Masih Renungan Kemiskinan Kota Tasikmalaya

Sosial251 Dilihat

Aturan ini menegaskan TKPKD harus menyelenggarkaan rapat koordinasi setidaknya tiga kali setahun dan bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur selaku ketua TKPK Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Tentu ini meniscayakan kelembagaan TKPKD untuk aktif.

Masukan

Dengan berbagai kondisi yang ada, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah mengaktifkan Kembali kelembagaan TKPKD. Selain mengikuti aturan, ini juga memudahkan koordinasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Bappelitbangda sebagai sekretariat TKPKD dapat lebih aktif memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program penanggulangan kemiskinan.

Setelah lembaganya aktif, menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang melibatkan seluruh dinas, perwakilan masyarakat, akademisi, praktisi, pengusaha, dan stakeholder lain.

Permasalahan kemiskinan tidak bisa lepas dari data yang tidak akurat dan intervensi yang tidak tepat. Keterwakilan seluruh kelompok yang terlibat ini untuk mendapatkan informasi tentang intervensi yang tepat, sesuai dengan potensi yang dimiliki calon beneficiaries program.

Kita bukanlah entitas serba tahu yang menilai sesuatu dengan kacamata masing-masing. Sejalan dengan semangat SDGs, no one left behind dan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi recover together, recover stronger.

Mengingat banyaknya perkeliruan mengenai kemiskinan yang sudah kadung dilakukan, baiknya segera dihentikan. It’s much better, yet effective, to cut the cold turkey. Ain’t it? (Mia Wastuti SSos MSc MEng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *