Pembentukan SLRT oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak sulit, hanya meniscayakan political will dari pimpinan. Bahkan, untuk Kota Tasikmalaya, beberapa tahapan telah dilakukan, diantaranya sosialisasi mengundang seluruh kepala perangkat daerah yang sudah dilaksanakan pada tahun 2018. Namun tidak ditindaklanjuti dengan usulan pembentukan kepada Kementerian Sosial. Akibatnya pihak kementerian tidak dapat melakukan asesmen terkait kesiapan daerah kabupaten/ kota oleh tim teknis. Tahapan berikutnya berupa penyiapan dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pembentukan tim kelompok kerja, pembentukan tim penyelenggara, penyediaan sarana dan prasarana, membentuk kelembagaan, menyelenggarakan bimbingan teknis kepada penyelenggara SLRT di daerah kabupaten/kota dan memfasilitasi pembentukkan Puskesos tidak dilaksanakan.
Dalam menyelenggarakan pelayanan, SLRT melakukan koordinasi baik ke pusat, provinsi, maupun internal di daerah Kota/Kabupaten. SLRT diperkuat oleh sekretariat teknis SLRT daerah kabupaten/kota danĀ Puskesos di setiap desa/kelurahan. Personalia Sekretariat teknis SLRT daerah kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas manajer, petugas penerima pengaduan di front office; dan c. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
Di tingkat kecamatan, SLRT dibantu oleh supervisor dan fasilitator di tingkat desa/kelurahan. Sementara Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) berkedudukan di kelurahan/desa dengan personal setidaknya terdiri atas koordinator, petugas penerima pengaduan di front office, petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SLRT berasal dari unsur tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, penyuluh sosial, dan aparatur sipil negara yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial. Dalam proses penempatannya ada beberapa pertimbangan, yaitu berpegang pada asas keterbukaan, mengutamakan sumber daya lokal, kesempatan yang sama, mempertimbangkan kualifikasi dan mendorong keterlibatan perempuan.
Petugas back office SLRT tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari perwakilan dinas pemberi layanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR dan/atau permukiman dan dinas-dinas yang menyelenggarakan layanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin.
Pemberi layanan dan rujukan di back office sekretariat teknis SLRT daerah kabupaten/kota bertugas untuk menerima dan menelaah berkas keluhan masyarakat, memberikan kepastian atas keluhan masyarakat, melakukan penanganan keluhan masyarakat yang dapat ditangani di sekretariat SLRT, melakukan rujukan keluhan masyarakat yang tidak dapat ditangani di sekretariat SLRT dan memberikan layanan pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat daerah kabupaten/kota.
Sementara tugas dan tanggungjawab petugas Puskesos adalah mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota, melayani, menangani dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos, memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan di daerah kabupaten/kota melalui SLRT, membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga nonpemerintah termasuk pihak swasta di desa/kelurahan/nama lain, mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di tingkat desa/kelurahan/nama lain.
Menyadari bahwa masalah kemiskinan adalah masalah yang lintas sektor dan harus ditangani dengan cara yang sama, pendamping daerah kabupaten/kota bertugas mendorong koordinasi antara SLRT dengan organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait di daerah meliputi badan perencanaan pembangunan daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan lainnya, memastikan usulan pembaharuan data, pencatatatan kepesertaan dan kebutuhan program, serta pencatatan keluhan, rujukan dan penanganan keluhan masyarakat miskin dan rentan melalui SLRT berjalan dengan baik, memastikan kelembagaan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota dan kelembagaan Puskesos terbangun dan berjalan sesuai dengan fungsinya, memastikan pelaksanaan SLRT masuk dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah, memastikan adanya dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, mendorong adanya regulasi daerah untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan terkait SLRT, melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SLRT, menuliskan cerita perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SLRT di daerah, membantu menyelesaikan persoalan teknis aplikasi yang dialami oleh penyelenggara SLRT, membantu koordinasi antara pemerintah daerah kabupaten/kota penyelenggara SLRT dengan pemerintah daerah provinsi dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan SLRT dari Kementerian Sosial dan Sekretariat Nasional SLRT.
Sebagaimana hasil diskusi dengan pemangku kepentingan dan di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, pembentukan dan penyelenggaraan SLRT diakui sangat membantu dalam pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah dan murah. Pembentukannya pun tidak sulit karena semua sudah ada aturan dan pedoman teknisnya. Sekali lagi, yang diperlukan hanya political will kepala daerah. Jadi, mau membentuk SLRT kapan Pak Wali? (Mia Wastuti SSos MSc Meng)