentuk safety culture mau tidak mau mesti mengeluarkan anggaran. Ada baiknya jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dianggap sebagai cost. sebab cost tersebut merupakan sebuah “investasi” jangka panjang untuk mencegah biaya perbaikan kerusakan properti, biaya pemulihan cedera, biaya pengobatan, mencegah kematian dan bahkan bisa menaikkan citra institusi. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Universitas diatur melalui perkawinan undang-undang nasional dan regulasi spesifik dari kementerian terkait. Secara general, universitas dikategorikan sebagai “tempak kerja” yang wajib mematuhi standar keselamatan. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 yang merupakan induk peraturan K3 di Indonesia mewajibkan setiap tempat kerja (termasuk institusi pendidikan) menjamin keselamatan kerja bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat tersebut. PP No. 50 Tahun 2012 dimana mengatur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang wajib diterapkan oleh organisasi dengan potensi bahaya tinggi atau memperkerjakan lebih dari 100 orang. Permenkes No.48 Tahun 2016 mengatur standar K3 perkantoran, dimana peraturan ini sangat relevan untuk safety office di universitas, mencakup persyaratan keselamatan gedung, tangga, lantai tidak licin, hingga penataan furnitur kantor agar bebas dari benda tajam. Lebih khusus lagi Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pedidikan Tinggi (SN Dikti) yang di dalamnya mencakup standar sarana dan prasarana yang harus aman dan sehat bagi mahasiswa dan dosen, tenaga kependidikan serta mitra terkait yang berada di lingkup tersebut.

Bukan sekedar pelengkap pemenuhan kewajiban kebijakan semata, bukan pula sekedar formalitas pelaksanaan kebijakan akan tetapi lebih di atas itu adalah kesadaran dalam membentuk sikap dan perilaku yang senantiasa waspada atas kondisi-kondisi dan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri serta orang lain di dalam lingkup institusi pendidikan tinggi. Meminjam kalimat dari Sir Brian Appleton seorang Ahli Keselamatan Teknis Inggris yang mengatakan bahwa “Keselamatan bukanlah tujuan, melainkan sebuah perjalanan. Di kantor, bahaya mungkin tidak telihat seperti di pabrik, namun ketidaksiapan adalah risiko terbesar”. “Jangan belajar keselamatan melalui kecelakaan” adalah sebuah kalimat yang begitu penting diresapi bersama bahwa kewasapadaan dan kesiapsiagaan adalah hal utama dalam setiap aktivitas kita terkhusus di lingkup institusi pendidikan tinggi. Bahwa “Keselamatan kerja bermula dari niat untuk saling menjaga, pungkas mantan CEO Alcoa, Paul O’neil sekaligus seorang pelopor budaya ‘Zer Harm’.

Jika penulis menggunakan prespektif dariTeori Domisino atau yang dikenal dengan Heinrich’s Domino Theory, secara ilmiah kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan. Insiden runtuhnya gazebo FKIP Unsil adalah contoh konkrit dari “rantai domino”. Kayu lapuk (kondisi tidak aman) dan kurangnya inspeksi rutin (kelemahan manajemen) adalah domino pertama. Jika K3 diterapkan, rantai ini putus melalui audit struktur berkala, seingga domina terakhir (cedera mahasiswa) tidak akan terjadi. Frak Bird membuktikan secara statistik bahwa di balik satu kecelakaan fatal, terdapat 600 kejadian nyaris celaka (near-miss). Jika kita secara bergotong royong mampu mengindentifikasi dan mengatasi adanya berbagai jenis  near-miss di lingkungan kerja kita sebagai bentuk kewaspadaan dan kepedulian bersama, maka kejadian-kejadian buruk yang akan datang dapat dicegah. Seperti yang penulis sudah utarakan seracara singkat, bahwa secara ekonomi dan manajerial, biaya pencegahan (inverstasi K3) selalu jauh lebih murah daripada biaya pemulihan. Kerusakan akibat kelalaian K3 menyebabkan gangguan pada proses belajar mengajar (down-time), biaya kompensasi medis, hingga penurunan reputasi institusi yang secara ilmiah sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat.

Secara geografis, wilayah Tasikmalaya memiliki indeks risiko gempa bumi yang perlu diwaspadai. Untuk itu perlu sekiranya penerapan sistem manajemen K3 di kampus. K3 menyediakan SOP evakuasi dan sistem proteksi kebakaran. Tanpa sistem K3 yang teruji, kepanikan massal saat bencana terjadi di gedung bertingkat kampus akan mengakibatkan korban jiwa akibat desak-desakan (crowd crush), bukan hanya karena bencana itu sendiri. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dalam setiap ikhtiar-tawakkal kita. Bukan tidak mungkin jika kita menerapkan sistem manajemen K3 di universitas yang kita cintai ini, institusi kita bisa menjadi lentera bagi intstitusi-institusi lain di priangan timur untuk datang menimba ilmu mengenai penerapan safety office yang eksesnya nanti melahirkan safety culture. Budaya K3 (safety culture) yang kuat adalah fondasi utama bagi universitas yang sehat, aman, dan bermartabat. Menjadikan K3 sebagai prioritas adalah bentuk penghormatan terbaik kita terhadap rasa aman, nyaman dan bahagia untuk seluruh civitas akademika.

“Kudu silih geuing dina poho, silih pépéling dina deudeuh” Salam sehat dan selamat

*) Penulis: Darwin Safiu, M.Kes. Merupakan dosen (CPNS) di Prodi Kesehatan Masyarakat FIK UNSIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *