Disparsia Regulasi dan Dampaknya terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Perguruan Tinggi

Pendidikan221 Dilihat

RADAR TASIKMALAYA – Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Bersamaan dengan lahirnya UU tersebut, 35 Perguruan Tinggi yang semula berstatus swasta di bawah naungan lembaga masyarakat/yayasan di wilayah Indonesia, beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pada saat berstatus PTS  pegawai di PTS ada yang murni sebagai pegawai yayasan, ada pula PNS yag diperbantukan di PTS di bawah naungan KOPERTIS atau saat ini berubah nama menjadi L2DIKTI sebagai kepanjangan pemerintah pusat di tingkat provinsi.

Sebagian besar masyarakat sangat menyambut gembira dengan hadirnya PTN di wilayahnya, perubahan status PTS ke PTN dalam rangka kepedulian pemerintah memenuhi amanat UUD 1945 khususnya Bab XIII pasal 31 tentang pendidikan. Salah satu kelebihan dengan adanya PTN baru, masyarakat lebih berpeluang mendapatkan pendidikan dengan biaya yang reatif lebih murah dengan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bahkan banyak yang mendapat bebas UKT dan mendapat bantuan biaya hidup selama kuliah melalaui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mahasiswa sudah dibebaskan dari pungutan-pungutan biaya lainnya sampai diwisuda.

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia, sedangkan fungsi pendidikan tinggi adaah: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. Di era reformasi dan transparansi, sesungguhnya masyarakat sudah mulai memahami untuk memberikan layanan terbaik untuk putra-putrinya setelah lulus SLTA dan akan melanjutkan ke Perguruan Tnggi. Sebagian masyarakat masih memiih PTN untuk putra-putrinya, tetapi tidak sedikit memilih perguruan tinggi berdasarkan akreditasi tidak melihat PTN atau PTS. Untuk menjawab kebutuhan masyaraat tersebut pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Badan Akredtasi Nasional beserta lampirannya sebagian panduan bagi PTN atau PTS untuk meningkatkan akreditasi menuju akreditasi paling baik dengan predikat unggul atau nilai A. Salah satu persyaratan untuk mendapat predikat unggul pada lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BanBAN-PT) adalah ”Komponen Sumber Daya Manusia” dengan salah satu indikator penilaiannya adalah ”Persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap”.

Ujung tombak dari keberhasilan mencetak sarjana baru yang berkualitas di perguruan tinggi ada pada dosen,  karena dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Begitu banyaknya persyaratan untuk menjadi dosen sehingga pada pasal 51 UU No. 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen diatur hak dana kewajibannya. Beberapa hak yang harus didapatkan dosen adalah seperti: mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi selain memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tetang ASN khususnya pasal 55 dan pasal 93 ada perbedaan mengenai manajemen PNS dan PPPK yaitu menegnai ”Pola Karier”. Pada pasal 55 bagi PNS Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan, artinya seorang dosen sejak diterima menjadi dosen dengan jabatan akademik asisten ahli, secara berjenjang dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen menuju Lektor Kepala dan Guru Besar. Akibat tidak munculnya ”Pola Karier” bagi dosen PPPK (pasal 93), demikian pula pada turunan UU No 5/2014 yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, PP 49 Tahun 2018 tetang Manajemen PPPK, Perpres 10/2016 tentang Dosen dan Tendik di PTNB, Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di dalam semua regulasi tersebut membelenggu dosen PPPK untuk dapat diakui kenaikan jabatan fungsonalnya. Demikian pula dalam Permen PAN RB Nomor 41 Tahun 2018 yang sudah diperbaiki dengan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, tidak ada kejelasan bagi dosen PPPK yang dapat diakui gelarnya akademik S3-nya oleh BKN.

Tuntutan baru bagi dosen setelah keluarya Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menuntut kepada seluruh dosen untuk memenuhi kewajiban khusus mulai dari asisten ahli sampai pada profesor. Di antara kewajiban khusus tersebut adalah menulis buku atau membuat karya ilmiah yang dimuat pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional. Apabila kewajiban khusus tidak terpenuhi, maka dosen tersebut tidak akan mendapatan tunjangan sertifikasi dosen yang besarnya satu kali gaji pokok.

Disparitas atau perbedaan regulasi yang dikeluarkan pemerintah baik UU ASN beserta peraturan pemerintah, dengan tuntutan Akreditasi Perguruan Tinggi sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuat para dosen PPPK resah, demikian pula bagi piminan PTN khususnya PTN Baru yang memiiki SDM dosen maupun tenaga kependidikan yang berstatus PPPK karena usia yang tidak meungkinkan mendaftar menjadi PNS, tidak dapat dijadikan perhitugan dalam peningkatan akreditasi menuju unggul.

Ironis sekali, saat ini pemeritah sudah mengakui perhitungan masa kerja bagi dosen PPPK sehingga jumlah salery yang diperoeh pegawai PPPK sama dengan PNS, hak dan kewajiban sudah sama kecuali bagi PPPK tidak mendapat hak Pensiun. Tetapi di sisi lain pemerintah masih belum mengakui perubahan jabatan fungsional dosen PPPK sehingga berdampak pada tidak adanya penyesuaian salery yang diperleh pegawai khususnya disen PPPK ketika sudah waktunya mengusulkan kenaikan jabatan fungsiona yang lebih tinggi.

Sebuah tantangan besar bagi siapapun yang di tahun 2024 akan menjadi Presiden untuk lebih memeperhatikan nasib pegawai PPPK terutama hak-hanya dalam pengakuan kenaikan jabatan maupun gelar akademik S3. Ada ribuan dosen di Indonesia yang menantikan kebijakan baru dari pemerintah. Organisasi dosen PPPK yang dikenal dengan ILP (Ikatan Lintas Pegawai) bersama-sama pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sudah melakukan banyak hal dalam memperjuangan perubahan status aupun pengakuan jabatan dan gelar akademik pegawai PPPK, namun sampai tulisan ini dibuat, belum ada titik terang menuju tercapainya harapan pegawai PPPK.

Nampaknya, masih diperlukan kesabaran dan terus diperjuangkan mengenai nasib pegawai PPPK agar hak-haknya sama dengan PNS tanpa harus mengurang motivasi mencerdaskan anak bangsa, mahasiswa kita yang akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Tetap semangat untuk ”belajar, mengabdi dan beibadah”. Demikian kata-kata almarhum Letjen (Purn) H. Mashudi, pendiri Yayasan Universtas Siliwangi sebagai cikal bakal lahirnya Universitas Siliwangi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Baru. (Dr. H. Gumilar Mulya, M.Pd)

Dr. H. Gumilar Mulya, M.Pd adalah Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *