Munculnya peer to peer lending atau yang lebih familiar dengan sebutan pinjol adalah salah satu bentuk financial technology (fintech) yang merupakan imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah, serta lebih fleksibel jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank (Arvante: 2022).
Kemudahan dalam pinjaman menyebabkan meningkatnya fenomena gratifikasi instan. Gratifikasi instan merupakan istilah untuk mendefinisikan adanya rasa puas yang diperoleh dengan perilaku lebih impulsif, memilih sekarang atau besok.
Psikolog David Laibson (1997) menjelaskan bahwa situasi tersebut terjadi jika seseorang menginginkan sesuatu, maka hal itu harus terpenuhi dalam waktu singkat cepat, segera, dan instan.
Jadi secara psikologis, gratifikasi instan adalah keinginan untuk mengalami kesenangan atau terpenuhinya keinginan tanpa penundaan. Jadi, ini yang mendasari munculnya keberanian korban untuk melakukan pinjol, kemudian segera berinvestasi ke pelaku demi keuntungan yang mereka impikan.
Parahnya, korban mengalami double gratifikasi instan, yakni ketika memutuskan untuk meminjam online dengan mudah dan cepat, dan menyetorkan uangnya untuk investasi agar segera dapat keuntungan.
Sayangnya, impian keuntungan lebih mendominasi dibandingkan resiko dari keputusannya. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol hingga para korban mulai resah saat ditagih dan diancam data diri dan fotonya akan disebar hingga sebagian korbannya berinisiatif melapor ke di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.
Tidak hanya fenomena gratifikasi instan, duet maut investasi bodong dan jeratan pinjol yang dialami korban pun dimungkinkan menimbulkan masalah psikologis baru bagi korbannya.
Sebagian dari korban bisa saja pulih, asalkan memiliki resiliensi dan daya lenting (resistance & recovery), tetapi sebagian yang lain mungkin akan terkena dampak psikologis yang cukup parah hingga trauma.
Kondisi ini yang kemudian menjadi tugas bersama agar kasus duet maut investasi bodong dan pinjol dapat dijadikan pembelajaran sehingga tidak terulang kembali dan bagi korban yang mengalami dampak psikologis berkepanjangan perlu perlu dilakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui dengan tepat motif, kondisi psikologis saat ini serta bentuk intervensi yang tepat. (Untung Eko Setyasari SSos MA)