Kota Wakaf di Indonesia dan Pembentukan Ekosistem Wakaf

Ragam Opini38 Dilihat

Ketika mendengar kata wakaf, yang terlintas di benak kita biasanya tidak jauh dari masjid, madrasah, dan makam atau yang populer disebut 3M. Bisa juga musala atau sebidang tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umat. Semua itu tentu penting dan telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, perkembangan wakaf saat ini mengajak kita bertanya lebih jauh, apakah aset wakaf yang ada sudah menjawab kebutuhan nyata masyarakat? Apakah wakaf juga mampu menggerakkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, usaha kecil, bahkan kepedulian terhadap lingkungan?

Sejarah menunjukkan bahwa wakaf telah menjadi bagian penting dalam membangun peradaban Islam. Wakaf tidak hanya digunakan untuk masjid, tetapi juga menopang pendidikan, rumah sakit, perpustakaan, dan berbagai pelayanan bagi masyarakat. Al-Azhar di Mesir dan berbagai lembaga sosial pada masa Utsmani menjadi contoh bagaimana wakaf dapat menghadirkan manfaat yang abadi. Hingga hari ini, Arab Saudi, Pakistan, dan Malaysia terus mengembangkan pengelolaan wakaf melalui kelembagaan, investasi, dan wakaf produktif.

Menariknya, wakaf juga berkembang di negara yang penduduk Muslimnya bukan mayoritas, seperti Singapura, Thailand, dan India. Singapura, misalnya, mengelola aset wakaf secara terorganisasi melalui Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), sementara India memiliki sistem kelembagaan wakaf yang luas. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya dipandang sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang dapat dikelola secara modern. Indonesia pun memiliki peluang besar, bukan sekadar memiliki banyak aset wakaf, tetapi juga membuat aset itu hidup, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Di Indonesia, salah satu upaya untuk memperkuat pengelolaan wakaf dilakukan Kementerian Agama melalui Program Kota Wakaf. Program ini merupakan ikhtiar untuk menjadikan kabupaten atau kota sebagai ruang kolaborasi antara aset wakaf, nazhir atau pengelola wakaf, pemerintah, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, kampus, organisasi masyarakat, dan warga. Pada 15 Juli 2024, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 766 Tahun 2024 menetapkan enam kabupaten/kota sebagai lokasi Program Kota Wakaf, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Wajo.

Setelah enam lokasi awal tersebut ditetapkan dan dikembangkan, program ini berlanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Sepuluh lokasi berikutnya ditetapkan, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Maros, Kota Ambon, Kota Mataram, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Dari sini terlihat bahwa Program Kota Wakaf tidak lagi terbatas pada beberapa daerah, tetapi mulai diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pada 2026, arah pembentukan Kota Wakaf semakin jelas dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 241 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Kota Wakaf. Pedoman ini menegaskan bahwa Kota Wakaf tidak cukup hanya dengan peluncuran dan penetapan. Ada kesiapan yang harus dibuktikan, mulai dari proses seleksi, tata kelola, pengembangan, pelaporan, hingga evaluasi. Pedoman tersebut, antara lain, mensyaratkan dukungan pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten/kota yang aktif, tersedianya Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta kegiatan literasi dan gerakan wakaf uang.

Dari sisi aset, tanah wakaf harus memiliki legalitas yang jelas, tidak dalam sengketa, dan sebagian telah bersertifikat. Daerah juga perlu memiliki lokasi wakaf produktif. Dari sisi sumber daya manusia, diperlukan nazhir yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi. Dengan kata lain, Kota Wakaf dibangun dari tiga hal yang saling terkait, yaitu tata kelola yang baik, aset wakaf yang jelas, dan orang-orang yang mampu mengelolanya.

Kota Tasikmalaya merupakan salah satu dari enam lokasi Kota Wakaf pertama yang ditetapkan pada 2024. Setelah penetapan, dilakukan sejumlah kegiatan, mulai dari penguatan literasi, gerakan wakaf uang, pelatihan wakaf produktif, sertifikasi dan penguatan nazhir, hingga pendataan aset. Peluncuran Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf digelar di Bale Kota Tasikmalaya pada 26 Oktober 2024 oleh Wali Kota Tasikmalaya bersama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang mewakili Menteri Agama RI. Dari titik inilah pekerjaan membangun ekosistem wakaf di Kota Santri mulai dijalankan.

Program Kota Wakaf pada dasarnya ingin mendorong daerah yang masih memiliki aset wakaf belum produktif, data yang belum terintegrasi, pengelola yang belum profesional, dan manfaat yang sulit diukur menjadi wilayah dengan pengelolaan wakaf yang lebih baik. Hal itu hanya mungkin terwujud jika aset dikelola secara profesional, didukung pembiayaan yang tepat, terbuka terhadap kolaborasi, dan dilaporkan secara transparan.

Bayangkan sebidang tanah wakaf yang bertahun-tahun belum memberikan manfaat ekonomi. Dengan tata kelola yang baik, tanah tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang usaha bagi UMKM, lahan pertanian produktif, pusat layanan sosial, atau kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan wakaf. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk mendukung beasiswa, layanan kesehatan, program pengentasan kemiskinan, atau pemberdayaan masyarakat. Pada titik inilah wakaf tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, pengembangan wakaf dapat dihubungkan dengan sektor keuangan syariah, UMKM, industri halal, pertanian, serta lingkungan dan ekonomi hijau. Model Kota Wakaf tidak harus seragam. Daerah pertanian dapat mengembangkan wakaf produktif berbasis lahan. Kota perdagangan dapat mengembangkan ruang usaha dan pembiayaan UMKM. Wilayah dengan kekuatan pesantren dapat menghubungkan wakaf dengan pendidikan dan ekonomi pesantren. Sementara itu, daerah yang memiliki persoalan lingkungan dapat mengembangkan hutan wakaf, taman wakaf, atau kegiatan lain yang menghubungkan nilai keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan.

Melalui Program Kota Wakaf, Indonesia sedang berusaha mengubah cara pandang terhadap wakaf, dari pengelolaan aset yang berjalan sendiri-sendiri menuju tata kelola berbasis wilayah dan ekosistem. Langkah ini penting, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa banyak daerah yang dicanangkan sebagai Kota Wakaf. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah aset yang sebelumnya belum produktif mulai memberi manfaat? Apakah nazhir semakin profesional? Apakah kolaborasi semakin kuat? Dan yang paling utama, apakah masyarakat benar-benar merasakan perubahan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan makna sebenarnya dari ekosistem wakaf di Indonesia. Wallahu a’lam bish-shawab.***

Penulis merupakan Dosen Prodi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi dan Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *