KOMENG

Politik1937 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Cerita tetangga keluar TPS pada hari pemungutan suara, setalah menyalurkan aspirasinya mereka berkelakar tentang kebingungannya melihat kertas suara pada lembaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Terdapat banyaknya pilihan sebagai calon anggota DPD, namun nyaris tidak ada satu pun yang mereka kenal. Namun, ada foto komedian terkenal yakni Komeng dengan ekspresi yang lucu dan posisinya di bagian tengah kertas suara, memudahkan pemilih untuk langsung menemukan foto tersebut, tak ragu langsung mereka memilih komedian yang sudah sangat terkenal tersebut.

Tak lama setelah itu, ternyata ini menjadi cerita yang sama pada banyak TPS di Jawa Barat, bahkan menjadi berita nasional. Pelajaran penting calon anggota legislatif lain bahwa usaha keras akan membuahkan hasil tidak berlaku bagi Komeng. Sangat jarang informasi bahwa Komeng akan jadi anggota dewan, beda nasib dengan komedian lain sesama Jawa Barat yakni Dede Sunandar, sudah lama diketahui yang bersangkutan akan maju sebagai Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Perindo, bahkan diberitakan harus menjual 2 unit mobil sebagai modal. Kendaraan tersebut hasil jerih payahnya sebagai komedian yang memulai karirnya dari seorang cleaning service. Namun, Dede hanya, mendapatkan 11 suara saja.

Peran DPD berbeda dengan DPR

Kewenangan DPD tidak sekuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga beda kasus antara Caleg melalui DPD dengan Partai Politik. Peran DPD sebenarnya tidak terlalu strategis dalam membuat kebijakan seperti anggota DPR. Namun, dalam hal untuk terpilih relatif lebih mudah apalagi bagi yang terkenal. Mendaftar calon anggota DPD tanpa mekanisme yang ketat seperti perubahan nomor urut bahkan seleksi internal partai.
DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pengajuan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan oleh DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan undang-undang.

DPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka mengemukakan masalah, kebutuhan, dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.

DPD dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, dalam rangka menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antara tingkat pusat dan daerah. Memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah.
DPD turut mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat daerah. DPD dapat mengadakan kegiatan atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah.

Dari rentetan tugas DPD tersebut, terlalu jauh dari ekspektasi publik bahkan bahkan pernyataan dari Komeng itu sendiri, bahwa beliau ingin memajukan seni budaya di Indonesia, memperbaiki nasib para seniman, padahal tidak ada satu pun kewenangan DPD dalam hal tersebut, sesungguhnya itu semua kewenangan DPR. Bang Komeng harusnya fokus mewakili kepentingan daerah Provinsi Jawa Barat kalaupun itu dalam bidang seni budaya, budaya daerah bukan budaya melawak bebas, apalagi yang terkesan kurang edukatif.

Kritik membangun dari Fenomena Kemenangan Komeng

Tanpa mengurangi rasa hormat pada proses demokrasi tahun ini yang menjadikan seseorang publik figur berhasil meraih suara yang signifikan tanpa melalui cara-cara politik yang dianggap kotor seperti caleg-caleg yang banyak diberitakan. Komeng merupakan produk demokrasi yang cukup bersih, antitesis dengan isu money politik dan politisasi bansos, serta cawe-cawe penguasa dalam memenangkan calon tertentu. Perlu diingat bahwa, Komeng juga manusia biasa, harus diingatkan agar amanah dalam mengemban tugas negara nanti.

Wawancara Komeng oleh Rosiana Silalahi pada chanel Youtube Kompas TV yang yang 22 Februari 2024 menarasikan indeks kebahagiaan pada negara maju. Namun, harus diingatkan bahwa faktor kebahagiaan di negara maju itu karena keberhasilan negara dalam menjamin hak-hak warga negara. Bukan karena warga negaranya bahagia karena banyak pelawak yang menghibur, tapi karena kebutuhan hidup yang tercukupi, kesehatan dan pendidikannya terjamin, serta negaranya aman dan damai.

Para pelawak jangan ke’peda’an akan membahagiakan warga negara, di era pak Jokowi saja begitu dekatnya para selebriti-selebriti yang di-endors, menjadi influencer, dan jarang di undang ke istana atau mengisi acara kenegaraan dalam berbagai kesempatan. Ternyata, tidak serta merta mampu menyelesaikan masalah pokok di masyarakat, hanyalah gimmick sesaat, sekedar menunjukkan kedekatan kaum elit dengan para seniman, tidak menyentuh substansi kebutuhan pokok warga negara apalagi persoalan bangsa secara luas, pendidikan, kesehatan, perang dagang, globalisasi, serta bahaya ancaman budaya asing.

Kang Komeng, hidup ini tidak sesederhana seperti yang akang celotehan, menimbulkan kelucuan, dan membuat bahagia penonton. Bangsa ini lahir karena keseriusan para pendiri bangsa, mampu bertahan pun karena ada keseriusan.

Justru penulis berharap Kang Komeng jadi serius ketika sudah menjadi senator mewakili Jawa Barat, di saat wakil rakyat yang dianggap bakal serius, justru malah berbuat lucu walau pun tidak patut. Kang Komeng yang kalau sebagai pelawak selalu berbelit belit kalau bicara demi sebuah kelucuan, sebaliknya Kang Komeng tampil serius dan berbuat simpel agar birokrasi dan pelayanan publik di daerah lebih mudah dan transparan. Memudahkan segala urusan warga yang selama ini masih banyak yang dibuat pusing oleh produser dan administrasi yang malah menghambat pembangunan daerah. (K Adi Saputra SPd MPd)

Penulis merupakan Dosen MKWK Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Unsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Nama : Tahany Zahra Fitriani
    NPM : 234102004
    Kelas : A – Gizi 2023

    Pendapat dari artikel tersebut yaitu menyoroti fakta bahwa pilihan masyarakat terhadap Komeng sebagai anggota DPD Jawa Barat mungkin lebih didasarkan pada popularitasnya sebagai seorang komedian daripada pemahaman mereka akan peran sebenarnya dari DPD. Ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang fungsi dan tanggung jawab lembaga legislatif, serta perlunya kandidat yang lebih fokus pada kepentingan dan pembangunan daerah, bukan sekadar popularitas pribadi. Selain itu, penting untuk menekankan bahwa keterlibatan publik figur dalam politik harus didasarkan pada kompetensi dan komitmen mereka untuk melayani masyarakat dengan serius, bukan sekadar sebagai gimmick atau alat untuk mendapatkan perhatian.

  2. saya setuju dengan artikel bapak mengenai lolosnya komeng menjadi anggota DPD RI Jawa Barat, dari yang telah saya baca komeng mendapatkan perolehan suara atas ketenarannya, dengan lolosnya Komeng mungkin menimbulkan kekhawatiran terkait pemahaman dan pengalamannya dalam hal politik dan pembuatan kebijakan yang diperlukan untuk menjadi anggota DPD.

  3. Apasih alasan masih ada yang mempermasalahkan komeng menjadi anggota DPD karna didasari ia seorang pelawak? Apakah proses pencalonan DPD itu dilakukan dengan mewawancarai hal tersebut? Sebenarnya apasih yang menjadi persyaratan umum menjadi calon DPD itu sendiri?

  4. Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang fenomena kemenangan Komeng dalam pemilihan anggota DPD Jawa Barat. Melalui cerita yang diuraikan, pembaca dapat melihat bagaimana faktor popularitas dan kemudahan pemilihan dapat memengaruhi hasil suatu pemilihan. Namun, lebih dari itu, artikel tersebut juga memberikan refleksi yang mendalam tentang peran dan kewenangan DPD, serta pentingnya tanggung jawab dan keseriusan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

  5. Apasih alasan masih ada yang mempermasalahkan komeng menjadi anggota DPD karna didasari ia seorang pelawak? Apakah proses pencalonan DPD itu dilakukan dengan mewawancarai hal tersebut? Sebenarnya apasih yang menjadi persyaratan umum menjadi calon DPD itu sendiri?