Kebakaran Hutan dan Tanggung Jawab yang Tak Boleh Diabaikan

Ragam Opini23 Dilihat

Setiap kali hutan terbakar, yang paling cepat hadir dalam pemberitaan biasanya adalah angka. Berapa hektare lahan yang hangus, berapa besar kerugian ekonomi yang ditimbulkan, dan berapa banyak warga yang jatuh sakit akibat asap. Tahun 2015 saja, kebakaran hutan dan lahan diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari US$16 miliar bagi Indonesia, setara dengan 1,9 persen produk domestik bruto nasional. Angka tersebut tentu penting untuk menggambarkan besarnya dampak kebakaran. Namun, di balik semua perhitungan itu, ada penghuni hutan yang sering luput dari perhatian, yaitu satwa liar. Habitat mereka musnah, sumber makanan mereka hilang, dan banyak yang mati tanpa pernah masuk dalam catatan kerugian yang dihitung manusia.

Karena itu, pertanyaan yang pantas diajukan bukan cuma siapa yang menyulut api, melainkan siapa yang menanggung penderitaan ribuan satwa yang menjadi korban. Kebakaran hutan selama ini terlalu sering diperlakukan sebagai persoalan lingkungan dan ekonomi semata, padahal di dalamnya tersimpan dimensi hukum, etika, dan tanggung jawab sosial yang jauh lebih dalam.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Beragam mamalia, burung, reptil, hingga tumbuhan endemik hidup di kawasan hutan yang membentang dari Sumatra hingga Papua. Namun, ancaman terhadap keanekaragaman hayati semakin besar. Di tingkat global, sedikitnya 1.071 spesies dari berbagai kelompok makhluk hidup dilaporkan terancam akibat meningkatnya frekuensi dan intensitas kebakaran hutan. Ketika api melalap hutan di negeri ini, yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan juga ruang hidup yang menopang keseimbangan ekosistem. Sebagian kehilangan tersebut sulit dipulihkan dan membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk kembali seperti semula.

Seekor orangutan yang rumahnya terbakar tidak bisa begitu saja pindah ke hutan sebelah. Sejarah mencatat dampaknya dengan gamblang. Sejumlah penelitian mencatat bahwa kebakaran besar 1997-1998 diperkirakan menewaskan hingga sepertiga populasi orangutan liar yang tersisa. Pada 2015, kebakaran di Kalimantan menghanguskan lebih dari 26.000 km² hutan dengan ratusan orangutan turut mati. Burung yang sarangnya ikut hangus tak punya kesempatan kedua untuk menyelamatkan telurnya. Rusa, kijang, ular, dan entah berapa jenis satwa lain sering tersudut di tengah kobaran tanpa mampu melarikan diri. Yang selamat pun belum tentu beruntung, kelaparan dan konflik dengan manusia biasanya menanti begitu api padam.

Sayangnya, penderitaan satwa masih sering dianggap sebagai dampak sampingan, berada di urutan belakang setelah kerugian manusia dihitung. Cara pandang seperti ini mencerminkan pendekatan antroposentris yang menempatkan kepentingan manusia sebagai pusat perhatian. Lingkungan tidak lagi hanya dipahami sebagai sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang memiliki nilai dan harus dijaga keberlangsungannya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya sudah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun dalam praktik, kedudukan satwa sebagai bagian dari ekosistem masih lemah. Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, misalnya, termasuk kawasan yang dilaporkan mengalami kebakaran berulang, menunjukkan bahwa keberadaan regulasi masih membutuhkan dukungan pengawasan dan penegakan yang lebih efektif. Ketika kebakaran terjadi, penegakan hukum biasanya sibuk menghitung kerugian negara dan kerusakan lingkungan secara umum, namun dampak terhadap satwa liar jarang masuk pertimbangan utama.

Padahal, dengan pendekatan hukum yang progresif, kerugian ekologis yang dialami satwa semestinya ikut dipertanggungjawabkan. Kebakaran hutan bukan sekadar pelanggaran aturan pengelolaan lahan, melainkan perusakan terhadap ruang hidup makhluk lain yang selama ini menjaga keseimbangan alam.

Karena itu, menjawab persoalan tanggung jawab tidak cukup hanya dengan menunjuk pelaku pembakaran. Tanggung jawabnya jauh lebih luas. Perusahaan yang lalai mengawasi wilayah konsesinya memiliki andil atas kerusakan yang terjadi. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, masyarakat memiliki peran untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak membiarkan praktik yang merusak hutan terus berlangsung.

Kesadaran publik dibutuhkan karena kebakaran hutan tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Justru setelah itu, proses pemulihan yang panjang baru dimulai. Api dapat menghancurkan biji tanaman di permukaan dan lapisan tanah, menghambat regenerasi hutan, serta membuat struktur ekosistem tetap rapuh selama bertahun-tahun. Satwa yang kehilangan habitat pun harus menunggu hingga kawasan tersebut kembali pulih. Karena itu, pemulihan hutan perlu dilakukan melalui berbagai cara, seperti memperbaiki kawasan yang rusak, memperkuat pengawasan izin lingkungan, memastikan pengelolaan konsesi dilakukan secara terbuka, serta menegakkan hukum terhadap kerusakan lingkungan. Masyarakat juga dapat berperan melalui konservasi bersama, pola hidup yang lebih ramah lingkungan, dan edukasi kepada generasi muda. Semua upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Di tingkat daerah, pemerintah lokal juga dapat memperkuat konservasi berbasis masyarakat. Tasikmalaya dan wilayah Priangan memiliki tradisi kearifan lokal yang menempatkan alam sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Nilai kearifan lokal tersebut dapat menjadi modal sosial dalam memperkuat gerakan pelestarian lingkungan.

Dari perspektif hukum tata negara, perlindungan lingkungan merupakan bagian dari mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut tidak akan terpenuhi apabila kerusakan hutan terus terjadi tanpa upaya pemulihan yang serius. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan, tetapi juga menuntut tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, menjaga hutan dan memulihkan kerusakan akibat kebakaran bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan, jawaban termudah tentu menunjuk orang yang menyalakan api. Tapi jawaban itu belum lengkap. Tanggung jawab yang sejati tidak berhenti pada pencarian siapa yang salah, ia berlanjut pada siapa yang bersedia memperbaiki keadaan.

Ribuan satwa yang kehilangan rumah tidak bisa menuntut keadilan di pengadilan. Satu-satunya yang bisa bersuara atas nama mereka adalah manusia. Kebakaran hutan semestinya menjadi pengingat bahwa manusia dan alam merupakan satu kesatuan. Saat hutan terbakar, yang terluka bukan cuma pohon dan satwa, melainkan masa depan kita sendiri. Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi siapa yang bertanggung jawab, melainkan apakah kita semua bersedia mengambil bagian dalam tanggung jawab tersebut. Sebab pada akhirnya, menyelamatkan hutan bukan soal pepohonan yang tetap berdiri. Menyelamatkan hutan berarti menjaga kehidupan tetap berlangsung bagi seluruh makhluk yang bergantung padanya, termasuk kita.***

Penulis: Sandra Leoni Prakasa Yakub
(Dosen Fisip Unsil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *