WAJAH LAIN KAMPUS HARI INI: Ketika Kekerasan Seksual Menjadi Budaya Diam

Hukum16 Dilihat

Ada yang salah dengan kampus di Indonesia?

Kampus, yang selama ini diposisikan sebagai ruang paling aman bagi tumbuhnya nalar kritis dan integritas intelektual, justru sedang menghadapi ironi yang sulit dibantah. Dalam beberapa waktu terakhir, nama-nama besar seperti Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, hingga Universitas Padjadjaran muncul ke ruang publik bukan karena prestasi akademik, melainkan karena terseret kasus kekerasan seksual—mulai dari pelecehan verbal di ruang digital hingga dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh Dosen. Fenomena ini bukan sekadar deretan kasus yang berdiri sendiri, melainkan sinyal keras bahwa ada yang keliru dalam ekosistem kampus di Indonesia. Jika ruang yang seharusnya mendidik justru menjadi tempat yang melukai, maka pertanyaannya menjadi sederhana sekaligus mengganggu: Masih layakkah kampus disebut sebagai ruang aman?

Rangkaian kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus bukanlah insiden sporadis, melainkan pola yang berulang. Di Universitas Indonesia, publik dikejutkan oleh praktik objektifikasi seksual yang beredar dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum. Di Institut Pertanian Bogor, dugaan pelecehan serupa juga terjadi dalam ruang digital mahasiswa, melibatkan sejumlah pelaku dan korban yang baru berani bersuara setelah kasusnya viral. Sementara itu, di Universitas Padjadjaran, muncul dugaan pelecehan yang melibatkan seorang Guru Besar terhadap mahasiswi, memperlihatkan dimensi relasi kuasa yang kuat. Jika ditarik lebih luas, data nasional bahkan menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih mendominasi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Fakta-fakta ini mengarah pada satu kesimpulan yang sulit dihindari: kampus bukan lagi sekadar ruang belajar, tetapi juga ruang yang menyimpan kerentanan serius bagi keselamatan dan martabat mahasiswa.

Deretan kasus tersebut tidak bisa lagi dibaca sebagai penyimpangan perilaku individu semata, melainkan sebagai gejala dari problem yang lebih dalam dan bersifat struktural. Kekerasan seksual di kampus tumbuh dalam ekosistem yang permisif—di mana candaan seksis dinormalisasi, pelecehan digital dianggap remeh, dan batas antara etika dan pelanggaran sering kali kabur. Dalam konteks ini, relasi kuasa memainkan peran sentral: Dosen terhadap mahasiswa, senior terhadap junior, bahkan kelompok terhadap individu, menciptakan situasi di mana korban berada dalam posisi rentan dan enggan melapor. Ditambah lagi, budaya diam (silence culture) memperkuat lingkaran tersebut—korban memilih bungkam karena takut stigma atau dampak akademik, sementara institusi kerap lambat atau setengah hati merespons. Akibatnya, kekerasan tidak hanya terjadi, tetapi juga terpelihara secara sistemik dalam kehidupan kampus.

Jika ditelaah melalui perspektif kriminologi, pola kekerasan seksual di kampus menunjukkan mekanisme yang tidak terjadi secara acak, melainkan terbentuk dan direproduksi secara sosial. Melalui kacamata Differential Association Theory, perilaku menyimpang—seperti objektifikasi seksual dalam grup percakapan—dipelajari dan dinormalisasi dalam interaksi kelompok, sehingga pelaku tidak lagi melihatnya sebagai tindakan yang salah. Di sisi lain, Routine Activity Theory menjelaskan bahwa kejahatan muncul ketika tiga unsur bertemu: pelaku yang termotivasi, korban yang rentan, dan ketiadaan pengawasan yang efektif—situasi yang sering kali hadir dalam dinamika kampus, terutama di ruang-ruang informal dan digital. Lebih jauh, relasi kuasa antara Dosen dan mahasiswa memperkuat asimetri tersebut, menciptakan kondisi di mana pelaku memiliki kontrol lebih besar, sementara korban terjebak dalam posisi subordinat. Dengan demikian, kekerasan seksual di kampus bukan sekadar deviasi individual, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara pembelajaran sosial, peluang situasional, dan struktur kekuasaan yang timpang.

Dari perspektif hukum, Indonesia sesungguhnya telah memiliki kerangka normatif yang relatif progresif untuk menangani kekerasan seksual di kampus. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperluas definisi kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal dan berbasis elektronik (Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan i), sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan korban serta penegakan hukum terhadap pelaku. Di tingkat sektoral pendidikan tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi bahkan secara spesifik mewajibkan perguruan tinggi membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan, termasuk melalui satuan tugas, prosedur pelaporan, hingga jaminan perlindungan bagi korban. Namun, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya implementasi. Dalam praktik, banyak kampus masih cenderung menyelesaikan kasus secara administratif atau etik internal, alih-alih mendorong proses hukum pidana. Tidak jarang pula, pertimbangan menjaga reputasi institusi justru lebih dominan dibanding keberpihakan pada korban. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan berubah menjadi sekadar formalitas normatif tanpa daya paksa yang efektif – hukum mandul.

Masalah yang paling mengemuka justru terletak pada respons institusi kampus itu sendiri. Alih-alih menjadi garda terdepan perlindungan, banyak perguruan tinggi masih terjebak dalam pola defensif: bergerak setelah kasus viral, membentuk tim ad hoc tanpa transparansi, lalu menutupnya dengan sanksi administratif yang minim efek jera. Orientasi menjaga reputasi institusi kerap lebih dominan dibanding pemulihan korban dan akuntabilitas pelaku. Mekanisme internal pun sering kali tidak independen—rentan konflik kepentingan, lamban, dan kurang sensitif terhadap korban—sehingga korban kembali menanggung beban ganda: trauma sekaligus ketidakpastian proses. Lebih problematis lagi, ketergantungan pada penyelesaian etik internal cenderung mengaburkan dimensi pidana, padahal banyak peristiwa telah memenuhi unsur delik. Jika pola ini terus dipertahankan, kampus bukan hanya gagal melindungi, tetapi secara tidak langsung ikut mereproduksi impunitas.

Untuk memutus rantai kekerasan seksual di kampus, langkah yang dibutuhkan tidak bisa lagi bersifat kosmetik, melainkan harus sistemik dan terukur. Pertama, penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) harus dilakukan secara serius—tidak hanya formalitas administratif, tetapi dilengkapi kewenangan nyata, independensi, serta kapasitas investigasi yang memadai. Kedua, kampus perlu memastikan integrasi antara mekanisme internal dan penegakan hukum pidana, sehingga setiap kasus yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak berhenti pada sanksi etik semata. Ketiga, sistem pelaporan harus dibuat aman dan ramah korban, termasuk perlindungan bagi pelapor (whistleblower) serta jaminan kerahasiaan dan non-retaliasi. Keempat, pendidikan dan literasi anti-kekerasan seksual perlu diintegrasikan secara berkelanjutan dalam kehidupan kampus, bukan sekadar seminar seremonial. Tanpa langkah-langkah konkret ini, komitmen terhadap kampus aman hanya akan menjadi jargon yang terdengar baik di atas kertas, tetapi kosong dalam praktik.

Pada akhirnya, persoalan kekerasan seksual di kampus bukan sekadar tentang pelanggaran individu, melainkan tentang kegagalan kolektif menjaga ruang akademik tetap bermartabat. Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya intelektual yang menjunjung tinggi etika dan kemanusiaan, bukan justru menjadi ruang yang melanggengkan ketimpangan dan pembiaran. Jika institusi pendidikan tinggi tidak mampu memberikan rasa aman bagi mahasiswanya sendiri, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan. Karena itu, membenahi sistem bukan lagi pilihan, melainkan keharusan—sebab dari ruang kampuslah masa depan bangsa dibentuk, dan di sanalah pula seharusnya nilai keadilan ditegakkan tanpa kompromi.*

Penulis:

Robi Assadul Bahri, S.H., M.H.

Kriminolog Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *