Dilema Desa dan Kabupaten/Kota di Tengah Kebijakan Pemerintah Pusat: Tunduk Tertekan, Melawan Terancam

Pemerintahan20 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Suatu waktu dalam suatu diskusi kecil, seorang pejabat Pemda mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja APBD, sedangkan fostur belanja pegawai pemdanya sekarang berada pada kisaran 36-37%. Untuk memenuhi batas 30%, selain kebijakan pengurangan TPP, adalah juga opsi kebijakan PHK terhadap ribuan PPPK yang sebagian besar tenaga pendidik dan kesehatan. Walau pun masih ada ruang untuk penundaan implementasi kebijakan melalui persetujuan Mendagri dan Menpan-RB, tetap saja opsi kebijakan tersebut membuat ribuan tenaga pendidik dan kesehatan yang berstatus PPPK ketar ketir.

Di waktu yang lain, dalam sebuah pertemuan, seorang perangkat desa menyampaikan keluhannya terkait kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan alokasi Dana Desa untuk mendukung KDMP yang sangat besar, sehingga Dana Desa yang sekitar 1 M hanya tersisa sekitar 300 jutaan lebih. Akibatnya ruang fiskal desa menjadi sangat kecil untuk mengakomodir aspirasi masyarakat hasil musrenbang, terutama untuk pembangunan infrastruktur. Pada waktu yang sama, seorang ketua BPD juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut, karena menurutnya akan menimbulkan apatisme masyarakat desa untuk terlibat trelibat dalam musyawarah perencanaan, karena pemerintah pusat sering mem-veto suara-suara hasil musrenbang dengan berbagai pengaturan dan pengarahan alokasi dana desa untuk mendukung program nasional tanpa mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat lokal desa.

Sebenarnya, baik kebijakan tentang belanja pegawai paling tinggi 30% bagi Pemda maupun kebijakan 58,03% Dana Desa untuk KDMP tidak akan menjadi masalah ketika fostur penerimaan APBD dan APBDes lebih dominan PAD dan PADesnya ketimbang Dana Transfer. Tetapi karena yang terjadi sebaliknya, maka Pemda dan Pemdes mendapatkan masalah dari kebijakan pusat tersebut.

Walaupun dianggap menimbulkan masalah, tetapi Pemda dan Pemdes kelihatan hanya bisa tunduk tertekan. Tunduk karena kebijakan itu sudah dibungkus dalam regulasi yang legitimit. Tertekan karena pemda harus berhadapan dengan pilihan sulit mengorbankan PPPK tenaga pendidik dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sedangan Pemdes harus siap-siap berhadapan dengan protes warga yang aspirasinya dalam musrenbang diabaikan dan akan menurunnnya pembangunan fisik akibat ruang fiskal desa yang semakin mengecil.

Pemdes dan Pemda juga kelihatan tidak melakukan perlawanan baik secara politis maupun yuridis, karena melawan bisa terancam dan membutuhkan kesiapan. Bagaimana mau melawan, ketika kebijakan belanja pegawai paling tinggi 30% Pemda tersebut ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang tentunya sudah disetujui lembaga legislatif DPR ketika alokasi 58,03 % Dana Desa untuk mendukung KDPM itu ditetapkan melalui Permenkeu 7 tahun 2026. Kalau pun mau melawan melalui upaya hukum Judicial Review tentu membutuhkan kesiapan material dan non material yang tidak mudah. Bahkan secara eksplisit dalam UU HKPD disebutkan sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD bagi daerah yang tidak melaksankan ketentuan belanja pegawai 30% tersebut. Sedangkan bagi Pemdes yang tidak mengalokasikan Dana Desanya untuk KDMP, maka sanksi administratif menanti dan tidak menutup kemungkinan sanksi pidana ketika APBDes disusun dan dilaksanakan menyalahi peraturan perundang-undangan.

Masalah Belanja Pegawai 30% dan 58,03 % Dana Desa untuk KDMP dengan segala dampaknya adalah cerminan tidak ada komunikasi yang baik antara pusat dengan kabupaten/Kota dan desa. Seharusnya, ketika kebijakan tersebut ditetapkan, dampaknya bagi kabupaten/kota dan desa sudah disampaikan sehingga kabupaten/kota dan desa bisa melakukan langkah-langkah solutif.  Tidak mungkin masalah PHK PPPK muncul, kalau sejak UU HKPD ditetapkan tahun 2022, dampak pemberlakuan belanja pegawai 30% sudah dibicarakan dan ditetapakan mitigasinya secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Tidak mungkin ada keresahan di desa seiring menyemitnya ruang fiskal desa akibat KDMP, kalau ketika kebijakan KDM itu ditetapkan oleh pemerintah pusat, dampak-dampaknya dibicarakan dengan desa dan secara bersama-sama mencari solusinya.

Maka wajar, ketika sebagian orang mulai mempertanyakan di mana letak otonomi kabupaten/kota ketika pusat mengkerangkeng penggunaan Dana Transfer dengan berbagai rambu-rambu yang sangat detil dan operasional sehingga kabupaten/kota tidak memiliki ruang gerak yang luas. Wajar juga ketika sebagian orang mempertanyakan di mana otonomi asli desa ketika penggunaan Dana Desa sudah sedemkian rigid dan tertentu sehingga pihak desa diposisikan hanya sebagai pelaksana program dan tidak dilibatkan dalam perencaaan. Padahal perencanaan itu sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program.

Dalam konteks sejarah, salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah otonomi daerah sebagai antitesis dari pemerintahan orde baru yang sentralistik. Otonomi daerah dan otonomi asli desa bukan sekadar pemindahan urusan administratif, tetapi perubahan hubungan pusat-daerah agar daerah punya ruang mengambil keputusan sesuai kebutuhan lokal. Daerah dan desa diberi hak, wewenang, dan kewajiban lebih besar untuk mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Tetapi dengan berbagai kebijakan pengaturan berbagai hal oleh pusat terhadap daerah dan desa secara ketat, otonomi daerah dan otonomi asli desa makin hari makin kehilangan substansinya. Bahkan kewenangan untuk memungut PAD dan PADes pun diatur sedemikian rinci oleh pusat dan dalam kondisis tertentu pusat mempunyai hak veto membatalkan regulasi  terkait PAD dan PADes yang ditetapkan pemerintah daerah atau desa.

Gejala kembalinya pemerintahan sentralistik harus dicegah oleh semua komponen, kalau masih sepakat bahwa desentralisasi adalah sistem ideal untuk menghantarkan negara Indonesia kepada tujuannya: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jangan sampai perubahan sosial masyarakat Indonesia mengikuti alur teori siklus, dari sentralistik ke desentralisasi, lalu kembali ke sentralistik. Dari otoriter ke demokrasi, lalu kembali ke otoriter. Masyarakat kabupaten/kota dan desa tidak harus selalu tunduk tertekan, tetapi ketika spirit reformasi diabaikan, maka bangkit melawan adalah juga pilihan. Tentu bangkit melawan dalam koridor demokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Oleh: Endin Lidinillah

Wakil Rektor UNIK Cipasung

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *