UMKM No Rugi-Rugi! BI Gratiskan Biaya MDR untuk Transaksi Menggunakan QRIS

Ekonomi106 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Keberadaan QRIS sebagai sistem pembayaran baru telah mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi. Kemudahan yang dirasakan ini mendorong masyarakat untuk lebih memilih transaksi digital dibandingkan transaksi konvensional. Saat ini, kelebihan penggunaan QRIS tidak hanya dapat dirasakan oleh konsumen. Pelaku usaha (merchant) kini difasilitasi melalui banyak keuntungan untuk mendorong penggunaan QRIS.

Bebaskan MDR Dukung UMKM

Salah satu keuntungan yang ditawarkan BI untuk pelaku usaha adalah melalui Merchant Discount Rate (MDR). Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate untuk pelaku usaha berskala mikro. MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dibebankan untuk pelaku usaha dari Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menggunakan QRIS sebagai metode transaksi.

Awalnya, transaksi QRIS di atas Rp 100 ribu akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3%. Dengan kebijakan baru ini, Bank Indonesia akan membebaskan biaya MDR untuk transaksi merchant di bawah Rp 500 ribu. Pembebasan MDR ini tentunya akan membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.

QRIS Kuat, Digitalisasi Tumbuh Pesat

Pasca meluasnya penggunaan QRIS, kebiasaan transaksi masyarakat Indonesia semakin bergeser. Dahulu, masyarakat menggunakan uang sebagai metode transaksi konvensional yang mengharuskan penjual dan pembeli bertatap muka untuk melakukan transaksi. Sebelum adanya QRIS, penggunaan uang digital sangat awam digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan lebih percaya ketika dapat melihat langsung proses pembelian dibandingkan harus melakukan pembelian secara daring.

Namun, setelah dilanda Covid-19 masyarakat dituntut untuk terbiasa dengan digitalisasi. Masyarakat mulai biasa melakukan pembelian secara daring untuk meminimalisir kontak fisik sebagai penyebab penyebaran Covid-19. Untuk menunjang perbelanjaan secara online, metode transaksi semakin banyak berkembang. Menyadari hal tersebut, Bank Indonesia hadir dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode transaksi digital yang sah dan aman bagi masyarakat Indonesia.

Perkembangan penggunaan QRIS sebagai metode transaksi masyarakat tumbuh dengan pesat. Terhitung per-kuartal III tahun 2024 penggunaan QRIS tumbuh mencapai 209,61% (year on year/YoY). Menurut data, jumlah merchant pengguna QRIS di Indonesia telah mencapai 34,7 juta merchant. Pertumbuhan pengguna QRIS ini masih akan bertumbuh dan semakin pesat jika didukung dengan kebijakan yang menguntungkan merchant dan konsumen.

Pembebasan MDR Dukung Pertumbuhan Ekonomi?

Secara umum, melalui pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) akan sangat menguntungkan pelaku usaha pengguna QRIS. Keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha (merchant) didapatkan secara utuh tanpa potongan MDR. Menurut sistem transaksi QRIS, Merchant Discount Rate (MDR) tidak diambil sebagai keuntungan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Pembayaran. BI memberikan hasil MDR sepenuhnya untuk industri yang meliputi issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). Selain itu, biaya MDR seharusnya tidak boleh dibebankan kepada konsumen oleh merchant.

Sayangnya, dalam praktiknya merchant sering kali membebankan “biaya admin” bagi masyarakat yang akan menggunakan QRIS sebagai metode transaksi. Sering ditemukan pelaku usaha (merchant) yang memberikan biaya admin sebesar 500-1000 rupiah dalam transaksi. Kasus seperti ini dapat memperlemah keinginan masyarakat untuk bertransaksi menggunakan QRIS. Masyarakat akan berpikir bahwa dengan bertransaksi menggunakan QRIS maka produk yang dibeli akan lebih mahal. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan MDR ini hadir sebagai solusi yang tepat untuk menangani kenakalan-kenakalan merchant.

Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini juga akan mendorong lebih banyak UMKM (merchant) supaya tidak ragu untuk memberikan opsi transaksi melalui QRIS kepada konsumen. Kebijakan ini menunjukkan komitmen BI untuk mendukung pertumbuhan perekonomian bangsa dengan merangsang penggunaan QRIS oleh merchant dan juga konsumen. Melalui kebijakan pembebasan MDR, Bank Indonesia menawarkan lebih banyak keuntungan bagi UMKM sebagai pelaku usaha (merchant) yang menggunakan QRIS. Pembebasan Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu akan menimbulkan multiplier effect di mana pelaku usaha (merchant) dapat mengalokasikan uang biaya MDR untuk belanja barang modal usaha.

Di samping keuntungan bagi pelaku usaha (merchant) kebijakan pembebasan MDR ini juga membawa dampak positif bagi konsumen. Setelah kebijakan ini diterapkan, konsumen tidak perlu lagi khawatir untuk dikenakan biaya admin oleh pelaku usaha ketika bertransaksi menggunakan QRIS. Konsumen dapat secara bebas bertransaksi menggunakan QRIS dan mendapatkan harga yang sama dengan pembelian menggunakan transaksi konvensional. Relaksasi MDR dengan kebijakan pencabutan MDR untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu diharapkan akan mendukung pertumbuhan penggunaan QRIS dengan lebih cepat di masyarakat.

Jika konsumen dan pelaku usaha (merchant) pengguna QRIS semakin bertambah, maka akan mendukung percepatan digitalisasi dalam sektor ekonomi. Masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih mudah baik dalam menjalankan usaha maupun dalam melakukan kegiatan konsumsi. Selain itu, pembebasan biaya MDR juga dapat mendorong belanja barang di masyarakat baik dari sisi pelaku usaha (merchant) yang berbelanja barang modal maupun masyarakat sebagai konsumen yang melakukan belanja barang untuk memenuhi kebutuhan. (Devy Anggraeni Mulyani)

Penulis merupakan Analis Yunior Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *