Sekali Lagi, Data Kependudukan

Sosial72 Dilihat

Pagi ini saya ke Kelurahan, mengurus akta kematian almh Kakak. Sekretaris Kelurahan mengingatkan agar saya meneruskan proses penerbitan akta kematian. Karena ada beberapa yang hanya membuat surat keterangan dari kelurahan saja. Beliau juga menyampaikan bahwa sampai saat ini yang diketahui ada enam anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan. Hal ini terjadi karena orang tuanya tidak memutakhirkan Kartu Keluarga setelah si anak lahir.

Data selalu menjadi masalah, baik masalah yang terjadi maupun masalah yang masih laten. Kesadaran masyarakat untuk memutakhirkan data kependudukan belum merata. Beberapa upaya dilakukan, misalnya Dinas Pendidikan meminta orang tua memutakhirkan data anak ketika anak menyelesaikan satu tingkat pendidikan. Namun kekurangsadaran ditambah dengan rasa malas ketika mengurusnya membuat data masih belum mutakhir.

Aturan tentang Adminitrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 1 point 12 menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, meskipun pemilik NIK pindah alamat, dia tetap menggunakan NIK lama. NIK diterbitkan untuk setiap penduduk yang telah melakukan pencatatan biodata. Jadi, NIK dimiliki oleh semua penduduk yang tercatat. Artinya, ketika ada anak belum memiliki NIK, anak tersebut belum dilaporkan kelahirannya kepada Dinas Kependudukan. Peraturan Teknik mengenai NIK diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007.

Lebih lanjut, pasal 39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Membuat rekening bank, perlu NIK dan KTP elektronik yang sudah tergister. Demikian juga untuk membuat Surat Ijin Mengemudi. Semua memerlukan NIK.

NIK dan Program Jaminan

Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Pemerintah berkewajiban memberikan layanan kepada masyarakat. Layanan salama ini menggunakan data kependudukan tanpa NIK. Karena ada banyak nama yang sama dengan alamat mirip, seringkali layanan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran.

Pada waktu hampir bersamaan dengan penggunaan NIK sebagai identitas, pemerintah juga mengubah layanan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan yang awalnya dimanfaatkan oleh ASN/TNI/Polri, diperluas menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Pendaftaran BPJS menggunakan NIK. Pendaftaran BPJS harus mencakup seluruh anggota keluarga yang dimuat pada satu Kartu Keluarga dengan kelas yang sama. Dalam perkembangannya dan dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ini dilakukan karena NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS. Juga untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, Rabu (26/01) menjelaskan, “Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya  untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas Kesehatan.”

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yaitu untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

Program Bantuan Sosial

Program bantuan sosial mengharuskan calon penerima memiliki NIK. Dimulai dari pengusulan calon penerima bantuan yang mengharuskan mencantumkan NIK. Hal ini memudahkan dalam sinkronisasi antara penerima bantuan dari APBN. APBD Provinsi, maupun APBD Kota/Kabupaten. Meski demikian, pada saat pandemi, pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak covid dilakukan oleh berbagai lembaga dengan berbagai sumber dana dan hampir serentak, pemadupadanan data tidak menjadi prioritas. Namun hal ini bukan berarti penggunaan NIK sebagai syarat menerima bantuan sosial ditiadakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan telah membuat kesepakatan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menggunakan data berbasis NIK dalam pemberian bantuan sosial dan subsidi untuk menghindari pemberian bantuan ganda dan tidak tepat sasaran.

Bahkan di Kabupaten Bojonegoro, masyarakat yang mengikuti pelatihan keterampilan harus mencantumkan NIK dan akan dilakukan pengecekan. Hal ini efektif untuk menghindari adanya anggota masyarakat yang mengikuti berbagai pelatihan padahal bukan sasaran pelatihan dimaksud. Bagaimanapun, pelatihan-pelatihan bersumber dana dari APBD harus digunakan secara efektif dan efisien, dan pastinya harus bisa dipertanggungjawabkan.

NIK dan Pemilu

Seperti kita ketahui, pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan serentak pada 2024. Pemilu serentak ini hajat besar bagi bangsa Indonesia. Baik dari skala pekerjaan maupun anggaran. Baik dimulai dari penetapan daftar pemilih sampai pelantikan kontestan terpilih.

Pada 14 Desember 2022, Wakil Menteri Dalam Negeri telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu Tahun 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data ini akan diolah dan dimutakhirkan untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap. Tentu melalui berbagai proses dan tahapan.

Dalam proses penetapan pemilih ini, administrasi kependudukan memegang peranan krusial. Baik dalam hal mencantumkan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maupun menetapkan lokasi tempat pemilihan suara. Apalagi bagi anggota masyarakat yang hendak ikut menjadi kontestan Pemilihan Umum, baik sebagai Kepala Daerah maupun anggota legislatif.

Ketidakakuratan dalam data kependudukan menyangkut Pemilu akan sangat sensitif dalam proses pengesahan hasil Pemilu.

Selagi masih ada waktu, mari mutakhirkan data kependudukan kita. Tidak perlu kuatir menghabiskan waktu dan biaya, karena layanan kependudukan dapat diakses di Kelurahan tanpa biaya. Jangan sampai karena keengganan tidak beralasan, kita menggadaikan hasil atas hajat besar bersama nanti. (*)

Penulis merupakan Direktur Galunggung Center for Research and Consultancy dan Pekerja Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *