RADAR TASIKMALAYA – Sedikit mengingatkan tentang UU Pemerintahan Daerah yang membagi Urusan Pemerintahan menjadi Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum.
Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Urusan pemerintahan wajib ini telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar. Mengingat pentingnya pelayanan dasar ini sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945, sangat logis jika aparatur pelayanannya adalah orang-orang yang memiliki kemampuan konsep dan teknik yang mumpuni.
Sumber Daya Manusia yang mumpuni mampu menyusun program sebagai jawaban atas masalah yang dihadapi. Seperti misalnya pada Dinas Sosial Kabupaten Ciamis. Menghadapi problem pemerintah dalam pengentasan kemiskinan diantaranya sistem pengelolaan data kemiskinan daerah dan luasnya area cakupan layanan yang memperlambat proses pelayanan. Ditambah adanya pemahaman bahwa pengelolaan data kemiskinan memerlukan perangkat dan sistem yang terintegrasi hingga ke kecamatan dan desa agar jumlah dan kondisi masyarakat miskin valid sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kabupaten Ciamis membentuk Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPDK) dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pembentukan Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) serta membuat kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam penanggulangan kemiskinan ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2016 tentang Indikator Lokal Keluarga Miskin di Kabupaten Ciamis, serta merealisasikan 3 (tiga) program utama yakni, Bidang Kesehatan “Waluya”, Bidang Pendidikan “Calaka”, Bidang Sosial Ekonomi “Walagri”.
Setelah Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 161 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Kabupaten Ciamis melakukan penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Bupati Ciamis nomor 40 Tahun 2020 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan yang ditetapkan pada 25 Juni 2020 mengatur tupoksi dan tata cara pelayanan SLRT. Hal ini digunakan untuk memayungi pendirian SLRT yang secara substansi identik dan secara operasional tidak jauh berbeda dengan LTPDK.
Permensos menjelaskan bahwa SLRT bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, meningkatkan akses layanan penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, mengintegrasikan penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar dan mendukung verifikasi dan validasi Data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu secara dinamis di daerah.
Sebagaimana kita tahu, data kependudukan bersifat dinamis, termasuk data tentang kesejahteraan penduduk, yang termuat pada Data Terpadu Kesejahteran Sosial yang dapat diakses lewat aplikasi SIKS-NG. Pemutakhiran DTKS lebih mudah dengan adanya SLRT yang menjangkau sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dengan melakukan verifikasi dan validasi langsung di lapangan.