RADAR TASIKMALAYA – Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Ini berarti keberadaan Desa telah diakui dan kedudukannya perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Hal ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, point ke-6 yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Bangun Desa berarti bangun Indonesia.
Ada sehimpunan rencana aksi untuk realisasi misi tersebut. Seperti disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada momentum peringatan Hari Desa 2025, diantaranya adalah revitalisasi BUMDes mendukung Makan Bergizi Gratis, peningkatan ketahan pangan lokal desa, swasembada energi dan air, hilirisasi produk unggulan desa, pengembangan desa ekspor, pemuda dan pemudi pelopor desa, sinkronisasi dan konsolidasi program K/L masuk desa, digitalisasi desa, pengembangan desa wisata, peningkatan investasi desa serta kerja sama dengan korporasi nasional dan investor luar negeri.
Melalui penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimaksudkan agar lebih implementatif, meningkatnya kinerja pemerintahan Desa, dan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga Desa menjadi lebih maju dan mandiri.
Perubahan yang kentara pada UU Desa terbaru itu adalah pada masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Hal yang menjadi perubahan lainnya adalah pada komposisi wakil dari penduduk Desa yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Perlu upaya yang terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Hal ini terjalin melalui kerja yang kolaboratif multi pihak mulai dari akademisi, bisnis, masyarakat, pemerintah dan media untuk mewujudkan cita dan kesejahteraan bersama.
Desa Mandiri
Desa Mandiri sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2014 adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus serta penyelenggaraan pemerintah yang sudah sangat baik.
Ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa mandiri. Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Untuk mencapai tujuan pembangunan desa mandiri yang bertumpu pada kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan, maka aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan), pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar), lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa contoh desa mandiri diantaranya ada Desa Cibiru Wetan (Jabar), Desa Sukojati, Desa Gentengkulon, Desa Kaligondo (Jatim), Desa Peliatan Bali dan masih banyak lagi. Menurut Kemendes bahwa jumlah desa mandiri per Oktober 2024 ada sebanyak 17.029 desa dari semula 174 desa pada tahun 2015. Sementara sisanya berstatus desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Pemerintah akan mengucurkan Dana Desa pada tahun 2025 sebanyak Rp 71 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia. Tentu ini jumlah yang sangat besar, oleh karena itu untuk tujuan pembangunan Desa menuju Desa maju dan mandiri maka haruslah dilakukan perencanaan yang optimal.
Perencanaan Partisipatif
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan rangkaian proses atau tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Tahapan perencanaan tersebut dimulai dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja pemerintahan Desa (DU-RKP Desa) yang disusun tiap tahun selama periode kepemimpinan Kepala Desa.
Salah satu perencanaan partisipatif dalam pembangunan di Indonesia adalah dengan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Pelibatan masyarakat dalam hal ini untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar informasi yang mendekati sempurna dan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi.
Artinya masyarakat bukan hanya dijadikan objek pembangunan tetapi juga subjek yang menjalankan proses pembangunan secara sistematis. Maka perencanaan partisipatif adalah melalui pelibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik mulai dari tahapan identifikasi masalah hingga pelaksanaannya.
Jika perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif maka akan terwujud pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat. Tentu akan berdampak pada rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunannya. Ujungnya dapat memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan secara berkelanjutan sesuai dengan SDGs Desa.
Pilkada serentak yang baru dilaksanakan kemarin, sesungguhnya didesain agar terjadi keselarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan. Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan demokrasi lokal. Bukan justru dibajak oleh kepentingan kaum elit, “orang kuat” (local bossism) dan primordialisme.
Perencanaan pembangunan Desa jangan sekedar formalitas atau hanya copas ganti cover belaka. Harus ada keterlibatan masyarakat dalam arti yang sebenarnya dari mulai tingkat rukun tetangga dan seterusnya secara berjenjang. Jadikan terdepan dalam pembangunan Desa dimulai dengan perencanaan yang partisipatif yang sesuai dengan jiwa dan budaya bangsa: gotong royong. (Davi Dzulfiqar SE)
Penulis adalah Waketum PD Prima DMI Kota Tasikmalaya.