Kebijakan Kesehatan Belum Menjadi Kebijakan Publik

Pendidikan152 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Kebijakan kesehatan di Indonesia sudah diketahui dan dirasakan keberadaannya. Kebijakan kesehatan sudah dikatakan sebagai kebijakan publik, akan tetapi dalam implementasinya baru berjalan fungsinya di kalangan kesehatan yaitu untuk tenaga ahli kesehatan, tenaga kesehatan, konsultan kesehatan, dan masyarakat yang sedang mengalami kondisi sakit (Setiadi, 2022).

Kondisi ini menunjukan bahwa kebijakan kesehatan belum sepenuhnya menjadi kebijakan publik karena belum banyak diketahui, dipakai dan dimanfaatkan oleh sektor lain di luar kesehatan. Perlu disadari bahwa pada umumnya sektor di luar kesehatan sangat mempengaruhi dan sekaligus memberikan dampak terhadap tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, dll.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sampai saat ini masih terjadi peristiwa Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit-penyakit tertentu seperti diare, DBD, dan lainnya, yang semestinya penyakit tersebut sudah bisa teratasi. Apabila KLB ini masih terus terjadi di masyarakat menunjukan bahwa kita juga masih KLB juga yaitu Ketiduran Luar Biasa. Kejadian bencana alam yang semakin sering terjadi, dan termasuk yang baru saja kita alami bersama terjadinya wabah pandemi global memberikan dampak besar terhadap pembangunan nasional. Kondisi ini sudah seharusnyanya bisa menyadarkan para stakeholder agar bisa cepat belajar memahami untuk segera bertransformasi bagaimana menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama, menjadikan kebijakan kesehatan sebagai kebijakan publik agar semua bisa waspada dan saling memberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah kesehatan.

Salah satu produk kebijakan kesehatan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pelaksanaan berbagai peraturan dalam pembangunan kesehatan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. SKN sudah berganti berkali-kali selama bertahun-tahun namun secara kekuatan hukum kebijakan ini nampak masih lemah karena selama beberapa periode SKN dikeluarkan ditetapkannya melalui Keputusan Menteri Kesehatan sehingga terkesan hanya menjadi rujukan kebijakan untuk bidang kesehatan saja, belum secara luas menyentuh semua stakeholder.  Walaupun saat ini sudah ada perkembangan yang lebih baik karena SKN terakhir nomor 72 Tahun 2012 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden.

Kesehatan sudah menjadi kesepakatan dan kesadaran global, sebagaimana deklarasi PBB tentang hak asasi manusia (human right) menyepakati bahwa sehat merupakan kebutuhan dasar (health is basic need) yang menegaskan bahwa sehat sebagai hak asasi. Kemudian dalam deklarasi Alma-Ata Uzbekistan pada tahun 1978 tentang health for all (sehat untuk semua), menegaskan kembali bahwa sehat merupakan hak asasi fundamental setiap manusia (health is a fundamental human right), maka dengan demikian hak individu untuk sehat harus dilindungi dan dipenuhi dengan tanpa mempersyaratkan ras, agama, keyakinan politik, kondisi sosial maupun ekonomi. Realisasi Health for All sejatinya adalah menyediakan layanan Kesehatan esensial untuk menjamin semua orang mencapai tingkat kesehatan yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan yang produktif secara sosial dan ekonomi. Inilah alasan mendasar mengapa kebijakan kesehatan harus menjadi kebijakan publik karena negara dituntut harus memiliki komitmen menjamin setiap warganya untuk mendapatkan kesehatannya dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah (state obligation).

Indonesia sudah menunjukkan kesadaran dan keseriusannya dalam menegakkan hak mempperoleh sehat bagi setiap warga negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai mandat konstitusi tertinggi mengatur tentang hak terkait kesehatan yang tertuang dalam pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, dan pada pasal 5 ayat 1 bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, juga pada Pasal 5 ayat 2 bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kewajiban pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertuang pada pasal 36 ayat 8 poin b aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan.

Oleh karena itu maka sudah saatnya kebijakan kesehatan menjadi kebijakan publiik yang bisa mengikat semua stakeholder baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sehingga tujuan masyarakat sehat bisa terwujud dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. (Dadan Yogaswara, S.KM, M.KM)

Penulis

Sekretaris LPMPP, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Siliwangi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *