Tidak Rasional Jika Anak Muda Menjadi Guru

Pendidikan16 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Pendidikan merupakan fondasi fundamental dalam pembangunan peradaban dan kemajuan suatu bangsa, di mana guru menempati posisi strategis sebagai aktor utama dalam proses pembentukan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun demikian, di tengah ambisi besar Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, realitas objektif yang dihadapi profesi keguruan justru memperlihatkan kontradiksi struktural yang serius.

Berbagai data empiris dan fenomena kontemporer menunjukkan bahwa profesi guru, khususnya bagi generasi muda, semakin kehilangan daya tarik sebagai pilihan karier yang menjanjikan, baik secara ekonomi maupun sosial.

Kondisi ini melahirkan sebuah paradoks pembangunan, di satu sisi negara sangat membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas tinggi, tetapi di sisi lain, ekosistem profesi guru secara sistematis gagal mempertahankan dan menarik talenta terbaik akibat ketidakmampuannya menyediakan jaminan kesejahteraan yang memadai.

Ketimpangan kesejahteraan menjadi variabel kunci yang membentuk persepsi negatif terhadap profesi guru. Dalam perspektif komparatif regional, posisi ekonomi guru di Indonesia berada pada tingkat yang relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Bagi generasi muda yang hidup dalam tekanan kenaikan biaya hidup dan tuntutan stabilitas ekonomi jangka panjang, keputusan untuk menekuni profesi guru sering kali dipersepsikan sebagai pilihan yang tidak rasional secara finansial.

Situasi ini semakin diperburuk oleh keberadaan guru honorer dalam jumlah yang signifikan, yang hingga kini masih menerima pendapatan jauh di bawah standar kelayakan. Narasi tragis yang berkembang di ruang publik, yang menyebutkan bahwa penghasilan guru honorer bahkan lebih rendah dibandingkan pekerja operasional dalam program-program pemerintah tertentu, menjadi indikasi nyata bahwa struktur insentif profesi keguruan tidak mampu bersaing dengan sektor lain yang menawarkan kepastian ekonomi yang lebih menjanjikan.

Problematika tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika kebijakan fiskal negara yang dinilai kurang berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru. Alokasi anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang secara normatif diharapkan menjadi instrumen utama peningkatan kualitas pendidikan dan tenaga pendidik, dalam praktiknya menghadapi tekanan serius akibat pengalihan prioritas ke berbagai program populis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meskipun program tersebut memiliki tujuan yang sah dalam konteks pengentasan stunting, mekanisme pembiayaannya yang menyerap dana dari sektor pendidikan berpotensi mengancam keberlanjutan tunjangan dan perbaikan kesejahteraan guru.

Ketika sumber daya fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kompetensi dan remunerasi pendidik dialihkan ke sektor lain, pesan simbolik yang diterima generasi muda adalah bahwa pendidikan dan profesi guru di dalamnya bukanlah prioritas utama pembangunan nasional.

Di luar persoalan ekonomi, rendahnya daya tarik profesi guru juga berakar pada sistem rekrutmen dan birokrasi yang kaku serta kurang adaptif. Proses pengangkatan guru tetap sering kali diwarnai oleh ketidakpastian administratif dan dinamika politis yang menguras energi.

Sementara itu, generasi muda kontemporer cenderung menginginkan sistem kerja yang berbasis meritokrasi, di mana kinerja, inovasi, dan kompetensi individu dihargai secara langsung melalui jenjang karier yang jelas. Sebaliknya, sistem keguruan di Indonesia masih cenderung menekankan aspek senioritas dan kepatuhan administratif dibandingkan kualitas pedagogis dan inovasi pembelajaran.

Konsekuensinya, lulusan universitas dengan kualitas akademik tinggi lebih memilih sektor industri kreatif, teknologi, atau perusahaan rintisan yang menawarkan pengakuan yang lebih nyata terhadap kapasitas individual. Rendahnya kualitas sebagian lulusan keguruan dengan demikian dapat dipahami sebagai konsekuensi struktural dari kegagalan negara dalam menarik individu-individu terbaik ke dalam sistem pendidikan.

Penurunan minat generasi muda terhadap profesi guru tidak dapat direduksi semata-mata sebagai persoalan preferensi individual, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari krisis sistemik. Anak Muda secara rasional menilai bahwa beban kerja guru di Indonesia tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.

Selain menjalankan fungsi utama sebagai pendidik, guru juga dibebani berbagai tugas administratif yang menyita waktu dan energi, di tengah tingginya kerentanan hukum serta tekanan sosial yang melekat pada profesi tersebut. Ketika profesi guru tidak lagi mampu menjamin kehidupan yang layak dan stabil, maka secara alamiah talenta muda akan mencari jalur karier alternatif.

Penurunan minat ini berpotensi menciptakan kekosongan serius dalam regenerasi pendidik, di mana profesi guru berisiko diisi oleh individu yang menjadikannya sebagai pilihan terakhir, bukan sebagai panggilan profesional yang didasarkan pada kompetensi dan komitmen.

Dampak dari kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap stagnasi capaian literasi dan numerasi peserta didik yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Tanpa keberadaan guru yang sejahtera dan berkualitas, transformasi kurikulum dan reformasi pedagogis tidak akan mampu menghasilkan perubahan substantif.

Krisis kekurangan guru berkualitas berpotensi menjadi bom waktu ketika generasi guru senior memasuki masa pensiun secara massal. Dalam konteks ini, narasi lama tentang guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” tidak lagi relevan jika digunakan untuk membenarkan kegagalan negara dalam memenuhi hak ekonomi pendidik.

Pembangunan bangsa tidak dapat disandarkan pada romantisme pengorbanan, melainkan harus ditopang oleh sistem penghargaan profesional yang adil dan berkelanjutan.

Pernyataan pemerintah yang menempatkan guru sebagai pilar utama pembangunan sering kali terdengar normatif dan retoris ketika tidak diiringi oleh kebijakan konkret yang berpihak pada kesejahteraan mereka.

Jika negara terus berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran sementara sektor lain memperoleh prioritas lebih besar, maka pesimisme publik terhadap masa depan profesi guru akan semakin menguat. Kesejahteraan guru seharusnya dipahami sebagai investasi strategis dalam modal manusia, bukan sebagai beban fiskal.

Ketidakmampuan negara dalam menjamin masa depan profesi guru tidak hanya merusak martabat profesi itu sendiri, tetapi juga mengancam daya saing bangsa secara keseluruhan. Tanpa perubahan paradigma kebijakan yang radikal dan berorientasi jangka panjang, profesi guru akan terus dipersepsikan sebagai jalur karier yang tidak rasional bagi generasi muda yang cerdas dan ambisius.

Oleh karena itu, diperlukan kemauan politik yang kuat untuk mereformulasi struktur remunerasi dan menempatkan guru sebagai profesi kelas satu demi keberlanjutan pembangunan Indonesia. (Irhamna Fauzualazhim Ruhimat)

Penulis merupakan Alumni Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsil angkatan 2021. Kini sedang melanjutkan pendidikan ke tingkat Magister di Universitas Gajahmada jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *