Minat dan Kesadaran Masyarakat pada Asuransi Syariah

Ekonomi41 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Di Indonesia, perusahaan asuransi syariah sangat berkembang pesat. Hampir di setiap perusahaan perbankan dan asuransi telah hadir di setiap kota yang berada di Indonesia berbasis prinsip-prinsip syariah. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi minat masyarakat dalam berasuransi sangatlah penting diperhatikan untuk menjaga eksistensi lembaga tersebut. Dalam pandangan masyarakat, sangatlah mudah untuk menilai perusahaan atau pun produk-produk yang ditawarkan. Banyak faktor yang dapat mendorong untuk memilih produk asuransi syariah.

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan non-bank yang memiliki peran yang tidak jauh dengan perbankan. Asuransi lebih bergerak pada layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk mengurangi risiko hidup yang akan datang. Tetapi sangat disayangkan, pada saat ini produk-produk asuransi syariah belum terlalu dikenal oleh masyarakat secara menyeluruh. Produk asuransi syariah banyak diketahui mayoritas masyarakat perkotaan, pegawai kantor, dan ASN.

Adapun PR yang harus diperhatikan oleh perusahaan asuransi syariah supaya produk-produk yang berada di asuransi syariah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat menengah ke atas maupun menengah ke bawah, dengan cara memeratakan atau pun memasarkan secara merata kepada masyarakat. Akar perusahaan asuransi syariah banyak dikenal, selalu eksis, juga banyak yang ikut serta dalam produk jasa asuransi syariah.

Kita sebagai manusia biasa tak seorang pun yang mengetahui risiko apa yang akan terjadi di masa datang, bahkan di esok hari pun kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang. Misalnya kematian, sakit, atau dipecat pekerjaan.

Dalam bisnis, yang dihadapi pun tidak menutup kemungkinan akan terjadi risiko seperti kebakaran, kehilangan atau kerusakan. Setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi, maka diperlukan perusahaan yang dapat menanggung risiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Usaha dan upaya menghindari risikonya dilakukan dengan cara melimpahkannya kepada pihak lain. Maka, pilihan yang paling tepat pada institusi yang bernama asuransi.

Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional No.21/DSNMUI/X/2001 adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang yang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko atau bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah

Asuransi syariah di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembiayaan yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi syariah kini mulai berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1994, asuransi syariah berkembang pesat pada tahun 2008 yang ditandai dengan banyaknya pemilik modal yang berani berinvestasi. Hingga saat ini jumlah asuransi syariah di Indonesia mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam berasuransi masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan kesadaran berasuransi di negara lain. Penilaian ini terutama jika dilihat dari sudut pandang tingkat penetrasi industri untuk pasar nasional nasabah individual. Hal ini menyebabkan perkembangan industri asuransi di Indonesia, khususnya asuransi syariah belum begitu signifikan. Padahal kita tahu bahwa potensi pasar industri asuransi syariah untuk berkembang di Indonesia sangat besar, mengingat mayoritas (87,13 %) penduduk Indonesia beragama Islam. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah masyarakat yang memilih asuransi syariah dan variabel bebasnya terdiri dari faktor kebutuhan akan asuransi, faktor kepercayaan terhadap asuransi, faktor syariah, faktor ekonomis dan faktor produk.

Untuk menambah tingkat kesadaran masyarakat di Indonesia supaya membiasakan diri dalam berasuransi salah satunya adalah memasarkan atau mengenalkan produk asuransi syariah secara merata, baik ke masyarakat kalangan menengah ke atas atau pun masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sebab yang terlihat saat ini adalah permasalahan pengenalan produk hanya sebatas di perkotaan dan pada ASN (Aparatur Sipil Negara) saja yang banyak mengetahui produk produk asuransi syariah.

Di balik setelah pengenalan produk asuransi syariah secara merata dalam bidang jasa untuk mengurangi risiko hidup yang tidak diduga-duga masa yang akan datang, maka para perusahaan asuransi jangan sungkan-sungkan untuk mengenalkan produknya dengan cara merata dan jangan hanya mengenalkan produk asuransi di kalangan menengah ke atas saja, sebab timbulnya minat masyarakat itu dimulai dari pengenalan terlebih dahulu.

Kelebihan lain yang membuat nasabah berminat berasuransi syariah karena di asuransi syariah tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Nasabah asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Konsep asuransi syariah adalah wadiah (titipan). Mengelola dana melalui asuransi syariah diyakini dapat terhindar dari unsur yang diharamkan oleh agama Islam yaitu riba, gharar (ketidakjelasan dana), dan maysir (judi). Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang sesuai dengan syariah, di mana dana-dana premi asuransi yang terkumpul (tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syariah dengan berlandaskan prinsip syariah. (Ahmad Yozi Fazlan)

Penulis merupakan alumnus Prodi Ekonomi Syariah UNIK Cipasung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *