RADAR TASIKMALAYA – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem transaksi ekonomi. Salah satu inovasi penting dalam sistem pembayaran digital di Indonesia adalah penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sebagai solusi pembayaran nontunai yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. QRIS memungkinkan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi hanya dengan satu kode QR. Kemudahan ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas jangkauan pasar UMKM.
UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional memainkan peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, peningkatan pendapatan penjualan UMKM menjadi isu penting yang perlu dikaji, terutama dalam konteks adopsi teknologi keuangan digital seperti QRIS. Namun, dalam penerapannya, penggunaan teknologi harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip etika, terutama bagi pelaku usaha Muslim yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam aktivitas bisnisnya.
Etika bisnis Islam menekankan pada prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Dalam konteks ini, pembayaran QRIS tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi dan keuntungan semata, tetapi juga dari sejauh mana sistem ini sesuai dengan nilai-nilai syariah. Oleh karena itu, penting untuk meneliti bagaimana pembayaran QRIS dapat memberikan pengaruh terhadap pendapatan penjualan UMKM berdasarkan perspektif etika bisnis Islam.
Pasar Dadaha Tasikmalaya sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi lokal menjadi lokasi yang relevan untuk penelitian ini. Banyak pelaku UMKM di pasar ini telah menyediakan QRIS dalam transaksi sehari-hari, sehingga menjadi objek yang tepat untuk melihat hubungan antara pembayaran QRIS dan peningkatan pendapatan dalam kerangka etika Islam. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dan praktis bagi pengembangan UMKM yang berdaya saing serta berlandaskan nilai-nilai etika Islam.
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pedagang UMKM di Pusat Kuliner Dadaha Tasikmalaya, penggunaan QRIS memberikan dampak positif terhadap aktivitas usaha dan sejalan dengan prinsip etika bisnis Islam. Para pedagang menyatakan bahwa QRIS sangat membantu kelancaran transaksi karena banyak konsumen yang kini lebih memilih metode pembayaran non tunai. QRIS dinilai mempermudah proses jual beli, mengurangi kebutuhan akan uang kembalian, serta mempercepat transaksi. Selain itu, pencatatan transaksi yang otomatis membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih tertib dan terpisah dari keuangan pribadi. Hal ini dianggap sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keteraturan, kejujuran, dan transparansi dalam berbisnis.
Para pelaku UMKM juga menyatakan bahwa penggunaan QRIS meningkatkan citra profesional usaha mereka dan menumbuhkan kepercayaan dari pelanggan. Harapan ke depannya adalah agar lebih banyak UMKM dapat menyediakan pembayaran QRIS sehingga mampu bersaing dengan usaha yang lebih besar, serta adanya penyesuaian biaya transaksi yang lebih ringan agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Dalam perspektif etika bisnis Islam, QRIS dinilai mendukung prinsip kejujuran (shiddiq) dan amanah, karena sistem pencatatan transaksi yang digital membuat seluruh aktivitas keuangan menjadi transparan dan mudah dilacak. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang praktik penipuan (gharar) dan manipulasi. Adapun potongan biaya dalam bentuk Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada pedagang, tidak termasuk riba karena bersifat ujrah atau imbal jasa atas layanan sistem pembayaran yang disediakan oleh pihak ketiga seperti bank atau aplikasi pembayaran digital.
Beberapa pelaku UMKM mengungkapkan bahwa penggunaan QRIS berdampak pada peningkatan penjualan karena kemudahan dalam proses pembayaran, terutama bagi kalangan pelanggan muda. Pelanggan menjadi lebih sering bertransaksi karena praktis dan tidak perlu menggunakan uang tunai. Pedagang lain menyebut bahwa penggunaan QRIS membuat transaksi lebih jujur dan terbuka, karena semua transaksi tercatat secara otomatis tanpa potensi manipulasi. Prinsip ini sangat erat kaitannya dengan nilai keadilan dalam Islam, di mana semua pihak diperlakukan secara adil dan transparan.
Penulis, dalam proses penulisan artikel ini telah melewati beberapa fase yang memenuhi syarat ilmiah untuk sampai pada kesimpulan bahwa QRIS, selain sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi digital, juga telah menjadi pilihan bagi sebagian warga masyarakat Tasikmalaya. Lambat laun, masyarakat akan bertransformasi menuju dunia baru yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam, khususnya dengan etika bisnis Islam.
Fadhia Almasiah
Alumnus Prodi Ekonomi Syariah UNIK Cipasung





