Rismon, Penelitian Ilmiah dan Pusaran Politik

Ragam Opini46 Dilihat

Jagat media mungkin tidak asing dengan figur publik yang bernama Rismon H. Sianipar. Figur yang mengaku sebagai ahli digital forensik ini menjadi sangat terkenal karena menjadi salah satu dari Trio yang mempersoalkan keaslian izasah mantan Presiden Joko Widodo. Ia semakin dikenal ketika mengklaim menganalisis menggunakan teknik digital forensik atas keaslian gambar izasah Joko Widodo yang saat itu diunggah ke media sosial oleh salah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi pada 1 April 2025 atas inisiatif sendiri. Saat itu Rismon berkesimpulan bahwa ia yakin izasah tersebut adalah palsu.

Pendapatnya ini kemudian “gayung-bersambut” dengan tokoh lainnya yang juga berkeyakinan bahwa izasah Joko Widodo palsu yakni Tifauzia (Dr. Tifa) dan ahli telematika Roy Suryo. Mereka bertiga kompak dan didampingi oleh para advokad yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TP-UA) yang diketuai Eggie Sudjana didalamnya juga Ahmad Khozinudin, Kurnia Tri Royani dan beberapa pengacara lainya.

Waktu kemudian berlalu, kasus ini bergulir, di mana Rismon, Tifa dan Roy selalu kompak, ke mana-mana menyuarakan dan menuduh izasah Jokowi palsu. Bahkan mereka sempat langsung mendatangi Fakultas Kehutanan UGM dan setelah kunjungan itu keyakinan mereka semakin menjadi-jadi menuduh izasah Jokowi palsu. Sampai kemudian dinamika selanjutnya mereka dijadikan tersangka pada tanggal 13 November 2025,  Pemeriksaan dan gelar perkara khusus dilakukan menjelang akhir tahun 2025.

Peristiwa selanjutnya panggung drama ini diwarnai dengan upaya Restoratif Justice dari Egi Sudja sebagai pentolan TP-UA. Permohonan Restorative Justice (RJ) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diajukan pada 10 Januari 2026, tak lama setelah pertemuan mereka dengan Jokowi pada 8 Januari 2026. Polda Metro Jaya menerbitkan  (penghentian penyidikan) berdasarkan RJ tersebut pada Rabu, 14 Januari 2026, yang menggugurkan status tersangka mereka dalam kasus isu ijazah palsu. Peristiwa paling menggegerkan sekaligus mememecah belah perjuangan Roy, Tifa dan kawan-kawan adalah kejadian di awal April 2026, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) tertulis terkait kasus dugaan ijazah palsu pada tanggal 3 Maret 2026.

Perkembangan ini membuka babak baru kasus dugaan izasah Jokowi di mana terjadi perpecahan meraka yang semula menuduh izasah  Jokowi palsu, kemudian  berdasarkan informasi terbaru per April 2026, Rismon Sianipar telah mengubah kesimpulannya terkait foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi Utama. Ia merevisi kesimpulan yang sebelumnya izasah Jokowi Palsu menjadi asli dengan detil kesimpulan bahwa tidak ada manipulasi digital, Rismon mengakui bahwa setelah memperhitungkan variabel geometri dan pencahayaan, foto tersebut identik dengan ijazah asli, sehingga ia menyatakan ijazah tersebut tidak palsu.

Rismon kemudian mengakui adanya kesalahan fatal pada penelitian dia awalnya (dalam buku Jokowi’s White Paper) karena tidak melibatkan operasi geometri seperti translasi, rotasi, dan koreksi pencahayaan yang tepat. Penelitian lanjutannya berhasil menemukan jejak stempel yang sebelumnya tidak terlihat, setelah memasukkan variabel intensitas dan geometri pencahayaan.

Rismon dan Pusaran Kepentingan

Mencermati rangkaian dari kasus Rismon di atas, dari awal memang Rismon mengidentifikasi dirinya sebagai peneliti yang bebas dalam melakukan aktivitas riset ilmiah untuk mendapatkan kebenaran. Tentunya mengenai hal ini kita sepakat, namun yang tidak ia sadari bahwa aktivitas ini melibatkan satu profesi mulia dan luhur yakni peneliti sebagai pengembang ilmu pengetahuan.  Namun sepertinya ia lupa bahwa etika yang juga harus dijunjung tinggi dalam pekerjaan ini. Selain itu juga ada beberapa profesi yang sangat lekat dengan penelitian ini seperti dosen, peneliti profesional dan lembaga lainnya yang tentunya terbawa dengan kasus Rismon dan menjadikannya masuk dalam pusaran kepentingan politik

Aktivitas penelitian yang dilakukan Rismon berdampak besar terkait citra diri seseorang yang seharusnya dilakukan denagn teliti, mengindari eror yang signifikan, kesimpulannya terkait dengan citra baik-buruk mantan orang nomor satu di negeri ini. Tentuntya sangat riskan dan berada pada pusaran politik yang beresiko jika aktivitas penelitian yang dilakukan tidak teliti, tidak kompak secara metodologis dan mengikuti etika penelitian ilmiah.

Penelitian yang dilakukan oleh Rismon sejak awal memang sudah tidak tepat karena berpotensi menyalahi prinsip penelitian yang tujuannya harus bebas dari kepentingan politik manapun. Aroma kepentingan politik sudah tercium ketika mereka bergabung dengan TP-UA yang diketuai oleh Eggie Sujana. Lembaga ini memang dari awal banyak terlibat dalam kampanye-kampanye ketidaksukaannya kepada Jokowi ketika Habib Rizieq Sihab cs memimpin aksi-aksi masa saat Rezim Jokowi. Tentunya niat baik untuk mengungkap kebenaran dan keberanian patut kita “acungi jempol”.

Selain itu juga, penelitian Rismon tentang izasah palsu Jokowi ini memang terkesan tendensius dan kental dengan kepentingan “mencari panggung”. Belakangan hal ini terbongkar dari wawancara seorang jurnalis dengan istrinya mengenai hal ihwal Rismon terjun dalam kasus izasah palsu ini. Hal tersebut misalnya salah satunya terkait dengan kepentingan melambungkan brand dalam Channel Youtube yang dikelolanya di mana awalnya sepi pengunjung, setelah isu izasah ini mencuat kemudian channel tersebut menjadi ramai pengunjung. Sangat disayangkan tokoh seperti Rismon yang berani dapat masuk dalam pusaran politik yang sedikit besarnya mencederai integritas seorang peneliti, yang sebenarnya pekerjaan mulia.

Sebuah Pembelajaran

Kejadian Rismon ini menunjukkan kepada kita harus lebih berhati-hati memasuki panggung politik praktis. Seorang ilmuwan hendaknya bertindak netral dan meneliti lebih didasari kepada pengungkapan kebenaran dan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi etika akademik, tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran dan tidak masuk dalam pusaran konflik kepentingan tertentu. Mengutamakan kehati-hatian dalam meneliti dan tidak merugikan pihak manapun, sistematis, objektif dalam membuat kesimpulan. Kasus Rismon ini mengesankan peneliti yang berpotensi menguntungkan satu kepentingan politik, rentan konflik kepentingan, menunjukkan ketidakhati-hatiannya dalam melakukan prosedur ilmiah dalam penelitian. Apalagi mempertaruhkan nama baik orang lain bahkan mantan orang paling berpengaruh di negeri ini. Sulit untuk tidak mengatakan ini tidak politis. Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita bagaimana seharusnya seorang ilmuwan atau peneliti bersikap dan bijak serta hati-hati dalam melalukan penelitian dan menggunakan hasil penelitiannya. Saya sendiri kasihan terhadap  Rismon, ilmuwan yang saat ini kesannya menjadi bahan candaan  para politisi dalam diskusi-diskusi di raung publik.

Kasus Rismon ini menjadi pelajaran berharga bahwa peneliti seharusnya berdiri mandiri secara objektif dan harus berada di luar kekuasaan, mengedepankan prosedur ilmiah yang ketat dan hati-hati, tidak memiliki kecenderungan terhadap kepentingan politik tertentu dan sebaiknya bernaung pada lembaga penelitian yang jelas, independen dan berintegritas supaya sebagai peneliti juga tidak bebas sebebas-bebasnya tapi juga ada monitoring yang akuntabel terhadap proses ilmiah tersebut.*

penulis:

Subhan Agung, M.A. merupakan dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed