Memastikan Kebijakan Mutu Pendidikan di Universitas Siliwangi

Pendidikan177 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Kebijakan Mutu bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang berkualitas tinggi dan memberikan pengalaman pendidikan unggul bagi seluruh pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, dosen, staf, alumni, dan masyarakat umum.

Maksud dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kualitas, mendorong inovasi, dan menjaga kepuasan pemangku kepentingan. Menjamin kualitas maksudnya adalah untuk memastikan bahwa semua program pendidikan dan kegiatan akademik mencapai standar mutu yang tinggi dan relevan dengan tuntutan dunia pendidikan dan pasar kerja.

Mendorong inovasi maksudnya adalah bahwa kebijakan mutu bertujuan untuk mendorong inovasi dalam metode pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan cepat di berbagai sektor. Sementara menjaga kepuasan pemangku kepentingan maksudnya adalah untuk menjaga dan meningkatkan kepuasan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, alumni, dosen, staf, dan masyarakat umum.

Kebijakan Mutu Universitas Siliwangi (Unsil) memiliki sejumlah tujuan yang harus dicapai dalam rangka mencapai maksud tersebut di atas. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencapai akreditasi unggul. Meingkatkan prestasi akademik, mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memastikan kepuasan stakeholder, serta berkelanjutan dan berfokus pada inovasi. Mencapai Akreditasi Unggul adalah dengan mengupayakan agar semua program studi di Unsil memperoleh akreditasi unggul dari badan /lembaga akreditasi yang diakui secara nasional. Meningkatkan prestasi akademik adalah dengan meningkatkan prestasi akademik mahasiswa melalui dukungan pembelajaran yang berkualitas, bimbingan akademik, dan pengembangan kurikulum yang relevan. mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah dengan mendorong penelitian yang berdampak dan pengabdian kepada masyarakat yang berarti, baik pada tingkat dosen maupun mahasiswa. Memastikan kepuasan stakeholder adalah memastikan kepuasan semua pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, alumni, dosen, staf, dan masyarakat umum. Berkelanjutan dan berfokus pada inovasi adalah dengan memastikan bahwa Unsil tetap menjadi institusi yang berkelanjutan dan selalu berfokus pada inovasi dalam semua aspeknya.

Kebijakan Mutu di Unsil diarahkan oleh nilai-nilai inti institusi dan akan selalu mengacu pada visi dan misi Unsil. Kebijakan ini juga akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan dan tantangan di dunia pendidikan dan masyarakat. Penting untuk diingat bahwa fokus utama kebijakan penjaminan mutu di Unsil adalah pada area akademik. Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat adalah inti dari aktivitas akademik di universitas ini, dan penjaminan mutu adalah alat yang digunakan untuk memastikan bahwa Unsil terus memberikan pendidikan berkualitas dan berdampak positif pada masyarakat.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Penjaminan Mutu di Unsil, telah dibentuk berbagai lembaga dan unit yang memiliki peran dan fungsi khusus dalam mengelola serta mengawasi berbagai aspek yang terkait dengan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran. Organisasi Penjaminan Mutu Unsil terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP), Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkatan fakultas/pascasarjana, dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkatan jurusan atau program studi.

LPMPP merupakan lembaga pusat yang bertanggung jawab atas koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Penjaminan Mutu di seluruh lingkungan Unsil. Berikut adalah peran dan fungsi LPMPP:

  1. Penetapan Kebijakan Mutu: LPMPP berperan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta standar mutu pendidikan di Unsil, termasuk mengembangkan panduan dan pedoman yang diperlukan.
  2. Pembinaan GKM dan UPM: LPMPP memberikan pembinaan kepada Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat jurusan atau program studi dalam melaksanakan tugas-tugas Penjaminan Mutu.
  3. Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu: LPMPP bertanggung jawab dalam pengembangan dan perbaikan terus-menerus sistem Penjaminan Mutu di UNSIL, termasuk pengembangan instrumen evaluasi dan survei.
  4. Evaluasi Program Studi: LPMPP melakukan evaluasi berkala terhadap program studi di UNSIL untuk memastikan bahwa standar mutu terpenuhi.
  5. Pelaksanaan Audit Mutu: LPMPP dapat melakukan audit mutu secara berkala untuk memeriksa kepatuhan terhadap kebijakan dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Sistem Penjaminan Mutu di Unsil dilaksanakan dengan menggunakan metode PPEPP, yang melibatkan lima tahap penting: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Tahap pertama dalam mekanisme sistem Penjaminan Mutu adalah penetapan (Penyusunan Kebijakan dan Standar Mutu). Pada tahap ini adalah 1) Penyusunan Kebijakan Mutu: LPMPP bersama dengan pimpinan Unsil menetapkan kebijakan mutu yang meliputi visi, misi, dan tujuan mutu universitas.

2) Penyusunan Standar Mutu: LPMPP menetapkan standar mutu yang harus dipenuhi oleh seluruh fakultas, jurusan, program studi, dan unit pendukung akademik lainnya. Standar mutu mencakup aspek seperti isi pembelajaran, proses pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan lainnya.

3) Pembentukan Indikator Kinerja: Dalam menentukan standar mutu, LPMPP juga merumuskan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat diukur untuk setiap aspek yang dinilai.

Tahap kedua adalah pelaksanaan (Implementasi Kebijakan dan Standar Mutu), di mana kebijakan dan standar mutu yang telah ditetapkan diimplementasikan.

Pada tahap ini: 1) Fakultas, Jurusan, dan Program Studi: Setiap fakultas, jurusan, dan program studi melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kebijakan dan standar mutu yang berlaku.

2) Dosen dan Tenaga Kependidikan: Dosen dan tenaga kependidikan terlibat aktif dalam pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan akademik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

3) Pemantauan Pelaksanaan: LPMPP bersama dengan GKM dan UPM memantau pelaksanaan kebijakan dan standar mutu di berbagai tingkatan universitas.

Tahap ketiga adalah evaluasi (Penilaian Mutu), di mana mutu pendidikan dievaluasi secara berkala. Ini melibatkan: Pengumpulan Data: 1) Data berkaitan dengan pembelajaran, kinerja dosen, kepuasan mahasiswa, dan indikator kinerja lainnya dikumpulkan secara rutin. 2) Analisis Data: Data yang terkumpul dianalisis untuk menilai sejauh mana kebijakan dan standar mutu telah tercapai.

3) Penilaian Internal: Evaluasi internal dilakukan oleh setiap unit akademik, termasuk program studi, dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.

Tahap keempat adalah pengendalian (Tindakan Korektif), di mana tindakan korektif diambil jika terdapat ketidaksesuaian terhadap kebijakan dan standar mutu. Meliputi Identifikasi Ketidaksesuaian: Ketidaksesuaian terhadap kebijakan dan standar mutu diidentifikasi melalui analisis data dan evaluasi, dan Perbaikan: Tindakan korektif diambil untuk mengatasi ketidaksesuaian, baik dalam hal pembelajaran, kinerja dosen, maupun aspek lain yang terkait.

Tahap kelima adalah peningkatan (Perbaikan Berkelanjutan), di mana Unsil berusaha untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran. Mencakup: 1) Evaluasi dan Inovasi: Hasil evaluasi digunakan untuk merumuskan inovasi dalam kebijakan, standar mutu, dan proses pembelajaran.

2) Pengembangan SDM: Dosen dan tenaga kependidikan diberikan kesempatan untuk pengembangan diri agar dapat terus meningkatkan kualitasnya.

3) Penyempurnaan Kebijakan: Kebijakan mutu diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan.

Dengan menerapkan metode PPEPP dalam Sistem Penjaminan Mutu Unsil, universitas dapat menjaga dan terus meningkatkan kualitas pendidikan serta pengembangan pembelajaran, sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. (Dr Siti Fadjarajani Dra MT)

Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Geografi dan Kepala LPMPP Unsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *