Kemiskinan Administratif
Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, “Saatnya Bangkit Melawan Kemiskinan” yang dimuat harian Radar Tasikmalaya 30 September 2022, ada perbedaan jumlah indikator dalam mengukur kemiskinan antara kota dan kabupaten. Kota diindikasikan dengan 52 indikator sementara kabupaten hanya 47 indikator.
Angka kemiskinan Kota Tasikmalaya segera naik setelah status seluruh desa menjadi kelurahan. Ini berbeda dengan Kota Banjar, misalnya, yang masih mempertahankan sebagian wilayahnya sebagai desa. Hal ini berkaitan juga dengan penerimaan alokasi dana desa (ADD) dari pusat.
Dalam realita, angka kemiskinan berubah tidak serta merta mengubah tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun angka kemiskinan ini adalah refleksi dari kondisi masyarakat. Istilah kemiskinan administratif ini mungkin terminologi yang masih asing dibandingkan kemiskinan kultural, struktural, maupun multidimensi. Namun, kita tidak bisa mengabaikan adanya fakta ini.
Aspek Perencanaan dan Kelembagaan
Kota Tasikmalaya pernah memiliki Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2017-2022 yang mencantumkan potret kemiskinan setiap kelurahan dari berbagai indikator, baik yang ditetapkan menjadi indikator kemiskinan oleh BPS maupun indikator tambahan lain yang dinilai perlu.
Potret kemiskinan setiap kelurahan ini seharusnya membantu dalam proses perencanaan secara spasial. Kita dapat melihat kelurahan mana yang paling memerlukan intervensi segera, termasuk intervensi yang diperlukan. Sayangnya, dokumen ini hanya menjadi dokumen tanpa digunakan atau diperbaharui.
Di sisi lain, keberadaan Tim Koordinasi Penanggulangan Daerah juga tidak optimal. Kita menyadari bahwa kemiskinan adalah masalah bersama yang memerlukan kerja sama semua pihak untuk menguranginya. Dalam hal ini, masih ada ego sektoral dari beberapa lembaga yang mengurangi peran lembaga lain.
Padahal Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota menegaskan tugas TKPK Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya.
Sementara fungsi TKPK Kabupaten/Kota adalah
- Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan rencana aksi kabupaten/kota.
- Koordinasi penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota di bidang Penanggulangan Kemiskinan.
- Koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan.
- Fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan.
- Penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota.