Fatwa DSN-MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Terhadap Palestina

Hukum20 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Indonesia tengah memasuki babak baru dalam konteks pemosisian dirinya dengan konflik Israel-Palestina. Dengan membayar iuran Rp17.000.000.000.000 (tujuh belas triliun rupiah), Indonesia menjadi anggota Board of Peace bersama 27 negara lainnya. Pro kontra pun bermunculan. Ada harapan sekaligus kekhawatiran. Tentu kita akan sabar menyimak apa yang bisa Indonesia perbuat dengan bergabung di BoP tersebut.

Sampai saat ini, selama berpuluh tahun, konflik Israel-Palestina menjadi perhatian utama masyarakat internasional. Bahkan sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan setelah Perang Dunia kedua, konflik antara Israel dan Palestina selalu menjadi topik utama dalam sidang umum PBB. Namun, meskipun ratusan resolusi telah dibuat oleh PBB, konflik masih belum terselesaikan hingga saat ini.

Menurut sejarahnya, konflik Israel-Palestina adalah perselisihan wilayah antara dua negara. Konflik bermula ketika gerakan zionisme atau nasionalisme Yahudi, yang dipopulerkan oleh seorang jurnalis Austria bernama Theodore Herzl, muncul di Eropa sebelum tahun 1920-an. Masyarakat Yahudi berpindah dari Eropa ke Timur Tengah sebagai akibat dari gerakan ini. Namun, pada saat itu, Imperium Ottoman masih menguasai wilayah Timur Tengah, termasuk wilayah yang sekarang dikenal sebagai Israel atau Palestina. Kekalahan mereka dalam Perang Dunia I mengakhiri kekuasaan Ottoman di wilayah ini. Selain Inggris dan Prancis, bangsa Arab yang tunduk pada Ottoman juga berperan dalam kekalahan mereka. Bangsa Arab memberontak kepada Imperium Ottoman karena janji Inggris untuk membantu terbentuknya sebuah pemerintahan Arab yang independen apabila mau melawan Ottoman. Korespondensi antara Sir Mac Mahon, pejabat tinggi Inggris di Kairo, dengan Sharif Hussein, seorang tokoh Arab, yang dikenal dengan sebutan Hussein-Mac Mahon Correspondence.

Pada tahun 1948, PBB membuat proposal perdamaian untuk bangsa Arab dan Yahudi di Palestina dengan membagi wilayah Palestina sehingga terbentuk negara Arab dan Yahudi secara terpisah. Proposal perdamaian yang dikenal dengan UN Partition Plan ini berisi pembagian 55% wilayah Palestina untuk negara Yahudi dan 45% sisanya untuk negara Arab. Namun, secara demografis, komunitas Yahudi hanya sekitar 7% dari seluruh penduduk Palestina, dan 93% sisanya adalah bangsa Arab. Dengan adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan wilayah yang diberikan oleh PBB, protes dari bangsa Arab pun bermunculan. Kemarahan bangsa Arab pun semakin tersulut setelah bangsa Yahudi memproklamasikan berdirinya negara Israel, dan berdirinya negara tersebut pun mendapat pengakuan dari Uni Soviet dan Amerika Serikat.

Peperangan pun pecah antara bangsa Arab di Palestina dan Israel pada tahun 1948. Bangsa Arab Palestina yang didukung oleh negara-negara Arab di sekitarnya kalah melawan Israel. Peperangan ini pun dikenal dengan nama Perang al-Nakba. Konflik berikutnya terjadi pada tahun 1967, antara Israel dengan negara-negara Arab (Mesir, Yordania, Suriah dan Libanon). Perang yang dikenal dengan nama Six Days War ini kembali dimenangkan oleh Israel, dan tidak hanya itu, Israel berhasil merebut wilayah Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir, Jerussalem Timur, dan Tepi Barat Yordania, serta Dataran Tinggi Golan dari Suriah. Konflik antara Arab dengan Israel masih berlanjut pada tahun 1973 dalam perang yang dikenal dengan nama Yom Kippur War. Dalam perang ini, bangsa Arab menang dan berhasil memaksa Israel untuk mengembalikan Semenanjung Sinai dan Gaza kepada Mesir melalui sebuah perjanjian perdamaian pada tahun 1979.

Empat serangan militer berkepanjangan di Gaza telah dilakukan oleh Israel yakni pada tahun 2008, 2012, 2014, dan 2021. Ribuan orang Palestina tewas dalam serangan itu, dan merusak puluhan ribu rumah, sekolah, dan gedung perkantoran rusak. Pada tahun 2008, perang melibatkan penggunaan gas fosfor. Kemudian, dalam perang selama 50 hari pada tahun 2014, Israel menewaskan 1.462 warga sipil, termasuk hampir 500 anak-anak. Pada tahun 10 Mei 2021, Israel kembali meluncurkan serangan ke Masjid al-Aqsa, yang dipicu oleh perebutan wilayah Yerusalem Timur tepatnya Sheikh Jarrah. Sekitar 11 hari perang, kedua negara menyepakati gencatan senjata dan gencatan senjata pun dimulai pada Jumat, 21 Mei 2021.

Kemudian pada 7 Oktober 2023 Hamas menyerang Israel dengan menembakkan ribuan roket. Sekitar 1.400 orang Israel tewas dan 4.562 lainnya terluka. Sebagai tanggapan, tentara Israel mendeklarasikan “keadaan waspada perang”. Dengan serangan balasan Israel di Jalur Gaza, konflik ini kini mencakup wilayah yang belum teridentifikasi. Pemerintah Palestina menyatakan bahwa setidaknya 3.478 orang tewas dan 12.065 lainnya terluka di Gaza setelah serangan Israel, seperti yang dilaporkan ABC News. Para pejabat pertahanan Israel menyatakan bahwa aliran makanan dan listrik ke Gaza akan dihentikan sepenuhnya. Ini dilakukan sebagai langkah untuk mempersiapkan “pengepungan total”. Serangan-serangan itu telah mengalihkan perhatian dan memicu demonstrasi di seluruh dunia. Di tahun-tahun mendatang, konflik ini juga akan menjadi tanda awal babak baru. Masalah konflik Israel-Palestina ini selalu mengisi kolom-kolom berita utama media-media cetak nasional dan internasional hingga saat ini. Sehingga komisi fatwa MUI mengeluarkan fatwanya Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, sebagai salah satu langkah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Babak baru terjadi pada tahun 2025 ketika Iran berani menentang Isarel. Perang pun pecah di bulan Juni dan berlangsung selama 12 hari. Dengan tekanan banyak pihak, akhirnya perang berhenti dan tidak jelas siapa yang menang dan siapa yang kalah. Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sama-sama mengklaim kemenangan di pihaknya.

DUKUNGAN PERJUANGAN TERHADAP PALESTINA

Hingga saat ini, konflik Palestina-Israel masih menjadi permasalahan global. Problematika antara Palestina dan Israel dipicu oleh perebutan kekuasaan wilayah. Dengan maraknya konflik tersebut menumbuhkan rasa simpati dan empati kita untuk membantu meringankan kesulitan saudara-saudara kita di Palestina. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan banyak fatwa setelah mempertimbangkan bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa, luka-luka, ribuan orang yang mengungsi, dan kerusakan rumah, gedung, dan fasilitas publik.

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia dengan tegas mengeluarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa ini, umat Islam diminta untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Salah satu tindakan yang banyak dilakukan yaitu aksi penggalangan dana, yang merupakan salah satu cara untuk membantu mengurangi kesulitan di Palestina. Penggalangan dana merupakan upaya atau proses untuk menggalang atau mengumpulkan dana, seperti infak, sedekah, zakat, atau sumber dana lainnya dari individu, kelompok, organisasi, perusahaan, bahkan pemerintah. Tujuan dari upaya penggalangan dana ini adalah untuk menanamkan kepedulian sosial, tolong menolong apabila saudara-saudara kita mengalami musibah baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Selain itu, pemerintah diminta untuk mengambil tindakan tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk meminta penghentian perang dan sanksi pada Israel. Selain itu, umat muslim diminta untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Kini kita menanti dengan seksama, apa yang akan terjadi selanjutnya. Pertanyaannya, apakah dengan bergabung pada Board of Peace peran Indonesia akan signifikan atau bahkan kontra produktif dengan harapan umumnya warga negara Indonesia?

Riska Siti Nurosyidah

Alumnus Prodi Ekonomi Syariah UNIK Cipasung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *