RADAR TASIKMALAYA – Perkembangan perdagangan beriringan dengan perkembangan Teknologi Informasi (TI), transaksi jual beli berkembang dari konvensional yaitu transaksi secara langsung bertatap muka bergeser ke bisnis online (e-commerce), di Indonesia dimulai tahun 1999 sebagai pionirnya adalah Andrew Darwis dengan Kaskus-nya melalui Bhinneka.com hingga saat ini sudah banyak platform maupun startup yang bergerak di Indonesia.
Tidak mau ketinggalan pemerintah pusat pun mengeluarkan regulasi dalam kegiatan belanja negara menggunakan media e-commerce yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam rangka menerjemahkan Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapadan dan Belanja Negara (APBN).
Belanja Pemerintah Pusat ini dimaksudkan juga sebagai perhatian kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memasarkan produk usahanya, membangun platform – marketplace yaitu sebagai wadah bergabungnya vendor atau penyedia barang/jasa untuk menawarkan dan menjual barang atau jasa ke pelanggan (instansi pemerintah) meski tanpa bertemu secara fisik.
Dengan bergabungnya banyak penyedia dalam marketplace maka akan banyak pilihan bagi instansi pemerintah untuk berbelanja dipihak pengusaha UMKM bisa memasarkan produknya maka perputaran usahanya tetap berjalan.
Belanja pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) awalnya diperuntukan bagi belanja operasional instansi paling besar senilai Rp 200juta untuk satu transaksi dan satu penyedia, pelaksanaan belanja pemerintah digital melalui platform e-commerce ini dalakukan oleh pejabat pengelola keuangan yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran dari instansi pemerintah terkait sehingga bukti-bukti (invoice) dapat dipertanggungjawabkan.
Belanja pemerintah secara digital menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepacla Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya ticlak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
UP sendiri ada dua jenis yaitu Tunai dan KKP dengan porsi 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan oleh Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sesuai rekening milik instansi misalkan instansi A mempunyai rekening di bank B maka KKP diterbitkan oleh bank B sebagai sarana untuk bertransaksi melalui e-commerce maupun di toko yang menyediakan Electronic Data Capture atau disingkat EDC maupun pembelian secara online dimana struk/nota digunakan sebagai bukti belanja negara.
Awal implementasi digitalisasi belanja pemerintah mengalami kendala, yaitu lamanya waktu penertbitan KKP sampai dengan diterima oleh instansi, terbatasnya alat EDC disuatu wilayah apa lagi di daerah terpencil, rendahnya realisasi belanja UP KPP karena kesulitan berbelanja, rendahnya minat penyedia barang/jasa untuk bergabung dalam platform yang dibentuk pemerintah, kendala pengenaan perpajakan.
Perkembangan Digitalisasi Belanja APBN yakni penggantian seluruh rekening bendahara pengeluaran instansi pemerintah pusat berupa rekening giro pemerintah ke virtual account (VA) adalah rekening buatan yang tidak benar-benar nyata yang dilengkapi dengan fasilitas Cash Management System (CMS) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan manajemen keuangannya langsung melalui fasilitas online.
Perkembangan ini memperluas mekanisme transaksi digital belanja pemerintah yang semula untuk belanja kebutuhan operasional kantor bertambah dengan fasilitas CMS guna membayar hak-hak pegawai seperti honor, penggantian uang perjalanan dinas, tunjangan kinerja.
Keuntungan dari implementasi Virtual Account dan Cash Management System adalah negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai Bandahara Umum negara untuk mengatur uang kas (uang persediaan) bendahara pengeluaran seluruh instansi pemerintah pusat, dengan bertransaksi melalui CMS bendahara tidak perlu mengambil uang ke bank kemudian diberikan kepada yang berhak, cukup mentransfer ke rekening pegawai sehingga mengurangi risiko kehilangan dan kejahatan.
Pelaksanaan belanja pemerintah pusat melalui digital payment (Digipay) yaitu platform yang dibangun oleh Kementerian Keuangan sebagai sarana marketplace terus berkembang dan diperluas dalam rangka modernisasi pelaksanaan APBN.
Pelaksanaan pembayaran atas belanja negara melalui Digipay dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI), dan/ atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) Vlirtual Account atau KKP.
Perkembangan selanjutnya dikeluarkan digipay satu, perbedaan dengan digipay sebelumnya adalah lebih fleksinel pennggunaan rekening, simplifikasi user dan proses bisnis, interkoneksi aplikasi SAKTI dan platform lainnya.
Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah untuk pembayaran terjadwal dengan pengajuan Surat Perintah Membayar untuk tagihan listrik, telepon, dan langganan air ke rekening virtual masing-masing penyedia yaitu PT PLN, PT Telkom, dan PDAM.
Mekanisme PPP ini terkait dengan penjadawalan pembayaran (schedule payment) yaitu pembayaran dilaksanakan 5 hari setelah tagihan diajukan sesuai dan benar. Dengan model ini negara dapat mempersiapkan kas guna membayar tagihan listrik, telepon, dan air dari seluruh innstansi pemerintah di seluruh wilayah Indoesia. Saat ini masih dilaksanakan piloting PPP untuk pembayaran uang makan dan uang lembur pegawai.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak bisa dilaksanakan secara manual saja tanpa mengikuti perkembangan teknologi informasi yang memunculkan e-commerce dengan marketplace-nya untuk memudahkan bertransaksi secara online tanpa harus bertemu secara tatap muka.
Dalam rangka merealisasikan digitalisasi belanja pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum sebagai pedoman/rambu-rambu pelaksanaan digitalisasi belanja pemerintah. Langkah selanjutnya membangun platform tempat berkumpul UMKM langganan satuan kerja untuk menawarkan produknya kepada instansi pemerintah secara online.
Digitalisasi Pelaksanaan APBN masih mengalami kendala sebab belum seluruh wilayah Indonesia tersedia mesin EDC di tempat belanja/toko sehingga lebih didorong untuk berbelanja secara online agar dapat merealisasikan penyerapan porsi UP KKP.
Peran pemerintah dalam mendukung keberlangsungan UMKM sebagai penopang perekonomian Indonesia dengan cara membangun marketplace sebagai wadah untuk memasarkan produknya.
Belanja pemerintah secara digital mempunyai keunggulan maupun kelemahan. Keunggulannya bendahara terhindar dari risiko kehilangan uang persediaan dan risiko kejahatan (pembegalan/pencurian), menghindari potongan tidak resmi karena dana langsung masuk ke rekening penerima, menghemat waktu dan tenaga tidak mengantri di teller bank, pejabat pengadaan barang/jasa tidak perlu keluar kantor cukup dikantor sudah bisa bertransaksi/berbelanja, membatasi jumlah uang kartal di pasaran. Sedangkan kelemahannya adalah belum meratanya fasilitas pembayaran digital di tempat berbelanja, belum meratanya fasilitas internet, masih kurangnya minat penyedia/ vendor UMKM untuk bergabung di platform – marketplace pemerintah, pejabat perbendaharaan masih ragu-ragu terkait pengenaan dan pemotongan perpajakan, terjadi idle uang persediaan KKP karena kesulitan berbelanja di marketplace.
Pengambil kebijakan terus berusaha untuk menghilangkan paling tidak mengurangi kendala sehingga program Digipay berjalan lancar, diantaranya mendorong perbankan (HIMBARA) lebih banyak menyediakan EDC di tempat-tempat perbelanjaan di daerah-daerah/kota kecil, mendorong instansi satuan kerja untuk mengajak penyedia barang/jasa langganannya bergabung pada platform bentukan pemerintah, mendorong satuan kerja berbelanja secara digital, menerbitkan regulasi yang memudahkan penyedia barang/jasa bergabung dalam platform dimaksud, dan memberikan apresiasi/penghargaan kepada satuan kerja dengan transaksi Digipay terbesar.
Pemberian apresiasi kepada pihak-pihak berkinerja sangat baik dalam mendukung Digipay ini diharapkan memacu pihak yang belum mendapatkan apresiasi akan meningkatkan kinerjanya sehingga program Platform Pembayaran Pemerintah ini terlaksana sesuai ekspektasi. (Tri Sutopo)
Tri Sutopo adalah Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya.
Tulisan ini adalah bersifat opini pribadi tidak mewakili instansi di mana penulis berkarya.