Krisis Jabatan Pemkot Tasikmalaya: Antara Regulasi Pusat, Otonomi Daerah, dan Nasib Rakyat

RADAR TASIKMALAYA – Tasikmalaya, kota yang dikenal dengan pesona alam dan kerajinan khasnya, kini menghadapi tantangan birokrasi yang tak kalah pelik: kursi-kursi jabatan struktural yang kosong. Lebih dari puluhan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dilaporkan tak bertuan, mulai dari eselon II hingga IV. Fenomena ini bukan sekadar isu administratif biasa, melainkan cerminan dari kompleksitas dinamika kelembagaan dan tumpang-tindih regulasi yang menuntut perhatian serius dari kita semua. Kekosongan jabatan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan berdampak langsung pada kelancaran pelayanan publik, efektivitas birokrasi, dan pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik fenomena ini? Mengapa proses pengisian jabatan yang seharusnya berjalan mulus kini terhambat?

Kekosongan jabatan di Pemkot Tasikmalaya tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Persoalan ini adalah perpaduan antara problem hukum tata negara dan administrasi negara. Dari sisi hukum tata negara, kita melihat adanya ketegangan antara otonomi daerah dan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan otonomi yang luas kepada daerah untuk mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri. Namun, dalam konteks pengisian jabatan, khususnya pejabat tinggi, ada campur tangan regulasi dari pusat yang terkadang menimbulkan interpretasi berbeda.

Salah satu perdebatan krusial adalah legitimasi pengangkatan pejabat. Proses pengangkatan dan mutasi pejabat daerah memerlukan persetujuan dari Kemendagri, terutama untuk posisi-posisi tertentu. Hal ini, di satu sisi, bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi yang berlebihan. Namun, di sisi lain, proses ini sering kali memakan waktu lama dan menjadi penghambat bagi daerah untuk segera mengisi posisi yang kosong. Kondisi ini diperparah dengan adanya ”bantah regulator”, di mana regulasi yang ada tidak sinkron atau bahkan bertentangan, menciptakan ketidakpastian hukum yang berujung pada keraguan bagi para pengambil keputusan di daerah untuk mengambil langkah tegas.

Dari kacamata administrasi negara, kekosongan jabatan ini adalah pukulan telak bagi sistem meritokrasi. Sistem meritokrasi adalah sebuah prinsip di mana pengangkatan, promosi, dan mutasi pejabat didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar faktor politis atau subjektif. Ketika jabatan dibiarkan kosong, itu menunjukkan kegagalan sistem untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, pada waktu yang tepat. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengamanatkan penerapan sistem merit. UU terbaru ini memperkuat prinsip bahwa manajemen ASN harus berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan. Ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam setiap proses kepegawaian.

Dampaknya? Pelayanan publik menjadi taruhannya. Posisi strategis yang kosong sering kali menyebabkan lambatnya pengambilan keputusan, tumpulnya inovasi, dan terhambatnya implementasi program-program pembangunan. Misalnya, jika posisi kepala dinas pendidikan atau kesehatan kosong terlalu lama, kebijakan krusial terkait mutu pendidikan atau jaminan kesehatan masyarakat akan tertunda. Akuntabilitas pun menjadi kabur karena tidak ada pejabat definitif yang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh. Di sini, kita bisa melihat bahwa persoalan internal birokrasi ini tidak hanya tentang ‘urusan orang dalam’, tetapi secara langsung memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat Tasikmalaya.

Kita bisa membandingkan dengan daerah lain yang lebih sigap. Beberapa pemerintah daerah, seperti Kota Surabaya atau Kabupaten Banyuwangi, secara proaktif dan transparan mengelola pengisian jabatannya. Mereka sering kali menggunakan sistem lelang jabatan terbuka yang dapat diikuti oleh siapa pun yang memenuhi kualifikasi, tanpa terkecuali. Proses ini menciptakan kompetisi yang sehat, menjamin transparansi, dan mendorong akuntabilitas. Mengapa Tasikmalaya tidak bisa melakukan hal serupa? Hal ini kembali pada kompleksitas dinamika kelembagaan, di mana komitmen dan keberanian politik para pemimpin daerah sangat menentukan.

Kekosongan jabatan di Tasikmalaya adalah alarm bagi kita semua. Ini bukan sekadar masalah lokal, melainkan refleksi dari tantangan reformasi birokrasi di seluruh Indonesia. Untuk keluar dari labirin ini, ada beberapa langkah solutif yang perlu diambil:

1. Harmonisasi Regulasi

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, dan pemerintah daerah harus duduk bersama untuk menyelaraskan regulasi terkait pengangkatan pejabat. Perlu ada kejelasan dan kesederhanaan aturan agar daerah tidak lagi ragu dalam bertindak.

2. Komitmen Meritokrasi

Pimpinan daerah harus memiliki komitmen kuat untuk menerapkan sistem merit secara penuh. Proses pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kompetensi, bukan faktor lain. Lelang jabatan terbuka (open bidding) adalah salah satu cara efektif untuk mencapai ini.

3. Penguatan Tata Kelola Internal

Pemerintah Kota Tasikmalaya harus mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola kelembagaannya. Mendorong inovasi dan terobosan dalam manajemen ASN menjadi keharusan.

Akhir kata, tantangan ini adalah kesempatan bagi Tasikmalaya untuk menunjukkan kematangannya dalam berdemokrasi dan berbirokrasi. Dengan harmonisasi regulasi, komitmen yang teguh pada prinsip meritokrasi, dan transparansi yang menyeluruh, birokrasi Tasikmalaya dapat menjadi lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Jalan masih panjang, tetapi dengan langkah-langkah yang tepat, birokrasi yang melayani dan responsif bukanlah sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang dapat kita wujudkan bersama. (Danto Herdianto)

Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *