Koperasi Merah Putih: Menakar Harapan, Tantangan dan Arah Kebijakan

Ekonomi, Politik87 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Kebijakan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran dalam upaya memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pemberdayaan desa.

Program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang tersebar luas, sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Legalitas koperasi sebagai entitas usaha dijamin melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebut koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Terbaru, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Korelasi antara koperasi dan pembangunan desa juga telah mendapat penguatan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 87 yang mendorong pembentukan unit usaha kolektif di desa. Dalam kerangka tersebut, Koperasi Merah Putih menjadi lebih dari sekadar program ekonomi; ia menjadi simbol keberpihakan negara kepada masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih bukan hanya program pembangunan ekonomi, melainkan representasi arah baru dalam kebijakan pemerataan ekonomi nasional, sekaligus pelengkap atas kebijakan yang telah ada. Program ini memiliki sejumlah potensi keunggulan. Pertama, pendekatan desentralistik menjadikan warga desa sebagai pelaku utama pembangunan. Koperasi dapat mengaktivasi sektor ekonomi lokal seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan pariwisata berbasis komunitas.

Kedua, koperasi meningkatkan inklusi keuangan dengan membuka akses pembiayaan kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh lembaga keuangan formal, sehingga membantu mengurangi kesenjangan ekonomi.

Ketiga, koperasi menjadi wadah pendidikan ekonomi dan demokrasi bagi warga. Anggota koperasi terlibat dalam pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan bersama, serta pengembangan nilai kolektivitas dan tanggung jawab sosial.

Keempat, koperasi memiliki potensi integrasi lintas sektor dengan berbagai program nasional, mulai dari penguatan UMKM, pertanian terpadu, ketahanan pangan, hingga digitalisasi desa. Jika dioptimalkan, koperasi mampu menjadi simpul koneksi masyarakat dengan jaringan industri nasional.

Maka diperlukan sinergi dan integrasi kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan Koperasi Merah Putih tidak tumpang tindih dengan program lain. Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah harus menjadi prioritas. Untuk itu, dibutuhkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis data yang dapat diakses publik. Setiap koperasi yang mendapatkan dukungan dari program Merah Putih harus memiliki indikator kinerja, seperti jumlah anggota aktif, rasio keuntungan, tingkat kepatuhan laporan keuangan, serta tingkat kepuasan anggota.

Tantangan dan Strategi Penguatan

Meski memiliki tujuan mulia, implementasi Koperasi Merah Putih tidak lepas dari sejumlah tantangan serius. Salah satunya adalah keterbatasan kapasitas manajerial di tingkat desa. Tanpa pendampingan intensif, koperasi berisiko stagnan dan hanya menjadi simbol kelembagaan tanpa fungsi ekonomi nyata.

Selain itu, masih ada tantangan dalam aspek pembiayaan. Meskipun pemerintah menjanjikan dukungan modal awal, keberlanjutan pembiayaan harus menjadi perhatian utama. Koperasi yang hanya bergantung pada dana hibah akan mengalami stagnasi. Maka, penting bagi koperasi untuk dikembangkan menjadi unit bisnis produktif yang bisa mandiri dalam jangka panjang.

Dalam konteks politik lokal, risiko politisasi koperasi juga perlu diwaspadai. Tidak jarang koperasi dibentuk hanya untuk kepentingan elite desa tertentu, tanpa partisipasi warga secara menyeluruh. Hal ini akan merusak semangat demokrasi ekonomi yang menjadi roh dari koperasi itu sendiri.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan strategi penguatan yang menyeluruh. Pertama, pemetaan sosial dan ekonomi desa harus mendahului pembentukan koperasi agar berbasis kebutuhan riil, bukan target administratif semata.

Kedua, pendampingan berkelanjutan harus diberikan melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan tinggi, dan pelatihan profesi yang relevan. Fokus utama adalah pada manajemen koperasi, tata kelola keuangan, dan digitalisasi.

Ketiga, koperasi harus diintegrasikan ke dalam program nasional seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), bansos produktif, dan Dana Desa. Namun integrasi ini harus diawasi ketat agar tetap akuntabel dan efektif.

Keempat, pemerintah perlu menyediakan platform koperasi digital yang terstandar. Aplikasi ini idealnya memuat sistem informasi anggota, pembukuan keuangan, pemasaran, serta sistem pengambilan keputusan secara daring.

Kelima, sistem pengawasan koperasi harus diperkuat dengan pendekatan data real-time dan keterlibatan masyarakat dalam evaluasi kinerja koperasi.

Keenam, koperasi desa perlu dilibatkan dalam rantai pasok industri nasional. Pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan koperasi dengan BUMN atau pelaku usaha besar melalui skema pembinaan dan pengadaan barang.

Dari perspektif kebijakan publik, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada sejauh mana kebijakan ini diterjemahkan dalam praktik yang partisipatif, transparan, dan adaptif terhadap kondisi lokal. Koperasi tidak dapat dibentuk secara seragam; ia harus tumbuh dari bawah, dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendukung lainnya, Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen transformasi sosial-ekonomi yang bukan hanya menjanjikan pertumbuhan, tetapi juga keadilan dan kedaulatan ekonomi dari desa untuk Indonesia. (Adhy Andriwiguna SIP MAP)

Penulis merupakan dosen FISIP Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *