RADAR TASIKMALAYA – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kata “hukum”. Ada hukum lalu lintas, hukum pidana, hukum perdata, hingga aturan kecil di rumah atau sekolah. Namun, tahukah kita bahwa sebenarnya setiap tempat di mana manusia berkumpul, hukum selalu muncul? Inilah yang disebut asas ubi societas ibi ius, yang artinya “di mana ada masyarakat, di sana ada hukum.”
Terkadang masyarakat tidak sadar dengan adanya hukum bahwa hukum ada dan selalu berdampingan dengan kehidupannya. Manusia tidak bisa hidup sendirian. Kita berinteraksi, bekerja sama, dan berbagi ruang. Karena itu, agar hidup tertib dan tidak saling merugikan, kita membuat aturan. Awalnya aturan itu bisa berupa kebiasaan, adat, atau kesepakatan kelompok lama-lama berkembang menjadi hukum tertulis, seperti undang-undang.
Ketika mendengar kata “hukum”, sebagian orang langsung membayangkan sidang pengadilan atau polisi. Padahal makna hukum jauh lebih luas. Setiap kelompok manusia, sekecil apa pun, selalu melahirkan aturan. Aturan-aturan sederhana itu adalah hukum dalam bentuk paling dasar. Ia lahir bukan karena negara memerintah, tetapi karena manusia memang tidak bisa hidup tanpa pedoman bersama.
Justru masyarakatlah yang terlebih dahulu menciptakan hukum. Hari ini kita hidup dalam dunia yang bergerak cepat. Teknologi digital, ekonomi, hingga budaya media sosial membawa pola hidup baru. Namun perubahan itu juga menghadirkan masalah-masalah baru seperti adanya penipuan online, perundungan digital, penyalahgunaan data pribadi, dan sebagainya.
Di sinilah asas ubi societas ibi ius kembali terasa penting. Jika masyarakat berubah, maka hukum wajib ikut berubah. Hukum tidak bisa tinggal dalam masa lalu, sementara masyarakat melaju ke masa depan. Justru ketika hukum tertinggal, ketidaktertiban akan muncul. Kita sering melihat aturan yang tidak lagi relevan, atau regulasi yang lambat merespon perkembangan zaman. Padahal hukum seharusnya hadir untuk mengatur, bukan menjadi beban bagi masyarakatnya.
Antara Harapan dan Kenyataan
Kita tidak menutup mata bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, ketimpangan, proses yang berbelit, hingga dugaan ketidakadilan. Kondisi ini menimbulkan jarak antara masyarakat dan hukum itu sendiri. Hukum bukan menara gading yang jauh dari kebutuhan rakyat.
Hukum seharusnya menjadi cermin nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Agar hukum benar-benar bermanfaat, pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum perlu kembali pada prinsip dasar bisa memahami kebutuhan masyarakat dan memastikan penegakan hukum tidak hanya keras pada yang lemah, tapi juga tegas pada yang kuat.
Di samping itu kepercayaan publik bukan hanya masalah etik tetapi masalah struktur, budaya dan regulasi. Banyaknya kasus-kasus yang dilakukan individu tersebut justru memperlihatkan peran penting hukum dalam menjaga ketertiban publik. Perilaku individu yang menyimpang adalah fakta sosial yang tidak bisa dihindarkan. Justru di sinilah fungsi hukum diuji, apakah sudah berhasil mengatur dan melindungi masyarakat, menjelaskan bahwa hukum dibentuk bukan hanya sebagai alat pengendali, tetapi juga respon atas perubahan sosial.
Misalnya, maraknya penipuan digital mendorong lahirnya aturan baru dalam UU ITE. Demikian pula meningkatnya penyalahgunaan narkotika membuat regulasi terkait narkotika semakin diperketat.
“Masyarakat berubah, maka hukum pun harus berkembang,” dari pada itu selain berfungsi mengatur, hukum juga menjadi tameng bagi masyarakat. Banyaknya kasus kekerasan rumah tangga, pelecehan, dan penipuan menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan perlindungan.
Penegakan hukum yang tegas dinilai mampu memberikan rasa aman bagi warga sekaligus menguatkan kepercayaan publik kepada negara. Meski demikian, tantangan tidak sedikit. Kemajuan teknologi yang lebih cepat dari regulasi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketimpangan penegakan hukum menjadi persoalan klasik yang harus terus dibenahi.
“Asas ubi societas ibi ius” bukan sekadar konsep. Ia hidup ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Maraknya pelanggaran individu seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kegagalan masyarakat menjaga moralitas, tetapi juga sebagai dorongan bagi pemerintah dan aparat untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adaptif.
Pada akhirnya, tingginya pelanggaran individu menjadi pengingat bahwa hukum adalah fondasi utama kehidupan sosial. Tanpa aturan, masyarakat akan menghadapi kekacauan. Dengan penegakan hukum yang tepat, tatanan sosial dapat kembali terjaga dan rasa aman masyarakat dapat dipulihkan.
Menghidupkan Asas “Ubi Societas Ibi Ius” di Tengah Tantangan Sosial Modern
Ketika kita berbicara tentang penegakan hukum, pikiran banyak orang langsung tertuju pada aparat, polisi, jaksa, hakim, atau institusi negara lainnya. Namun, satu elemen yang sering terlupakan yang paling mendasar yaitu masyarakat itu sendiri.
Masyarakat bukan hanya pihak yang diatur oleh hukum, tetapi juga aktor yang sangat menentukan apakah hukum itu benar-benar dapat berjalan atau tidak. Inilah inti dari asas ubi societas ibi ius: di mana ada masyarakat, di situ hukum yang harus hadir dan bekerja.
Namun kehadiran hukum tidak akan berarti tanpa keterlibatan masyarakat. Hukum tidak hanya membutuhkan legitimasi dari negara, tetapi juga dari rakyat yang mengalaminya setiap hari. Penegakan hukum bukan tanggung jawab aparat semata. Tanpa keterlibatan masyarakat, hukum akan menjadi teks kosong yang sulit dijalankan.
Sebaliknya, ketika masyarakat aktif sebagai mitra melapor, mengawasi, mendukung, dan mendidik maka hukum menjadi lebih hidup dan berdaya guna. Dengan membangun kepercayaan publik, meningkatkan literasi hukum, dan menciptakan ruang partisipasi yang aman, negara dan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Dalam kerangka itulah asas ubi societas ibi ius menemukan maknanya hukum bukan hanya hadir bersama masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat. Pada akhirnya, penegakan hukum tidak mungkin hanya bertumpu pada negara.
Hukum akan bekerja dengan baik ketika masyarakat dan aparat berjalan dengan seiringan. Masyarakat yang aktif, kritis, dan sadar hukum adalah aset besar bagi negara. Sebaliknya, aparat yang profesional dan adil adalah fondasi kepercayaan publik.
Asas ubi societas ibi ius tidak hanya bermakna bahwa hukum harus hadir di tengah masyarakat, tetapi juga bahwa masyarakat adalah bagian dari hukum itu sendiri. Ketika masyarakat menjadi mitra, bukan penonton, maka hukum akan hidup, dihormati, dan efektif demi terciptanya ketertiban serta keadilan yang berkelanjutan.(Eneng Nenden LN MH)
Penulis merupakan Dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bhakti (UMB) Tasikmalaya






