RADAR TASIKMALAYA – Ekonomi digital telah membuat layanan keuangan hadir semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ponsel kini tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga “kantor cabang” di dalam genggaman. Membuka rekening, membayar belanja, mengirim uang, membeli produk keuangan, hingga bertransaksi lintas negara dapat dilakukan dalam hitungan detik. Perubahan ini membawa kemudahan besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian.
Skalanya juga tidak lagi kecil. Data APJII 2026 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia yang terkoneksi internet mencapai 235,26 juta jiwa, dengan tingkat penetrasi mencapai 81,72 persen dari total populasi 287,89 juta jiwa. Angka tingkat penetrasi internet tersebut terus meningkat dari 77 persen pada 2022 dan 80,7 persen pada 2025. Artinya, perilaku digital bukan lagi pelengkap, melainkan telah menjadi budaya ekonomi baru.
Di sisi pembayaran, volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,22 miliar transaksi atau tumbuh 28,14% (yoy) pada Mei 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital. Dengan skala sebesar ini, ekonomi digital tidak lagi berada di pinggir aktivitas ekonomi, tetapi telah menjadi salah satu urat nadi transaksi masyarakat.
Risiko Baru di Balik Kemudahan Digital
Namun, akselerasi ekonomi digital yang semakin cepat juga membutuhkan pagar pengaman yang kuat. Kemudahan transaksi selalu berjalan bersama risiko baru, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, rekayasa sosial, penipuan daring, sampai transaksi yang tidak sepenuhnya dipahami konsumen.
Dalam ekonomi digital, kerugian konsumen tidak selalu terjadi karena kurangnya akses, tetapi juga karena kurangnya pemahaman, lemahnya kehati-hatian, dan belum meratanya literasi digital-keuangan.
Data OJK dan BPS melalui SNLIK 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Kesenjangan ini memberi pesan penting bahwa masyarakat semakin banyak menggunakan produk dan layanan keuangan, tetapi tidak seluruhnya memiliki pemahaman yang memadai mengenai manfaat, biaya, risiko, hak, dan kewajibannya.
Aspek ketidaktahuan juga menjadi tantangan penting dalam keamanan digital. Survei APJII 2026 menunjukkan bahwa dalam pengalaman keamanan saat mengakses internet, kategori terbesar adalah “tidak tahu/tidak pernah terjadi” sebesar 63,3 persen, meningkat dari 41,4 persen pada 2025.
Angka ini dapat dibaca secara hati-hati. Sebagian masyarakat mungkin memang tidak pernah mengalami insiden keamanan, tetapi sebagian lainnya bisa jadi belum mampu mengenali apakah dirinya pernah menjadi korban. Di tengah makin canggihnya modus digital, tidak mengetahui risiko dapat menjadi risiko itu sendiri.
Pada kategori pengalaman terkait penipuan digital, penipuan online masih tercatat sebesar 13,6 persen, pencurian data pribadi/hack/phising sebesar 7,8 persen, dan perangkat terkena virus sebesar 7,4 persen, ketiganya merupakan kasus yang sering mendera.
Gambaran risiko itu juga terlihat dari data PPATK. Pada Mei 2026, terdapat 13.606 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan atau LTKM yang disampaikan pihak pelapor kepada PPATK. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 680 laporan per hari kerja.
Indikasi tindak pidana terbesar dalam LTKM Mei 2026 adalah perjudian sebesar 37 persen. Data ini penting karena perjudian daring kerap memanfaatkan kanal pembayaran digital, rekening penampung, identitas pihak lain, dan pola transaksi kecil yang dilakukan berulang. Dalam konteks perlindungan konsumen, fenomena ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat menyeret masyarakat ke dalam ekosistem transaksi ilegal tanpa disadari.
Data putusan pengadilan mempertegas bahwa risiko transaksi keuangan perlu dilihat secara lebih luas. Berdasarkan rekapitulasi putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 236 perkara TPPU dan TPPT yang telah diputus sepanjang 2024 sampai dengan Mei 2026.
Pada Mei 2026 saja, terdapat 8 putusan terkait TPPU/TPPT, dengan jenis tindak pidana antara lain narkotika 21,1 persen, penipuan 19,1 persen, korupsi 19,9 persen, penggelapan 11,9 persen, dan tindak pidana lainnya 28,0 persen. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen digital tidak bisa dilepaskan dari integritas sistem keuangan.
Pagar Regulasi, Industri, dan Literasi
Kabar baiknya, fondasi hukum perlindungan konsumen digital Indonesia kini jauh lebih kuat dibanding beberapa tahun lalu. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Di sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bank Indonesia juga memiliki PBI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, serta memperkuat tata kelola industri sistem pembayaran melalui PBI Nomor 10 Tahun 2025.
Tantangannya kini bukan hanya menambah aturan, tetapi memastikan aturan bekerja sampai ke level pengguna. Pelaku usaha jasa keuangan dan penyelenggara sistem pembayaran perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai bagian dari desain produk.
Informasi biaya, risiko, manfaat, penggunaan data, dan kanal pengaduan harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah ditemukan. Persetujuan konsumen atas pemanfaatan data pribadi tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam kotak kecil yang jarang dibaca.
Perlindungan konsumen juga bergerak dari pendekatan reaktif menuju preventif. Regulasi mewajibkan industri untuk memperkuat keamanan sistem, deteksi fraud, autentikasi berlapis, manajemen risiko pihak ketiga, dan respons cepat ketika terjadi insiden. Dalam transaksi digital, kecepatan menangani pengaduan sama pentingnya dengan kecepatan memproses pembayaran.
Masyarakat juga perlu dibekali literasi yang lebih praktis. Literasi keuangan digital bukan hanya mengetahui cara memakai aplikasi, tetapi juga memahami cara menjaga PIN dan OTP, mengenali tautan palsu, memeriksa legalitas penyedia jasa, serta mengetahui ke mana harus melapor ketika menjadi korban.
Angka “tidak tahu/tidak pernah terjadi” dalam survei keamanan internet menunjukkan bahwa edukasi digital perlu diarahkan bukan hanya agar masyarakat bisa menggunakan teknologi, tetapi juga agar mampu mengenali, mencegah, dan merespons risiko.
Ekonomi digital pada akhirnya adalah ekonomi kepercayaan. Teknologi dapat mempercepat transaksi, tetapi kepercayaanlah yang membuat masyarakat berani terus menggunakannya. Karena itu, perlindungan konsumen bukan penghambat inovasi. Ia justru menjadi infrastruktur penting agar ekonomi digital tumbuh sehat, aman, inklusif, dan berkelanjutan. (Adhy Ramawan Putra)
Penulis adalah Ekonom Bank Indonesia Tasikmalaya dan Alumni Postgraduate The Ohio State University.
Artikel merupakan opini pribadi dan tidak mewakili instansi penulis.






