RADAR TASIKMALAYA – Kebijakan publik tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia merupakan perwujudan dari nilai, norma, dan benturan kepentingan yang diformulasikan untuk menyelesaikan masalah bersama. Peresmian Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menonaktifkan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi potret nyata bagaimana negara harus menyeimbangkan antara perlindungan warga negara dan pembatasan kebebasan individu.
Ditinjau dari filsafat kebijakan publik, regulasi ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan sebuah pernyataan etis tentang sejauh mana negara boleh hadir dalam ruang privat demi kebaikan bersama.
Untuk menguji kelayakan dan moralitas kebijakan ini, kita dapat membedahnya melalui tiga pisau analisis filsafat kebijakan publik: utilitarianisme, deontologi, dan the harm principle.
Perspektif Utilitarianisme: Kemanfaatan Sosial Massal
Dari kacamata Jeremy Bentham, validitas suatu kebijakan diukur melalui asas kemanfaatan: the greatest happiness for the greatest number. Secara administratif, kebijakan penonaktifan akun ini jelas memicu resistensi awal—terutama bagi anak-anak yang kehilangan hiburan digital dan pelaku industri kreatif yang kehilangan pangsa pasar muda.
Namun, kalkulus utilitarian menunjukkan bahwa dampak jangka panjang kebijakan ini jauh lebih berharga. Penghematan moral dan psikologis generasi masa depan dari ancaman predator anak, depresi remaja, serta kecanduan digital menghasilkan kemanfaatan sosial yang jauh melebihi “ketidaknyamanan sesaat” akibat hilangnya akses media sosial. Negara di sini bertindak sebagai manajer risiko makro yang menyelamatkan modal manusia (human capital) masa depan.
Perspektif Deontologi Kant: Menolak Eksploitasi Anak sebagai Alat
Jika utilitarianisme berfokus pada hasil akhir, Etika Deontologi Immanuel Kant melihat pada kesucian tugas moral (duty) dan penghormatan terhadap hak dasar. Kant merumuskan humanity formulation: manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sekadar alat (mere means).
Bagi Kant, kewajiban melindungi anak dari bahaya (seperti eksploitasi seksual komersial anak/ESKA atau perundungan) adalah perintah mutlak (categorical imperative). Kebenaran hukum ini tidak bergantung pada apakah aturan ini “populer” atau “membuat semua orang senang” (seperti prinsip Bentham). Meskipun anak-anak protes karena tidak bisa bermain media sosial, aturan ini tetap benar secara moral karena melindungi hak hidup sehat mereka adalah hukum moral yang universal.
Kant sangat menekankan otonomi rasional manusia. Di sinilah letak perdebatan deontologis terkait batas usia 16 tahun:
- Hak atas Perlindungan
Anak di bawah 16 tahun dianggap belum memiliki kapasitas rasional yang penuh (fully rational agents) untuk memahami bahaya manipulasi digital dan syarat ketentuan hukum (terms of service). Oleh karena itu, membatasi akses mereka adalah bentuk kewajiban moral orang dewasa untuk melindungi hak pertumbuhan mereka.
- Hak atas Informasi
Di sisi lain, kritikus deontologi bisa berargumen bahwa pelarangan total tanpa pengecualian dapat melanggar hak dasar anak untuk mencari informasi dan mengekspresikan diri (otonomi yang sedang berkembang).
Dalam ekosistem digital kontemporer, platform digital kerap mempraktikkan kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism), di mana data, perhatian, dan waktu anak-anak dieksploitasi demi keuntungan algoritma periklanan. Di titik ini, anak-anak direduksi menjadi komoditas ekonomi semata.
Melalui Permenkomdigi No. 9/2026, negara menegakkan Imperatif Kategoris (kewajiban mutlak) untuk memaksa korporasi teknologi berhenti mengeksploitasi anak. Kebijakan ini secara moral wajib ada untuk melindungi hak dasar dan martabat anak adalah kewajiban moral yang mutlak. Korporasi tidak boleh mengorbankan hak anak demi keuntungan bisnis, dan negara wajib bertindak tegas demi menegakkan moralitas tersebut, mengembalikan martabat anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, terlepas dari kerugian finansial yang mungkin dialami perusahaan teknologi.
Pisau Analisis The Harm Principle: Paternalisme yang Sah
Pemikiran liberal klasik John Stuart Mill mengenai the harm principle dalam bukunya On Liberty: negara hanya boleh membatasi kebebasan individu untuk mencegah bahaya bagi orang lain (to prevent harm to others).
Batasan Subjek Hukum
Mill secara eksplisit mengecualikan anak-anak dari prinsip kebebasan mutlak karena mereka belum memiliki otonomi rasional yang matang untuk memahami konsekuensi hukum jangka panjang (terms of service).
Tindakan Berdampak pada Orang Lain (Other-Regarding Actions)
Kebebasan tanpa batas di media sosial memicu rantai bahaya (harm) nyata—mulai dari agresi korporasi melalui algoritma adiktif hingga bahaya antar-pengguna seperti perundungan siber (cyberbullying) dan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Intervensi negara di sini sah untuk menghentikan kebebasan satu pihak yang mencederai pihak lain.
Catatan Kritis: Bahaya Over-Regulation
Kendati memiliki landasan filosofis yang kokoh, ilmu administrasi negara mengajarkan pentingnya proporsionalitas dalam implementasi. Pemikiran Mill juga memberikan alarm penting: kebijakan larangan total secara kaku (blanket ban) di seluruh platform berpotensi mematikan hak anak atas informasi, ekspresi, dan pembelajaran mandiri di era modern.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menata implementasi teknis agar tidak terjebak dalam sensor total. Fokus pembatasan idealnya diarahkan pada fitur-fitur yang terbukti berbahaya—seperti algoritma linimasa yang manipulatif, fitur pesan privat dengan orang asing, dan pelacakan data komersial—bukan menutup akses informasi secara mutlak.
Secara logis dan rasional, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 memiliki legitimasi filosofis dan administrasi yang sangat kuat. Kebijakan ini merupakan bentuk paternalisme negara yang sah (good paternalism). Negara tidak sedang mengebiri kebebasan, melainkan sedang menunaikan kewajiban moral universal untuk melindungi kelompok rentan (anak-anak) yang secara kognitif belum siap menghadapi manipulasi ruang digital.
Aturan ini meminimalkan penderitaan psikologis massal sekaligus merestorasi fungsi teknologi sebagai alat yang memanusiakan manusia, bukan yang memperbudak masa kecil demi keuntungan kapitalistik. Melalui pemahaman literasi ini, masyarakat diharapkan dapat melihat kebijakan ini bukan sebagai kekangan birokrasi, melainkan sebagai perisai etis demi menyelamatkan masa depan bangsa. (Yudi Wahyudi)
Penulis adalah ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.












