Platform Digipay ini merupakan bagian dari Program UMKM Go Digital dan digitalisasi pemasaran UMKM. Sebagaimana diungkap Presiden Joko Widodo pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta pada 28 Maret 2022 lalu, beliau menyampaikan bahwa: ”…Momentum saat ini tepat untuk dimanfaatkan lebih banyak lagi UMKM bertransformasi digital, mengisi marketplace, dan menjadi bagian dari rantai pasok agar UMKM naik kelas…..”
Presiden juga mengingatkan agar anggaran seluruh entitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri, utamanya yang diproduksi oleh UMKM tanah air. Ini adalah ikhtiar untuk bangga produk dalam negeri sekaligus menekan produk impor yang saat ini membanjiri pasar dalam negeri.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Inpres Nomor 2 tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Presiden memerintahkan kepada satker untuk mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 dan mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral atau Katalog Lokal.
Peluang pada marketplace Digipay tidak boleh dilewatkan oleh UMKM. Cukup satu kali mendaftar Digipay maka pangsa pasar sudah tidak hanya satu kota/kabupaten tetapi akan terbuka ke seluruh Satuan Kerja di Indonesia. Dengan bergabung dalam Digipay, UMKM selaku penyedia barang/jasa akan memiliki beberapa keuntungan antara lain terbukanya akses pasar yang lebih luas, tersedianya scheduled payment yang membuat vendor memiliki kepastian jadwal pembayaran dan terbukanya akses pendanaan melalui bank mitra digipay.
Digipay telah memberikan fasilitas kemudahan bagi instansi pemerintah terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk operasional sehari-hari. Pada saat yang bersamaan, Digipay juga telah menyediakan peluang bagi UMKM untuk pengembangan usahanya. Sebuah sistem yang akan saling menguntungkan. Pemerintah harus mampu meyakinkan bahwa semua UMKM penyedia barang/jasa memiliki kesempatan yang sama untuk menawarkan barang/jasa yang dimilikinya.
Meski manfaat marketplace digipay begitu besar, namun dalam implementasi, terlebih pada masa transisi awal, perlu usaha akselerasi dari lingkup lokal daerah. Awareness satuan kerja perlu terus ditingkatkan. Sebagai contoh di lingkup KPPN Tasikmalaya, baru sebagian kecil satker yang mengikuti penyediaan barang dengan digipay, dan sebagian besar masih nyaman menggunakan transaksi tunai. Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan kepada satker. Hal yang sama juga perlu ditanamkan kepada vendor UMKM. Mekanisme baru kadang dianggap rumit karena pengetahuan yang masih kurang. Hal yang tidak kalah penting, upaya kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Keuangan, perbankan, organisasi perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan UMKM sangat diperlukan untuk menentukan strategi yang tepat.
Dari sisi aplikasi kita harus meyakini bahwa upaya pengembangan dan penyempurnaan aplikasi akan terus dilakukan. Kolaborasi, sinergi dan pendekatan regulasi dari semua elemen terkait akan mempercepat tercapainya tujuan pembentukan marketplace dan sistem digipay bagi semua pihak.
Pengembangan UMKM merupakan upaya holistik atau menyeluruh yang harus terus dilakukan, karena tak dapat dipungkiri UMKM terbukti mampu membantu dalam pemulihan ekonomi nasional. Melalui peluang sisi pemasaran yang disediakan dalam marketplace digipay, kiranya dapat mendukung UMKM lebih berdaya. (Aminah SSos)